Tanya-Jawab (Q n A)
Tentang Penyingkiran Pegawai KPK menggunakan TWK dari aspek hukum sederhana..
A Thread
Q.1. Apakah pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN karena keinginan atau permintaan para Pegawai?
-
Tidak.
Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah UU 19 tahun 2019.
Sehingga, isu yang dimunculkan oleh sejumlah pihak bahwa Pegawai KPK meminta menjadi ASN, jelas keliru.
Ini adalah perintah UU. Karena itulah, mestinya KPK ataupun Pemerintah patuh dengan perintah ini.
Q.2. Apakah Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sama seperti seleksi CPNS?
-
Tidak.
Karena itulah, PP 41 Tahun 2020 ataupun Perkom 1 Tahun 2021 menggunakan istilah: Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Diatur dsna, Pengalihan = Pengangkatan Pegawai KPK sampai menjadi ASN
Sehingga, berbagai pendapat yg menyamakan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dengan seleksi CPNS sangat keliru.
Atau bisa jadi tidak paham dengan aturan hukum baik yg ada di UU KPK, PP 41 tahun 2020, Peraturan KPK ataupun Putusan MA & MK.
Atau bisa jd mmg tidak mau paham 😊
Q.3. Apakah ada aturan yang mengatakan proses seleksi, LULUS & TIDAK LULUS dalam Pengalihan menjadi ASN ini?
-
Tidak ada.
Perhatikan Tahapan Pengalihan di Pasal 4 ayat (1) PP 41 Tahun 2020 ini. Tidak satupun menyebut ada proses Seleksi. Karena mmg perintah UU adalah PENGALIHAN.
Q.4. Apakah ada aturan tentang TWK sebagai seleksi yg mengakibatkan LULUS/TIDAK LULUS?
-
Tidak ada.
Yg diatur di Peraturan KPK 1 tahun 2021 adalah Asesmen TWK.
Sbg sebuah asesmen sharusnya hasil TWK adalah utk mengidentifikasi & memahami kebutuhan pengembangan Pegawai ke depan.
Pada PP ataupun Peraturan KPK ttg Pengalihan jadi ASN ini tidak satupun mengatur konsekuensi TWK adalah pemberhentian.
Cacat hukum pemberhentian ini semakin terlihat ketika KPK justru menggunakan PP 63 Tahun 2005 ttg Sistem Manajemen SDM KPK.
Dengan alasan: Tuntutan Organisasi
Q.5. Apakah dg Putusan MK & MA, maka seluruh norma dan pelaksanaan TWK menjadi sah?
-
Tidak.
Putusan MK & MA hanya menilai norma. Bahwa aturan ttg TWK dgunakan sebagai bagian dari pengalihan jd ASN, boleh. Tp MK & MA tidak menilai benar/tidak PELAKSANAAN TWK.
Bahkan, Putusan MA menyatakan tindak lanjut hasil asesmen TWK menjadi kewenangan PEMERINTAH.
Hal ini bisa dipahami, bahwa seandainyapun pelaksanaan TWK dilakukan scr benar, tindak lanjutnya tidak otomatis pemberhentian, namun jd kewenangan Pemerintah.
Karena itu pulalah, setelah MA memutus pengujian Perkom 1/2020 tersebut, bagaimana Tindak Lanjut Asesmen TWK perlu ditanyakan pada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Q.6. Apakah pelaksanaan TWK dilakukan secara benar?
-
Tidak. @OmbudsmanRI137 & @KomnasHAM (2 lembaga negara) menemukan mal-administrasi & 11 pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.
Q.7. Siapa yg seharusnya bertanggungjawab menyelesaikan semua kemelut ini?
KPK, BKN?
—
Tentu tidak mungkin bisa. Karena justru KPK dan BKN yg bermasalah dalam TWK ini.
Dalam kondisi separah ini, seorang Pemimpinlah yg bs menyelesaikan masalah.
