Ngaji Maljum, mblo boleh juga nyimak buat nanti kalau udah halal🤪🤣☕️
بسم الله الرحمن الرحيم
Mereka yang gemar membicarakan atau menceritakan soal persenggamaan dengan suami atau istri tidak mengetahui tentang hukumnya
Dianggapnya hal tersebut biasa-biasa saja, bahkan mendatangkan kebanggaan tersendiri ketika dirinya dianggap hebat dalam urusan jima’ seperti itu.
Pentingnya pembahasan hukum menceritakan hubungan suami istri ini, hampir setiap kitab fiqh yang berbicara tentang pernikahan dan keluarga tak lupa pula membahasnya. Bahkan ada yang menempatkannya dalam sub bab tersendiri seperti pada Fikih Sunnah.
Membicarakan atau menceritakan persengamaannya kepada orang lain pada dasarnya adalah Haram. Para ulama mendasarkan keharaman hal tersebut dengan hadist dari Abu Hurairah ra. Ia berkata :
“Rasulullah shalat bersama kami. Setelah salam, beliau membalikkan badannya ke arah kami lalu bersabda, “tetaplah berada di tempat duduk kalian masing-masing, adakah di antara kalian orang yang bila mendatangi istrinya menutup pintu dan gorden,
kemudian keluar dan menceritakan kepada orang lain dan mengatakan, “Aku telah melakukan begini dan begitu dengan istriku, dan melakukan ini dan itu bersamanya?”
Mereka semua terdiam. Kemudian beliau menghadap ke arah kaum perempuan dan bersabda, “Adakah di antara kalian yang menceritakannya?”
Maka berdirilah seorang gadis berdada montok dengan salah satu lututnya dan mendongak supaya dapat dilihat Rasulullah. dan didengar perkataannya.
Ia berkata, “Benar, demi Allah, mereka membicarakannya.”
Maka beliau bersabda, “Tahukah kalian apa perumpamaan orang yang melakukan itu, adalah seperti halnya setan laki-laki dan setan perempuan.
Salah seorang di antaranya bertemu pasangannya itu di sebuah lorong, kemudian ia melampiaskan hajadnya kepadanya dan orang-orang pun menyaksikannya.”
(Hr Ahmad, abu Daud).
Jadi, jika seorang suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang persetubuhannya, dengan maksud membanggakan diri atau sekedar agar orang lain mengetahui, maka hukumnya adalah haram.
Kedua, jika seorang suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang persetubuhannya dengan maksud mengeluhkan pasangannya atau membuka kelemahan/kekurangannya, maka hal ini juga haram.
Ketiga, jika seorang suami atau istri menceritakan kelemahan/kekurangan suaminya kepada ahlinya (misalnya ulama yang mumpuni, dokter spesialis, psikolog) dengan maksud mendapatkan solusi dari masalah seksualitas, alat reproduksi maupun penyakit yang berhubungan dengan seksualitas
maka hal ini dibolehkan. Dengan syarat, tetap menjaga kerahasiaan agar orang lain tidak mengetahuinya.
Dari Abu Said al Khudri ra, Nabi bersabda:
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.”
(Hr Ahmad, Muslim)
Iman an Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis di atas merupakan dalil tentang keharaman bagi pasangan suami istri untuk menceritakan adegan ranjangnya kepada orang lain, baik itu cerita soal gaya ataupun rayuannya.
Sedangkan apabila yang bersangkutan hanya sekedar mengatakan bahwa dirinya telah berjima, tanpa ada maksud tertentu, maka hukumnya makruh karena hal itu dapat menurunkan harga diri.
Sementara itu, jika yang bersangkutan menceritakannya dengan tujuan yang sangat penting, semisal untuk mengingkari tuduhan negatif, maka hukumnya tidak makruh.
والله اعلم
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Ada sebagian orang yang begitu ruwetnya memahami ibadah. Pokoknya semuanya harus sesuai dengan apa yang Rasulullah contohkan, dan kita harus konsisten mengikuti ajaran Rasulullah.
Baginya, hanya ada satu kebenaran, yaitu yang sesuai dengan contoh dari Nabi.
Saya tanya: “Apa yang harus kita baca di saat kita ruku’ dan sujud dalam sholat?”
Sebelum orang itu menjawab, saya sodorkan perbedaan bacaan yang dilakukan oleh Nabi dari Hudzaifah ra :
Hadis pertama menceritakan bahwa Nabi membaca : “Subhana Rabbiyal A’zim” ketika ruku’ dan “Subhana Rabbiyal A’la” ketika sujud
Hr an Nasa’i
Akan tetapi Aisyah ra meriwayatkan hadis lain dalam riwayat Muslim, Abi Dawud, Nasa’i. Dalam hadis ini, diriwayatkan bahwa Rasul membaca :
Kita awali dari satu hadist, hadist mauquf dari jalan periwayatan Ibnu Abbas ra dibawah ini menjadi dalil Ihtisan (sesuatu yang baik meski oleh yang lain diangap tidak)
Dalam madzhab Hanafiyah :
ما رآه المسلمون حسنا : فهو عند اللهِ حسن، وما رآه المسلمون سيئا فهو عند الله سيئ
“Apa saja yg dipandang kaum muslimin merupakan kebaikan maka ia di sisi Allah juga merupakan kebaikan.
Dan apa saja yang dipandang kaum muslimin merupakan keburukan maka ia di sisi Allah juga merupakan keburukan”
(Hr Abu Hanifah, disahihkan imam Ahmad dalam musnadnya).
Kisah Nabi Muhammad ﷺ
Mempersilakan Penganut Kristen Melakukan Kebaktian di Masjid Nabawi
Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan para penganut Kristen untuk melakukan kebaktian di Masjid Nabawi.
Peristiwa tersebut tercatat dalam kitab sejarah seperti Târîkh al-Umam wa al-Muluk, Sîrah Ibn Hisyam, (Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyyah, II/158) al-Sirah Ibn Ishaq.
قال ابن إسحاق: وحدثني محمد بن جعفر بن الزبير، قال: قدموا على رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة
فدخلوا عليه مسجده حين صلى العصر، عليهم ثياب الحبرات: جبب وأردية في جمال رجال بني الحارث بن كعب، قال: يقول بعض من رآهم من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم: ما رأينا بعدهم وفداً مثلهم، وقد حانت صلاتهم، فقاموا في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلون، فقال
Peristiwa Penumpasan Kaum Khawarij, (Cikal Bakal Teroris) Oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam sebuah wasiatnya Rasulullah SAW bersabda : "Maka sungguh, siapa yang hidup di antara kalian akan menyaksikan perselisihan yang banyak,
maka wajib atas kalian mengikuti sunnahku dan sunnah al Khulafaur (4 khalifah) yang mendapat bimbingan dan petunjuk, pegang eratlah sunnah itu dan gigitlah dengan geraham-geraham kalian.”
(Hr Ibnu Majjah)
Nasihat ini ternyata tidak dihiraukan oleh orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya, kaum Khawarij misalnya. Meski mereka orang yang rajin ibadah, tekun berzikir bahkan jidat-jidat mereka hitam terluka karena banyaknya shalat malam,