PASAL PENISTAAN AGAMA KEMBALI MENEMUKAN KORBAN
.
.
SEKALI LAGI
.
.
.
Sebagai sebuah peristiwa, sepertinya itu sudah berlangsung sejak lama. Butuh waktu panjang hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka apalagi berkas lengkap di Kejaksaan.
📷Moma
Dimulai dari adanya laporan, panggilan pertama, kedua, pemeriksaan saksi dan bukti hingga gelar perkara dan terakhir komunikasi ke Kejaksaan.
Jelas itu proses panjang. Jelas, peristiwa itu pasti juga sudah diketahui oleh banyak pihak yang berkepentingan apalagi ini terkait dengan isu sensitif dan terlapor adalah tenaga medis yang saa-saat ini sedang sangat dibutuhkan.
📷YumingHuangArt
Bukan hanya 1, tapi 4. Ini terkait dengan minimnya tenaga medis pada situasi darurat bencana dimana mereka adalah tenaga langka yang justru sedang sangat dibutuhkan.
Berita kita terima, empat orang nakes tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak ditahan karena pertimbangan terkait hal sensitif itu juga. Ancaman hukuman atas pasal yang disangkakannya adalah 5 tahun. Itu cukup alasan bagi penyidik untuk menahan para tersangka.
Berita kita terima, ke 4 tenaga medis tersebut disangkakan pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Loh koq penistaan agama? Emang mereka ngapain?'
Informasi berkembang, mereka memandikan jenasah yg bukan muhrimnya. Dan sang suami tak bisa terima atas peristiwa tersebut.
Menjadi menarik adlh adanya informasi bahwa keempatnya memenuhi unsur diduga telah melakukan tindak pidana atas hadirnya saksi ahli. Atas kesaksian ahli.
Dari sini pun, dapat kita tarik kesimpulan bahwa ini bukan masalah sederhana. Dari sini dapat kita duga bahwa penyidik pun mengalami kesulitan atas perkara itu. Ada tersirat penyidik tidak terlalu yakin bahwa ini masuk ranah.
"Ahli dari mana?"
Menurut infirmasi yang ada, ini terkait dengan kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Kota Pematangsiantar dan Satgas Civid-19 Kota Pematang Siantar pada 24 Juni 2020.
📷Graphicriver
Ini tentang tata cara penanganan jenasah terkait pandemi yang sudah dijadikan aturan main.
Artinya, diduga telah terjadi pelanggaran atas kesepakatan tersebut dan maka terjadi pelaporan. Untuk itu, saksi ahli yang dihadirkan datang dari MUI setempat pun menjadi masuk akal.
Dan sialnya, pendapat saksi ahli, sepertinya mengatakan bahwa itu memenuhi unsur dalam pertimbangannya. Dalam hal ini, sepertinya penyidik pun akhirnya juga hanya pro aktif. Itu konsekuensi logis atas harus dihadirkannya saksi ahli.
Saksi yang bukan melihat, namun dibutuhkan karena unsur kepakarannya.
.
.
"Trus gimana dong? Kasihan mereka cuma melakukan tugas kan?"
Itu tergantung dari pelapor. Ini sepertinya adalah delik aduan. Dia mencabut laporan itu, selesai sudah.
Di sisi lain informasi bahwa bagian forensik pada Rumah Sakit tersebut hanya memiliki 1 dokter, 4 perawat, dan 1 petugas administrasi tentu juga harus menjadi pertimbangan. Ingat ini masa pandemi.
Bayangkan bila 4 perawat itu justru dijadikan tersangka, bukankah akan mengacaukan program negara dalam penganggulangan pandemi ini?
Patut disesalkan adalah sikap Pemko Pematang Siantar dan Manajemen RSUD JR Saragih yang seolah meninggalkan tenaga medis yang dikriminalisasi tersebut.
Lebih sangat disesalkan lagi adalah sikap sang suami. Tapi apa pun ceritanya, tak bijak juga kita hujat.
Dia hanya berjuang demi kebenaran yang dia tahu. Mungkin, akan lebih bijak bila mereka yang mengerti hukum surga neraka tentang tata cara penanganan jenasah menurut agama yang harus berbicara pada si suami itu.
"Mungkinkah ini ada faktor kesengajaan agar penanganan pandemi menjadi terganggu?"
Biasanya, karena ini delik aduan, ketika pada awal pelapor melaporkan kejadian ini, penyidik dapat membuat ruang dialog.
Penyidik memiliki kewenangan mempertemukan kedua pihak sebelum laporan itu diteruskan menjadi penyelidikan.
Kita tidak pernah tahu fase itu sudah dijalankan atau belum, namun ruang dialog seharusnya selalu ada. Tidak semua laporan selalu harus berakhir di Pengadilan.
