, 23 tweets, 4 min read
My Authors
Read all threads
Selamat sore, selamat datang di kultuit mingguan kamis 9 Januari 2020, Ikut diteror Saat Teman Tidak Melunasi Pinjaman Online? Bagaimana kiat-kiat untuk menghadapinya ? Mari kita simak bersama penjelasannya..
Pinjaman online pada awalnya memang terlihat menjanjikan. Akan tetapi, ternyata banyak permasalahan yang akan dihadapi dalam menjalankan bisnis tersebut. Ini dikarenakan tidak hanya si peminjam saja yang diresahkan oleh teror dari Fintech,tapi juga teman si peminjam.
Misalnya seperti yang dialami oleh Mira. Awalnya, Mira merasa heran ketika ada nomor tak dikenal yang berkali-kali menghubunginya dengan ancaman agar membujuk temannya (bernama Nia) untuk segera melunasi pinjamannya yang sudah berbunga sekian rupiah.
Mira mengira, ini hanyalah tipuan belaka dan menganggap bahwa nama yang disebutkan adalah sekedar kebetulan belaka.
Hingga akhirnya, Mira merasa sangat terganggu karena setiap hari debt collector menelepon hingga lebih dari sepuluh kali. Bahkan, mereka menyerang medsos Mira dengan ancaman dan hujatan apabila Nia tidak segera melunasi hutang dan bunganya.
Akhirnya Mira memberanikan diri untuk bertanya langsung pada Nia terkait hal tersebut. Ternyata, Nia mengaku bahwa dia mempunyai pinjaman online yang menunggak hampir setahun dengan jumlah bunga yang melebihi jumlah hutangnya.
Pada saat proses pengajuan hutang, secara otomatis nomor yang ada dalam kontak telepon Nia terekam oleh si perusahaan pinjaman online, sehingga Mira menjadi target dari debt collector.
Mira, sebagai orang yang tidak mengetahui permasalahan ini tentu sangat resah ketika mendapatkan teror seperti itu. Apalagi, terkadang ada ancaman dan kata-kata yg tidak sopan diucapkan oleh para penagih hutang tsb. Kira-kira, apa yang bisa dilakukan Mira utk mengatasi hal tsb?
Pada saat Anda telah memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online atau Fintech, ketahuilah bahwa tidak ada jaminan dari segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih hutang yang sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat terlambat bayar tagihan atau bahkan belum mampu lunasi utang karena bunga tinggi dan denda, berbagai teror dan ancaman dapat ditujukan pada nasabah. Tidak hanya takut dan bingung, bahkan ada yang berakhir mengenaskan.
Untuk itu, sebelum memutuskan meminjam uang secara online, harus waspada dan siap dengan segala resiko. Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku, serta telusuri apakah perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online itu sudah terdaftar di OJK.
Sebab pinjaman online ilegal tidak mengikuti ketentuan cara penagihan hutang ke nasabah dgn benar.Apabila telah terlanjur terjebak hutang di pinjaman online ini, tdk perlu panik! Anda jg dapat menerapkan apabila merasa terganggu oleh teror debt collector krn hutang teman Anda.
Laporkan segera ke kepolisian dengan membawa bukti teror, ancaman, intimidasi maupun pelecehan. Bisa juga dengan membuat pengaduan ke situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id/formulirpengad…, serta lapor ke situs aduankonten.id, maupun melalui twitter @aduankonten.
Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman online dalam melakukan penagihan.
1.Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (pasa saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
2.Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
3.Dilarang menagih hutang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman
4.Terkait hal teror yang dilakukan oleh para penagih hutang tsb, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda telah meminta masyarakat segera melaporkan perusahaan jasa Peer to Peer (P2P) Lending Financial Techology (Fintech) atau peminjaman online yang meresahkan.
4--Hal itu mencangkup cara penagihan yang intimidatif hingga pelanggaran privasi. Hal ini akan disesuaikan dengan Polda tiap wilayah. Jika ada laporan masuk, maka tim siber Ditreskrimsus Polda setempat akan melakukan proses penyelidikan.
Untuk kasus ini, Polisi bisa menggunakan pasal KUHP jika ada intimidatif atau pengancaman atau UU ITE jika ada unsur pornografi, seperti perkataan atau mengirimkan gambar tak senonoh untuk membuat takut atau cemas.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi &Informatika (Kemenkominfo) nyatakan bhw persekusi & penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 ttg Perlindungan Data Pribadi dlm Sistem Elektronik.
Untuk itu, bila Anda mengalami kejadian yang sama dengan Mira, jangan takut untuk melapor. Kemenkominfo juga menghimbau agar calon nasabah untuk memilih aplikasi pinjaman online yang menjamin keamanan data pribadi pelanggan.
Namun, lebih baik pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online. Karena itu akan menyusahkan teman, sahabat, keluarga dan kerabat Anda.
Demikian kultuit sore ini, semoga bermanfaat. Kunjungi selalu irmadevita.com untuk info seputar hukum dan kenotariatan. Sampai jumpa minggu depan.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with IDLC

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!