Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..
Lama Baru
Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:
Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN.
Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini.
Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS.
gmn ga keren coba..
Oh ya, aturan yg salah1 bagiannya ada ketentuan ttg Rektor UI ga dilarang jadi Komisaris BUMN/D itu baru diundangkan sejak 2 Juli 2021. Artinya baru berlaku sejak diundangkan ya…
Pertanyaannya: setelah ini apakah Rektor UI akan diangkat kembali menjadi Komisaris dg dasar Statuta UI yg baru, atau dibiarkan dg SK yg lama?
Siapa yg berwenang mengangkat Komisaris BUMN?
Selamat, Pak. Rektor UI trending di twitter Indonesia hari ini.
Bapak hebat…
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.
TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
Tentang Vaksin Gotong Royong yg dikatakan tidak gunakan keuangan negara krn dibeli BUMN, saran saya lihat lagi defenisi Keuangan Negara ya.. Ada Undang-undang dan Putusan MK + sejumlah putusan pengadilan yg menegaskan..
Keuangan BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Kenapa Saya bicara keuangan negara bukan APBN? Karena yg perlu dilindungi dg mekanisme tata kelola yg baik bukan sekedar APBN, tp lebih luas, yaitu: keuangan negara.
Karena itu jugalah, UU Tindak Pidana Korupsi tdk menyebut istilah “kerugian APBN” tp kerugian keuangan negara.
Tp jgn salah arti ya, bukan berarti Saya sdg bilang ada korupsi. Poin utamanya adalah edukasi publik agar paham bhw uang BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Krn itu keputusan bisnis yg diambil hrs sesuai hukum & akuntabel. Dan memikirkan dampak ke masyarakat jg.
Melawan misinformasi itu dg cara memberikan informasi seterang2nya, konsisten + empati (dlm keadaan krisis)
Seperti menghadapi gelap dengan cahaya..
Tp bedakan antara fakta yg salah/palsu (hoax) yg sengaja disebar, dengan pendapat/pemikiran yg punya cara pandang berbeda.
Menggunakan buzzer tdk akan membantu, apalagi jk pake pendekatan ala #HamaDemokraksi dalam membela sebuah kebijakan.
Yg dihasilkan justru resistensi, bahkan mgkn rasa jengah, atau bahkan jijik, terutama krn kecenderungan berkata kasar, menyerang personal dan menyebar hoax.
Bhkan sekalipun para buzzer yg bergerak tanpa dibayar (scr langsung), hal tsb tdk akan berdampak positif thd kebijakan yg dibela. Apalagi skrg masyarakat paham dan dg mudah mengelompokkan kredibilitas pihak2 yg bicara.
Rumah Sakit Covid khusus pejabat adalah ide paling brilian yang pernah saya ketahui dalam 100 tahun ini..
Saya cukup percaya, banyak yg mau jadi relawan di sana dengan tugas masing2..
Anda tertarik???
Coba sebutkan jk anda jd relawan, anda ingin bertugas melakukan apa?
Saya ga tau apa niat politikus tsb menyampaikan ide “RS Covid khusus pejabat”. Tp disinilah pentingnya bicara dengan EMPATI dalam situasi yang sangat pedih begini.
Semoga segera dikoreksi dan jadi pembelajaran bagi semua pejabat dalam melakukan komunikasi publik.
Teman2 yg baik, memang kita berada dalam keadaan yg sungguh sulit.
Dilingkupi sedih silih berganti krn satu persatu orang2 tercinta berpulang, diterkam berita2 ttg oksigen yg menipis, langkanya ICU, bhkan ekonomi keluarga yg jd lebih sulit, dan Pejabat yg asal bicara.