Hari ini, 26 September, 2 tahun lalu Randy meninggal ditembak saat demonstrasi menolak revisi UU KPK. Esoknya, Yusuf Kardawi yg koma saat dibawa ke RS pun berpulang.
Skrang, kt lihat rngkaian pelemahan KPK terus terjadi.
Ada 5 korban dalam demonstrasi #ReformasiDikorupsi 2 tahun lalu. Mahasiswa dan Pelajar yg turun ke jalan menolak revisi UU KPK, KUHP dan sejumlah RUU yg dinilai merugikan rakyat.
Di September 2 tahun lalu ini juga, Pimpinan KPK menyerahkan mandat KPK pada Presiden sbg bentuk keprihatinan mendalam thd proses revisi UU KPK yg dinilai akan melemahkan KPK ke depan. #ReformasiDikorupsi
Kekuasaan abai. Revisi UU KPK tetap lanjut. Terbaca sepaket dg pemilihan Pimpinan KPK yg kontroversial.
2 tahun berjalan, KPK semakin terpuruk. Entah dimana kredilitas lembaga pemberantasan korupsi itu skrg. Ketua & Wk Ketua melanggar etika, 57 pegawai berprestasi disingkirkan.
Sekarang, di tengah segala peristiwa yg merusak KPK, surat pemberhentian 57 Pegawai KPK telah dibuat dan mereka benar2 akan disingkirkan pd 30 September.
2 lembaga negara @OmbudsmanRI137@KomnasHAM telah menemukan masalah serius, tinggal Presiden yg belum bersikap.
Salahkah jk masih berharap pada Presiden?
Dg sgala hormat, blm terlambat utk lakukan sesuatu, Pak @jokowi.
Apakah kt akan mencatat sejarah dg tinta emas atau darah mahasiswa yg telah berpulang dlm perjuangannya?
Tanya-Jawab (Q n A)
Tentang Penyingkiran Pegawai KPK menggunakan TWK dari aspek hukum sederhana..
A Thread
Q.1. Apakah pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN karena keinginan atau permintaan para Pegawai?
-
Tidak.
Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah UU 19 tahun 2019.
Sehingga, isu yang dimunculkan oleh sejumlah pihak bahwa Pegawai KPK meminta menjadi ASN, jelas keliru.
Ini adalah perintah UU. Karena itulah, mestinya KPK ataupun Pemerintah patuh dengan perintah ini.
Salah satu poin yg saya sampaikan, ada 5 alasan kenapa Presiden seharusnya mengangkat 56 Pegawai KPK yg disingkirkan Pimp. menggunakan alasan TWK. #ReformasiDikorupsi #BeraniJujurPecat
A Thread
Alasan 1
Presiden adalah Kepala Negara.
Sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia adalah Pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi. Karena kt tahu, Korupsi adalah virus paling jahat yg menggerogoti negara.
Alasan 2
Presiden bersama DPR lah yg merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019).
Bahkan, Presiden jg yg mengirim surat ke DPR & menugaskan Menkumham & Menpan RB utk membahas revisi UU KPK.
Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK
Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.
Menyedihkan..
Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu:
meminta Pimpinan mundur dari KPK
Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.
TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..
Lama Baru
Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:
Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN.
Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini.
Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS.