Sekali lagi opini.
Apa beda auditor BPK
dengan penyidik KPK
"Ada indikasi kerugian negara sebesar TOTAL ... bla bla bla...."
Ini hampir semua lap pemeriksaan ada kalimat tsb
Baik tupoksi dan tujuan dari hasil kerjanya.
Dan sebaliknya ada temuan lap BPK potensi kerugian negara dan opini (WDP/ Qualified) atau bahkan disclaimer dan adverse belum tentu ada praktik korupsi.
Tak ada hubungannya
Kelengkapan transaksi spt kwitansi dsb.
Tak ada biding proses masuk finding, melanggar ketentuan permen masuk finding dst.
Nah finding2 itu ditotal ...
Lets say 191M itulah yg disebut sbg potensi kerugian negara.
Korupsi? Bukan...
Wewenang siapa?
Polisi; Jaksa atau jika>1M KPK
Boleh ga auditor periksa no rek pribadi pegawai kantor? Tidak berwenang
Menilai apakah suatu kasus memiliki unsur kejahatan atau hanya kelalaian/tidak tertib administrasi.
Semua bisa dibuktikan dan diuji.
Transaksi ikuti aturan; ada bidding process ada semua kwitansi2 rapi.
Tidak ada korupsi? Belum tentu
Krn supplyer suap transfer ke rek istri pegawai... ini diluar jangkauan kewenangan auditor.... idung kpk br nyampe
Memlintir istilah BPK "kerugian negara" digiring opini sbg KORUPSI.
Pdhal kerugian negara istilah BPK adalah menyangkut administratif prinsip akuntansi.