TERBUKTI:
- Ada penyimpangan dalam proses TWK Pegawai KPK
- BKN tidak kompeten

Pimpinan KPK diminta melakukan koreksi dan segera memproses alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Apakah Pimpinan KPK akan patuh dengan kewajiban hukum ini?

Sebuah utas..
OMBUDSMAN RI, sebuah lembaga negara yg bertugas mengawasi pelayanan publik, kemarin menegaskan:

Ada PENYIMPANGAN dlm Tes Wawasan Kebangsaan KPK.

Ini sekaligus membantah klaim Pimpinan KPK bahwa TWK dilakukan scr profesional.

#BeraniJujurPecat
#75PegawaiKPK
Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.

TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
SK 652 diterbitkan 7 Mei 2021, sehingga sudah 2,5 bulan sejumlah Pegawai KPK dipaksa tdk menjalankan tugasnya. Diantara mereka ada penyidik & penyelidik yg sedang menangani kasus korupsi besar, spt Bansos Covid-19, kepala satgas yg sedang mencari Harun Masiku, sering OTT dll.
Apa temuan @OmbudsmanRI137 terkait proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN tersebut?

Temuan terdapat dalam 3 tahapan, mulai saat membuat aturan hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasil.

Hampir seluruh proses bermasalah.
Pada saat pembentukan aturan hukum “pensiasatan” sudah terjadi.
- Rapat harmonisasi yang biasanya hanya dihadiri pejabat level operasional, sekarang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga. Spesial.
- Namun, yg menarik, berita acara rapat ditandatangani pejabat yg tidak hadir.
@OmbudsmanRI137 berpendapat: asesmen TWK merupakan penyisipan dari Pasal 5 Rancangan Peraturan KPK tgl 25 Januari 2021.
@OmbudsmanRI137 menegaskan: ada penyimpangan prosedur sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan aturan TWK KPK ini.

Selain itu, KPK jg langgar aturannya sendiri (Peraturan KPK No. 12 Tahun 2018) karena rancangan aturan TWK ini tidak disebarluaskan ke Pegawai KPK.
Jika pelanggaran sgt kentara dalam tahap awal penyusunan kebijakan/aturan, bagaimana dg Tahap Pelaksanaan TWK?

Kita tahu, KPK bilang pelaksanaan TWK dilakukan BKN.

Bagaimana pandangan @OmbudsmanRI137 ttg pelaksanaan asesmen TWK oleh BKN?

BKN TIDAK KOMPETEN

@KPK_RI
@BKNgoid
Penyimpangan tahap Pelaksanaan TWK KPK dimulai dari pembuatan kontrak dengan tanggal mundur. Kontrak antara KPK dan BKN ditandatangani 26 April 2021, namun dibuat berlaku mundur sejak 27 Januari 2021. Mundur 3 bulan.

Bgmana bs ajarkan INTEGRITAS ke masyarakat jk @KPK_RI begini?
Padahal Asesmen TWK dilakukan 9 Maret 2021. Sementara kontrak KPK-BKN baru ttd 26 April 2021.

cek jg Siaran Pers KPK: kpk.go.id/id/berita/siar…

Dlm pelaksanaan asesemen TWK pun, BKN dinilai @OmbudsmanRI137 tidak punya alat ukur, instrumen & asesor untuk lakukan asesmen tsb.
Izinkan saya bertanya kembali:

INTEGRITAS SEPERTI APA YANG SEDANG DIAJARKAN @KPK_RI KETIKA MEMBUAT KONTRAK DENGAN TANGGAL MUNDUR TERSEBUT?

Ingat 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK kemana2 sejak dulu?

JUJUR, itu yg pertama. Artinya: JANGAN BOHONG.
lanjut lagi ya gais.. sori td kepslok kepencet..

Lalu bagaimana dg masalah PENETAPAN HASIL?
Ada ketidakpatuhan, pengabaian & penyalahgunaan wewenang yg dilakukan sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara.

Terutama trkait SK 652 yg diterbitkan KPK. Penyingkiran #75PegawaiKPK.
@OmbudsmanRI137 menyoroti Putusan MK No. 70, Peraturan KPK No. 1 tahun 2021 dan Pernyataan resmi Presiden yg intinya: alih status tdk boleh merugikan hak pegawai.

Bahkan di Peraturan KPK tidak diatur sama sekali dasar hukum penon-aktifan melalui SK 652 tsb..
Penerbitan SK 652 oleh Pimpinan KPK yang membuat #75PegawaiKPK tdk bisa menjalankan tugasnya sebagai Pegawai KPK lagi atau menon-jobkan mereka yang dinilai @OmbudsmanRI137 sebagai tindakan MALADMINISTRASI.

Bertentangan dengan Putusan MK dan mengabaikan pernyataan Presiden.
Apa tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN?

KPK
1. Penjelasan pada pegawai KPK
2. Hasil TWK sbg masukan, bukan alasan pemberhentian
3. Pendidikan kedinasan
4. #75PegawaiKPK dialihstatuskan jd ASN sbelum 30 Okt.

BKN
Perbaikan kebijakan dan adm kepegawaian
@OmbudsmanRI137 jg memberikan saran pada Presiden @jokowi

1. Presiden sbg pemegang kekuasaan tertinggi manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yg didelegasikan pada PPK di KPK;
2. Pembinaan pd Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham & Menpan-RB
DLL
Banyak pertanyaan, apa itu OMBUDSMAN dan apakah rekomendasinya mengikat dan wajib dipatuhi?

