واما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو الربا
Ketika ada:
(1) Pinjaman
(2) Bersyarat
(3) Aliran Manfaat
(4) Bagi Pemberi Pinjaman
Maka akad ini FASID alias BATIL alias TIDAK SAH, karena RIBA.
#LogikaRiba
كل قرض جر منفعة فهو الربا
Setiap Pinjaman yang Mengalirkan Manfaat adalah Riba.
Baca Syarah Kitab yg di Poin 02 tadi
(1) Pinjaman
(2) Bersyarat
(3) Aliran Manfaat
(4) Bagi Pemberi Pinjaman
Catat, keempat Poin itu HARUS ADA SEMUA jika mau disebut Riba Pinjaman. Jika satu saja tidak ada, maka tidak bisa disebut Riba dalam Pinjaman.
#LogikaRiba
Nah, gak ada 1 poin, Tidak Riba.
Sanksi/denda telat bayar bagi nasabah zhalim, itu BUKAN BAB RIBA, ditambah lagi kalau praktik di Bank Syariah, denda TIDAK diakui pendapatan.
Bukan Riba
(1) Pinjaman
(2) Bersyarat
(3) Aliran Manfaat
(4) Bagi Pemberi Pinjaman
#LogikaRiba
Tentu lihat juga Riba Qardh. Kalau kelebihan bayar tidak diambil pemberi hutang, jadinya bukan Riba.
هاء وهاء
Saling serah
مثلا بمثل
Sejenis
سواء بسواء
Setara
يدا بيد
Kontan
عينا بعين
Sebarang
كيلا بكيل
Setakaran
وزنا بوزن
Sepola setimbang
Harta Ribawi Zaman Now: mata uang.
Sharf boleh untuk
(1) Spot
(2) Forward Agreement
Sharf Haram untuk
(3) Forward Non-Agreement
(4) Swap
(5) Option
Bay al Gharar: Jual dengan Beda Harga namun BELUM milih, tapi deal. Ini terjadi di Bank Konven.
Bay Inah: A jual ke B lanjut B jual ke A dengan BEDA HARGA
#LogikaRiba
Hati hati, Ibnu Katsir bikin rumus bahwa Mengatakan Riba atas Jual Beli yang Sah adalah Perilaku Musyrik.
Dalam Muamalah, lebih aman menghalal-halalkan daripada mengharam-haramkan.