Siapa?
Presiden.
Q.8. Apakah Presiden bisa lepas tangan atau buang badan dari masalah TWK ini?
-
Sepatutnya tentu tidak.
Pd Thread di bawah ini Saya uraikan 5 alasan kenapa Presiden memiliki tanggungjawab mengangkat 56 Pegawai KPK yg disingkirkan tsb.
Q.9. Apakah jk Presiden mengangkat 56 Pegawai KPK menjadi ASN di KPK berarti Presiden mengintervensi KPK sbg lembaga Independen?
-
Tidak.
Ada 2 alasan: 1. Independensi KPK adalah dlm menjalankan Tugas & Wewenang. Ada 6 Tugas KPK (Pasal 6), tdk termasuk Kepegawaian.
2. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Pembinaan PNS. Begitu KPK masuk rumpun kekuasaan eksekutif, maka mengikatlah sejumlah aturan ttg kepegawaian & ASN, kecuali yg diatur khusus.
Sehingga, jk ada pake alasan independensi KPK shg Presiden tidak boleh intervensi pengangkatan Pegawai KPK, suruh baca Pasal 3 & 6 UU KPK dan Pasal 3 PP 17 Thn 2020.
Bhkan ttg Manajemen PNS, kewenangan di KPK bukan pada Pimpinan, melainkan Sekjen. Itupun delegasi dr Presiden.
Lebih dari itu, yg paling utama adanya fakta pemberhentian Pegawai KPK dilakukan dg cara TWK yg melanggar hukum dan melanggar 11 jenis Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih dr aspek teknis hukum tsb, sesungguhnya tanggungjawab moral & kepemimpinan saat ini ada di pundak Presiden.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Hari ini, 26 September, 2 tahun lalu Randy meninggal ditembak saat demonstrasi menolak revisi UU KPK. Esoknya, Yusuf Kardawi yg koma saat dibawa ke RS pun berpulang.
Skrang, kt lihat rngkaian pelemahan KPK terus terjadi.
Ada 5 korban dalam demonstrasi #ReformasiDikorupsi 2 tahun lalu. Mahasiswa dan Pelajar yg turun ke jalan menolak revisi UU KPK, KUHP dan sejumlah RUU yg dinilai merugikan rakyat.
Di September 2 tahun lalu ini juga, Pimpinan KPK menyerahkan mandat KPK pada Presiden sbg bentuk keprihatinan mendalam thd proses revisi UU KPK yg dinilai akan melemahkan KPK ke depan. #ReformasiDikorupsi
Salah satu poin yg saya sampaikan, ada 5 alasan kenapa Presiden seharusnya mengangkat 56 Pegawai KPK yg disingkirkan Pimp. menggunakan alasan TWK. #ReformasiDikorupsi #BeraniJujurPecat
A Thread
Alasan 1
Presiden adalah Kepala Negara.
Sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia adalah Pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi. Karena kt tahu, Korupsi adalah virus paling jahat yg menggerogoti negara.
Alasan 2
Presiden bersama DPR lah yg merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019).
Bahkan, Presiden jg yg mengirim surat ke DPR & menugaskan Menkumham & Menpan RB utk membahas revisi UU KPK.
Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK
Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.
Menyedihkan..
Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu:
meminta Pimpinan mundur dari KPK
Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial.
TWK yg dikritik banyak pihak, mulai dr kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dll
Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..
Lama Baru
Perhatikan baik2 perubahan Pasal 35 ke 39 itu.. bukan hanya larangan jadi Pejabat BUMN/D, tapi ada 1 bagian (huruf e) yg hilang:
Larangan jadi Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sungguh ini pelajaran terbaik ttg KONFLIK KEPENTINGAN.
Rektor itu orang yg luar biasa mestinya.. Coba deh lihat 10 syarat jd Rektor di Pasal 37 ini.
Bahkan di huruf d. disyaratkan harus memiliki INTEGRITAS.