Kt lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yg seharusnya bisa berbuat justru “lari” dari tanggungjawab.
Inilah masa yg berulang. dg lebih buruk! Ketika sejumlah anak muda yg teguh hati memberantas korupsi justru disingkirkan oleh kekuasaan.
Tidak banyak yg tahu, upaya penyingkiran terjadi berulang2.. mulai dr janji jabatan di BUMN, kriminalisasi, fitnah, teror hingga TWK.
Kenapa anak2 muda ini masih bertahan?
Sederhana, karena cinta.
Ada impian. Ingin melihat anak-cucu kita ke depan hidup lebih baik tnpa korupsi.
Saya tdk sekuat mereka yg tetap bertahan dlm badai. Hari ini tepat setahun saya ajukan pengunduran diri dr KPK.
Anak2 muda ini jd catatan sejarah perjalanan bangsa.
Pemberantasan korupsi mmg tidak pernah mudah. Kekuasaan yg busuk tdk akan pernah nyaman dg keberadaan mereka.
Sedih, ya. Muak, ya. Marah, ya. campur aduk!
Tp saya paham, kita pamit dg kepala tegak. Setelah dg sehormat2nya melawan. Dan kita jg mengerti, perjuangan memberantas korupsi sama sekali belum selesai.
Kita akan berjalan terus, teman2..
Dan, kita akan kembali. merebutnya!
Pita Hitam… Sbg rasa hormat pada 57 Pegawai KPK korban #G30STWK
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK
Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.
Menyedihkan..
Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu:
meminta Pimpinan mundur dari KPK
Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.
TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..
Lama Baru
Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:
Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN.
Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini.
Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS.
Tentang Vaksin Gotong Royong yg dikatakan tidak gunakan keuangan negara krn dibeli BUMN, saran saya lihat lagi defenisi Keuangan Negara ya.. Ada Undang-undang dan Putusan MK + sejumlah putusan pengadilan yg menegaskan..
Keuangan BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Kenapa Saya bicara keuangan negara bukan APBN? Karena yg perlu dilindungi dg mekanisme tata kelola yg baik bukan sekedar APBN, tp lebih luas, yaitu: keuangan negara.
Karena itu jugalah, UU Tindak Pidana Korupsi tdk menyebut istilah “kerugian APBN” tp kerugian keuangan negara.
Tp jgn salah arti ya, bukan berarti Saya sdg bilang ada korupsi. Poin utamanya adalah edukasi publik agar paham bhw uang BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Krn itu keputusan bisnis yg diambil hrs sesuai hukum & akuntabel. Dan memikirkan dampak ke masyarakat jg.
Melawan misinformasi itu dg cara memberikan informasi seterang2nya, konsisten + empati (dlm keadaan krisis)
Seperti menghadapi gelap dengan cahaya..
Tp bedakan antara fakta yg salah/palsu (hoax) yg sengaja disebar, dengan pendapat/pemikiran yg punya cara pandang berbeda.
Menggunakan buzzer tdk akan membantu, apalagi jk pake pendekatan ala #HamaDemokraksi dalam membela sebuah kebijakan.
Yg dihasilkan justru resistensi, bahkan mgkn rasa jengah, atau bahkan jijik, terutama krn kecenderungan berkata kasar, menyerang personal dan menyebar hoax.
Bhkan sekalipun para buzzer yg bergerak tanpa dibayar (scr langsung), hal tsb tdk akan berdampak positif thd kebijakan yg dibela. Apalagi skrg masyarakat paham dan dg mudah mengelompokkan kredibilitas pihak2 yg bicara.