Sekali lagi, ini masih bisa dibuat tak berlanjut, dan itu hanya ada pada pihak pelapor, YAITU SUAMI YG ISTRINYA SUDAH DIRAWAT DAN DIMANDIKAN KARENA PANGGILAN TUGAS PARA NAKES TERSEBUT
Seberapa besar SANG SUAMI BERIMAN & BERAGAMA , sebesar ampun dan maaf yang dia miliki.
.
.
.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Ya, nama Ahok sama dengan penista agama, dah gitu aja...!
Simpilifikasi semacam ini ternyata telah menjadi budaya sebagian masyarakat.
Suka tidak suka itu telah terjadi.
📷mymodernmet
Mereka mendorong dirinya sedemikian jauh dalam paham sempit sehingga "BERTANYA" yang seharusnya adalah proses sederhana dan proses alamiah cara otak bekerja untuk menilai sebuah peristiwa,
DITINGGALKAN.
Contoh sederhana.
Belum lama saya iseng membaca sebuah status di sebuah platform media sosial dengan narasi bahwa perempuan yang tidak menutupi auratnya dengan sempurna, dia akan dijadikan bahan bakar di neraka.
Dengan mudah kita berucap kata dlm kompak ketika anggota militer kita diserang oleh OPM di Papua. Itu lebih dari sekedar pantas untuk mereka dapatkan. Mereka menggadaikan nyawa demi setiap jengkal keutuhan NKRI yg ingin dibuat koyak.
📷Mark Kostabi
Mereka pahlawan.
Musuh kita disana jelas. Mereka saudara kita yang sedang minta dari milik kebersamaan kita tapi dengan senjata ditangan.
Saat ini, siapakah yang berdiri paling depan dalam perang ganas melawan virus jahat perampok masa depan kita, mereka para tenaga kesehatan.
Negara telah dengan tegas menetapkan wilayahnya dalam kondisi darurat. Perang kita bersama melawan musuh tak kasat mata, covid-19.
Kejadian hukum tak masuk akal kini terulang kembali. Pematang Siantar Sumatera Utara menjadi TKP atas peristiwa ini.
Empat petugas medis yang memandikan jenasah dilaporkan telah berbuat melanggar hukum.
"Apa kejahatannya?"
Memandikan dia yang bukan muhrimnya.🙄
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan kasus juga sudah dianggap langkap oleh Kejaksaan. Dua dari tsk itu adalah petugas forensik rumah sakit.
Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
NORMALISASI DI TENGAH FRUSTASI
.
.
.
Januari tahun 2019 yang lalu, pak Gubernur pernah bilang normalisasi sungai akan segera dilakukan.
"Kenapa ga dari awal memerintah?"
Ya rugilahh... target dia kan nyapres. Mang ga butuh duit?
"Apa hubungannya?"
Bayangkan, berapa banyak uang mengalir atas dana bencana?
Hanya bencana banjir saja yang bisa diprediksi dan pasti datang kan? Lima tahun memerintah, lima kali bencana banjir dalam sekala besar didapat.
Sudah gitu, banjir yang sengaja dibiarin juga berdampak pada citra politiknya.
Bukan dianggap tak mampu mengendalikan bencana, itu efek kecil saja. Mencari peluang untuk selalu dapat menjatuhkan citra Presiden adalah keuntungan besarnya.
Bencana di satu sisi, anugerah pada sisi yang lain, itu realitas yang selalu muncul. Demikian pula dengan Jakarta sebagai ibu kota yang selalu banjir pada setiap musim hujan, bisa juga dilihat dari sisi pandang itu.
Banyak orang pintar berpendapat, teknologi seharusnya dapat berperan mengatasi hal tersebut. Apalagi bila dana ada. Tak ada alasan itu tak bisa.
Seharusnya, ya..!!
Namun bagaimana bila banjir justru dimaknai sebagai proyek?
Bukankah memang ada budget atas dana bencana alam? Dan jumlahnya tidak kecil?
Jangan berpikir ini untuk mereka yang menjadi korban. Ini tentang proyek yang mau ga mau harus hadir dan mereka yang dapat rejeki karena terlibat mengurus proyek tersebut.
Ketika musuh terlalu besar dan kuat, akal kita gunakan. Bukan konfrontasi secara langsung kita pilih. Lincah dan gesit gerakan tubuh kita yang lebih kecil kita gunakan.
📷Firnadi
Pukulan tangan kecil kita memang tak akan langsung membuat lawan jatuh. Dia terlalu kuat dan perkasa. Sangat mungkin, diperlukan lebih dari 20 atau bahkan 50 kali lawan harus terpukul dan itu pun harus pada tempat vital.
Dan itu pun dengan syarat jangan sampai kita sempat terpukul terlebih dahulu.
Itulah gambaran tentang Jokowi. Dia hadir di tengah sekelompok orang dengan kekuatan super dan dilindungi benteng pertahanan yang perkasa.