"Hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)".
Kalau tdk ada nash yg sah atau sharih (tegas) yg menunjukkan haramnya, maka hal tsb tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah. Yang dimaksud al asy- yaa’/jama' dari asy- syai' (dalam kurung) dalam kaidah diatas adalah segala materi/benda (zat) yg digunakan manusia dalam perbuatannya
ﺍﻥ ﺍﻻﺷﻴﺎﺀ ﻳﺤﻜﻢ ﻳﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺻﻮﻟﻬﺎ ﻳﺘﻴﻘﻦ ﺧﻼﻑ ﺫﺍﻟﻚ
“Sesuatu akan menempati hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yang meyakinkan untuk pindah pada hukum sebelumnya.”
Twitter bisa di analogikan dengan VCD, TV, pisau, pistol, dan banyak lagi analogi yg bisa dipakai untuk menanggapi masalah Twitter ini. Ketika TV ini digunakan untuk melihat film P***o, maka jelas sekali hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di pakai utk melihat news atau semacamnya
maka sah- sah saja. Begitu juga ketika pisau digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu memotong sayur- sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺣﺮﺍﻡ
“Segala perantaraan yg membawa kepada yg haram, hukumnya haram.”
Kesimpulannya, Twitter hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam.
Tidak benar orang yang mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya haram dengan alasan adanya tayangan televisi yang berisi lagu-lagi yanh mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu.
Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (haram karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya 'aridhi (datang kemudian).
Yang benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yang diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui secara umum.
Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yang dikatakan alat malahi (dibuat untuk bersenang-senang yang melalaikan) adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi (dibuat dengan tujuan melalaikan).
Bagaimana dengan Fenomena Curhat dan Doa di Medsos dalam Perspektif Islam?
Tidak ada larangan secara tegas tentang hal tsb. Namun, sebagai agama universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan sepanjang masa, Islam sudah memprediksi Fenomena Curhat dan Doa di Medsos.
Salah satunya hadits ini:
قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم ليسألْ أحدكم ربه حاجته كلها حتى يسْأل شسْع نعْله
"Hendaklah di antara kalian mengadukan segala urusannya hanya kepada Allah saja, walaupun hanya tali sandal yang putus.
(Hr at Tirmidzi).
Seyogyanya jika do'a atau curhatan kita menjadi riya di Medsos lebih baik berkeluh kesahlah, perbanyak istiqfar hanya kepada Allah SWT.
Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yang diterangkan dalam kitab :
Kisah Nabi Muhammad ﷺ
Mempersilakan Penganut Kristen Melakukan Kebaktian di Masjid Nabawi
Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan para penganut Kristen untuk melakukan kebaktian di Masjid Nabawi.
Peristiwa tersebut tercatat dalam kitab sejarah seperti Târîkh al-Umam wa al-Muluk, Sîrah Ibn Hisyam, (Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyyah, II/158) al-Sirah Ibn Ishaq.
قال ابن إسحاق: وحدثني محمد بن جعفر بن الزبير، قال: قدموا على رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة
فدخلوا عليه مسجده حين صلى العصر، عليهم ثياب الحبرات: جبب وأردية في جمال رجال بني الحارث بن كعب، قال: يقول بعض من رآهم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم: ما رأينا بعدهم وفداً مثلهم، وقد حانت صلاتهم، فقاموا في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلون، فقال
Peristiwa Penumpasan Kaum Khawarij, (Cikal Bakal Teroris) Oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam sebuah wasiatnya Rasulullah SAW bersabda : "Maka sungguh, siapa yang hidup di antara kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak,
maka wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah al Khulafaur (4 khalifah) yang mendapat bimbingan dan petunjuk, pegang eratlah sunnah itu dan gigitlah dengan geraham-geraham kalian.”
(Hr Ibnu Majjah)
Nasihat ini ternyata tidak dihiraukan oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya, kaum Khawarij misalnya. Meski mereka orang yang rajin ibadah, tekun berzikir bahkan jidat-jidat mereka hitam terluka karena banyaknya shalat malam,
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
(QS. An-Nisa’/4:29)
Diantara penjelasan Ulama ahli tafsir tentang firman Allah Azza wa Jalla diatas, ‘Dan janganlah kamu membunuh dirimu’ sebagai berikut:
Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berkata:
“Janganlah sebagian kamu membunuh sebagian lainnya, padahal kalian adalah pemeluk satu agama, satu dakwah dan satu keyakinan. Allah menjadikan seluruh pemeluk Islam, sebagian mereka sebagai bagian dari sebagian yang lain.
Boleh menurut Imam Zakariya Ibnu Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Zakariya Al Anshari, Abu Yahya di dalam kitabnya Fathu Al Wahab mengutip pernyataan Imam Nawawi didalam kitab Al Majmu’ demikian juga menurut Imam Ibnu Hajar
Niatnya cukup seperti dibawah ini. Jika dikerjakan pada hari-hari biasa maupun hari-hari puasa sunnah, misalnya puasa Senin Kamis, Syawal, Rojab dll, maka sudah termasuk mendapatkan pahala puasa wajib dan pahala puasa sunnah tsb: