Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK

Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.

Menyedihkan..
Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu:
meminta Pimpinan mundur dari KPK

Tp itu tidak dilakukan..

Perdewas 2/2020 klik kpk.go.id/images/01/kode…
Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK.

Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan..

Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik.
Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK.

Terlihat dr pengaturan sanksi yg ringan utk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat.

Dewas jg tdk bs berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan.
Sebelum ada Dewas, dulu jk Pimpinan KPK melanggar etik maka dbentuk Komite Etik KPK.

Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai.

Tp sekarang, justru pengawasan semakin melemah skalipun ada Dewas.
Dan wajar kalau Pimpinan KPK jawab begini ketika dilaporkan ke Dewan Pengawas..

“Saya enggak peduli”…

Ya gimana, sanksi Dewas ke Pimpinan yg terbukti melanggar etik kategori berat sekalipun ttp lunak dan tumpul..

Hanya potong gaji pokok 40%.. Miris

cnnindonesia.com/nasional/20210…

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Febri Diansyah

Febri Diansyah Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @febridiansyah

17 Sep
MENINGGALKAN KPK

Kt lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yg seharusnya bisa berbuat justru “lari” dari tanggungjawab.

Inilah masa yg berulang. dg lebih buruk! Ketika sejumlah anak muda yg teguh hati memberantas korupsi justru disingkirkan oleh kekuasaan. Image
Tidak banyak yg tahu, upaya penyingkiran terjadi berulang2.. mulai dr janji jabatan di BUMN, kriminalisasi, fitnah, teror hingga TWK.

Kenapa anak2 muda ini masih bertahan?
Sederhana, karena cinta.

Ada impian. Ingin melihat anak-cucu kita ke depan hidup lebih baik tnpa korupsi.
Saya tdk sekuat mereka yg tetap bertahan dlm badai. Hari ini tepat setahun saya ajukan pengunduran diri dr KPK.

Anak2 muda ini jd catatan sejarah perjalanan bangsa.

Pemberantasan korupsi mmg tidak pernah mudah. Kekuasaan yg busuk tdk akan pernah nyaman dg keberadaan mereka.
Read 5 tweets
22 Jul
TERBUKTI:
- Ada penyimpangan dalam proses TWK Pegawai KPK
- BKN tidak kompeten

Pimpinan KPK diminta melakukan koreksi dan segera memproses alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Apakah Pimpinan KPK akan patuh dengan kewajiban hukum ini?

Sebuah utas..
OMBUDSMAN RI, sebuah lembaga negara yg bertugas mengawasi pelayanan publik, kemarin menegaskan:

Ada PENYIMPANGAN dlm Tes Wawasan Kebangsaan KPK.

Ini sekaligus membantah klaim Pimpinan KPK bahwa TWK dilakukan scr profesional.

#BeraniJujurPecat
#75PegawaiKPK
Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.

TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
Read 18 tweets
20 Jul
Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah..

Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?

Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..

Lama Baru ImageImage
Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:

Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN.
Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini.

Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS.

gmn ga keren coba.. Image
Read 6 tweets
13 Jul
Tentang Vaksin Gotong Royong yg dikatakan tidak gunakan keuangan negara krn dibeli BUMN, saran saya lihat lagi defenisi Keuangan Negara ya.. Ada Undang-undang dan Putusan MK + sejumlah putusan pengadilan yg menegaskan..

Keuangan BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Kenapa Saya bicara keuangan negara bukan APBN? Karena yg perlu dilindungi dg mekanisme tata kelola yg baik bukan sekedar APBN, tp lebih luas, yaitu: keuangan negara.

Karena itu jugalah, UU Tindak Pidana Korupsi tdk menyebut istilah “kerugian APBN” tp kerugian keuangan negara.
Tp jgn salah arti ya, bukan berarti Saya sdg bilang ada korupsi. Poin utamanya adalah edukasi publik agar paham bhw uang BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.

Krn itu keputusan bisnis yg diambil hrs sesuai hukum & akuntabel. Dan memikirkan dampak ke masyarakat jg.
Read 6 tweets
13 Jul
Melawan misinformasi itu dg cara memberikan informasi seterang2nya, konsisten + empati (dlm keadaan krisis)

Seperti menghadapi gelap dengan cahaya..

Tp bedakan antara fakta yg salah/palsu (hoax) yg sengaja disebar, dengan pendapat/pemikiran yg punya cara pandang berbeda.
Menggunakan buzzer tdk akan membantu, apalagi jk pake pendekatan ala #HamaDemokraksi dalam membela sebuah kebijakan.

Yg dihasilkan justru resistensi, bahkan mgkn rasa jengah, atau bahkan jijik, terutama krn kecenderungan berkata kasar, menyerang personal dan menyebar hoax.
Bhkan sekalipun para buzzer yg bergerak tanpa dibayar (scr langsung), hal tsb tdk akan berdampak positif thd kebijakan yg dibela. Apalagi skrg masyarakat paham dan dg mudah mengelompokkan kredibilitas pihak2 yg bicara.

Dulu mgkn bs. Sekarang? Malah bs jd cemooh..
Read 5 tweets
12 Jul
Setahu saya, saat Pak Presiden bicara ini (16/12) mmg benar ada Permenkes 84 th 2020 yg ditetapkan 14 Desember & diundangkan 18 Desember 2020.

Saat itu, diatur Vaksin tdk dipungut bayaran/gratis. Vaksinasi dilaksanakan pemerintah pusat. Ga ada tuh istilah Vaksin Gotong Royong.
Kemudian ada pergantian Peraturan dan 2X perubahan hingga sejak 6 Juli 2021, Peraturan Menteri Kesehatan 19 Th 2021 diundangkan.

Kalau mau baca lengkap sila unduh:
covid19.go.id/storage/app/me…

Jd pertanyaan, vaksin Gotong Royong dan berbayar ide siapa? Mgkn ini perlu dicari tahu..
Read 5 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(