@OmbudsmanRI137 adalah Lembaga Negara yg dibentuk & diberi wewenang oleh Undang-undang No. 37 Tahun 2008 ombudsman.go.id/regulasi/unduh…

Pasal 38 mengatur: rekomendasi WAJIB DILAKSANAKAN.

END

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Febri Diansyah

Febri Diansyah Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @febridiansyah

20 Jul
Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah..

Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?

Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..

Lama Baru ImageImage
Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:

Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN.
Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini.

Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS.

gmn ga keren coba.. Image
Read 6 tweets
13 Jul
Tentang Vaksin Gotong Royong yg dikatakan tidak gunakan keuangan negara krn dibeli BUMN, saran saya lihat lagi defenisi Keuangan Negara ya.. Ada Undang-undang dan Putusan MK + sejumlah putusan pengadilan yg menegaskan..

Keuangan BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Kenapa Saya bicara keuangan negara bukan APBN? Karena yg perlu dilindungi dg mekanisme tata kelola yg baik bukan sekedar APBN, tp lebih luas, yaitu: keuangan negara.

Karena itu jugalah, UU Tindak Pidana Korupsi tdk menyebut istilah “kerugian APBN” tp kerugian keuangan negara.
Tp jgn salah arti ya, bukan berarti Saya sdg bilang ada korupsi. Poin utamanya adalah edukasi publik agar paham bhw uang BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.

Krn itu keputusan bisnis yg diambil hrs sesuai hukum & akuntabel. Dan memikirkan dampak ke masyarakat jg.
Read 6 tweets
13 Jul
Melawan misinformasi itu dg cara memberikan informasi seterang2nya, konsisten + empati (dlm keadaan krisis)

Seperti menghadapi gelap dengan cahaya..

Tp bedakan antara fakta yg salah/palsu (hoax) yg sengaja disebar, dengan pendapat/pemikiran yg punya cara pandang berbeda.
Menggunakan buzzer tdk akan membantu, apalagi jk pake pendekatan ala #HamaDemokraksi dalam membela sebuah kebijakan.

Yg dihasilkan justru resistensi, bahkan mgkn rasa jengah, atau bahkan jijik, terutama krn kecenderungan berkata kasar, menyerang personal dan menyebar hoax.
Bhkan sekalipun para buzzer yg bergerak tanpa dibayar (scr langsung), hal tsb tdk akan berdampak positif thd kebijakan yg dibela. Apalagi skrg masyarakat paham dan dg mudah mengelompokkan kredibilitas pihak2 yg bicara.

Dulu mgkn bs. Sekarang? Malah bs jd cemooh..
Read 5 tweets
12 Jul
Setahu saya, saat Pak Presiden bicara ini (16/12) mmg benar ada Permenkes 84 th 2020 yg ditetapkan 14 Desember & diundangkan 18 Desember 2020.

Saat itu, diatur Vaksin tdk dipungut bayaran/gratis. Vaksinasi dilaksanakan pemerintah pusat. Ga ada tuh istilah Vaksin Gotong Royong.
Kemudian ada pergantian Peraturan dan 2X perubahan hingga sejak 6 Juli 2021, Peraturan Menteri Kesehatan 19 Th 2021 diundangkan.

Kalau mau baca lengkap sila unduh:
covid19.go.id/storage/app/me…

Jd pertanyaan, vaksin Gotong Royong dan berbayar ide siapa? Mgkn ini perlu dicari tahu..
Read 5 tweets
11 Jul
Ga habis pikir sih dg kebijakan jualan vaksin..
Atau penjelasan ke publik yg kurang?
Dan saya menemukan narasi mereka untuk menyerang pihak yg protes dg kebijakan vaksin berbayar ini:

EMANGNYA ANDA UDAH BACA ATURANNYA? BACA DULU BARU NGETWIT…
DASAR BO…..

*kayak udah baca aja 😂😂😂

Cara counter opini kok ya ga maju2.. gmn org mau percaya ama kebijakan..
Logika vaksin berbayar untuk yg mampu, dan gratis untuk yg tidak mampu menurut saya menunjukkan problem konseptual.

Cb jelaskan dg logika itu pemberian vaksin gratis pd seluruh pejabat negara? Mereka masuk golongan tdk mampu?

So, ayolah jelaskan lebih klir ke publik…
Read 7 tweets
7 Jul
Rumah Sakit Covid khusus pejabat adalah ide paling brilian yang pernah saya ketahui dalam 100 tahun ini..

Saya cukup percaya, banyak yg mau jadi relawan di sana dengan tugas masing2..

Anda tertarik???
Coba sebutkan jk anda jd relawan, anda ingin bertugas melakukan apa?
Saya ga tau apa niat politikus tsb menyampaikan ide “RS Covid khusus pejabat”. Tp disinilah pentingnya bicara dengan EMPATI dalam situasi yang sangat pedih begini.

Semoga segera dikoreksi dan jadi pembelajaran bagi semua pejabat dalam melakukan komunikasi publik.
Teman2 yg baik, memang kita berada dalam keadaan yg sungguh sulit.

Dilingkupi sedih silih berganti krn satu persatu orang2 tercinta berpulang, diterkam berita2 ttg oksigen yg menipis, langkanya ICU, bhkan ekonomi keluarga yg jd lebih sulit, dan Pejabat yg asal bicara.
Read 4 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(