Salah satu poin yg saya sampaikan, ada 5 alasan kenapa Presiden seharusnya mengangkat 56 Pegawai KPK yg disingkirkan Pimp. menggunakan alasan TWK. #ReformasiDikorupsi #BeraniJujurPecat
A Thread
Alasan 1
Presiden adalah Kepala Negara.
Sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia adalah Pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi. Karena kt tahu, Korupsi adalah virus paling jahat yg menggerogoti negara.
Alasan 2
Presiden bersama DPR lah yg merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019).
Bahkan, Presiden jg yg mengirim surat ke DPR & menugaskan Menkumham & Menpan RB utk membahas revisi UU KPK.
Alasan 3
Presiden yg menandatangani Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 ttg Manajemen PNS.
Presiden disebut sbg pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, shg berwenang: mengangkat, memberhentikan & memberhentikan PNS.
Kekuasaan yg ada di KPK hanya delegasi dari Presiden.
Alasan 4
Janji politik saat menjadi calon Presiden baik periode 1 dan 2 dan pernyataan politik sebagai Presiden untuk memperkuat KPK dan Pemberantasan Korupsi.
Inilah saat terbaik menyelamatkan KPK dari persekongkolan menyingkirkan para pegawai KPK menggunakan TWK yg bermasalah.
Alasan 5
Dua lembaga negara, @OmbudsmanRI137@KomnasHAM menemukan masalah serius dlm pelaksanaan TWK..
ORI menemukan maladministrasi & Komnas HAM blg ada 11 pelanggaran HAM dlm pelaksanaan TWK.
Bahkan, para pegawai dihambat mengetahui info TWK yg mbuat mereka disingkirkan.
Kita mmg tidak bs paksa Presiden lakukan sesuatu, sekalipun mestinya ini tanggungjawab Presiden & sepatutnya tdk dilimpahkan pd yg lain.
Kt jg mmg tdk bisa mendikte Presiden.
Hanya, sbg warga negara, kita berhak smpaikan harapan.. Harapan agar Presiden bertindak sbg Presiden.
Pak Presiden yg kami hormati, kondisi KPK berada pada situasi paling kelam..
Berbuatlah sesuatu.. Niscaya ini akan jadi cerita untuk generasi nanti..
Bahwa pernah ada sebuah negeri yang dipimpin oleh seorang Presiden yang ….
Hari ini, 26 September, 2 tahun lalu Randy meninggal ditembak saat demonstrasi menolak revisi UU KPK. Esoknya, Yusuf Kardawi yg koma saat dibawa ke RS pun berpulang.
Skrang, kt lihat rngkaian pelemahan KPK terus terjadi.
Ada 5 korban dalam demonstrasi #ReformasiDikorupsi 2 tahun lalu. Mahasiswa dan Pelajar yg turun ke jalan menolak revisi UU KPK, KUHP dan sejumlah RUU yg dinilai merugikan rakyat.
Di September 2 tahun lalu ini juga, Pimpinan KPK menyerahkan mandat KPK pada Presiden sbg bentuk keprihatinan mendalam thd proses revisi UU KPK yg dinilai akan melemahkan KPK ke depan. #ReformasiDikorupsi
Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK
Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.
Menyedihkan..
Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu:
meminta Pimpinan mundur dari KPK
Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.
TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..
Lama Baru
Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:
Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN.
Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini.
Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS.
Tentang Vaksin Gotong Royong yg dikatakan tidak gunakan keuangan negara krn dibeli BUMN, saran saya lihat lagi defenisi Keuangan Negara ya.. Ada Undang-undang dan Putusan MK + sejumlah putusan pengadilan yg menegaskan..
Keuangan BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Kenapa Saya bicara keuangan negara bukan APBN? Karena yg perlu dilindungi dg mekanisme tata kelola yg baik bukan sekedar APBN, tp lebih luas, yaitu: keuangan negara.
Karena itu jugalah, UU Tindak Pidana Korupsi tdk menyebut istilah “kerugian APBN” tp kerugian keuangan negara.
Tp jgn salah arti ya, bukan berarti Saya sdg bilang ada korupsi. Poin utamanya adalah edukasi publik agar paham bhw uang BUMN itu masuk ruang lingkup Keuangan Negara.
Krn itu keputusan bisnis yg diambil hrs sesuai hukum & akuntabel. Dan memikirkan dampak ke masyarakat jg.