, 17 tweets, 3 min read Read on Twitter
Banyak yang tanya soal kejadian hukuman cambuk pada umat Buddha di Aceh. Bagaimana respon saya sebagai sesama Buddhis?

Saya jawab dalam utas ini, tentu tak semua sependapat dengan saya karena memang saya tak bertujuan mewakili seluruh umat Buddha.

kumparan.com/acehkini/seora…
1. Saya ingat pesan guru saya, seorang umat Buddha harus mengikuti 2 aturan/hukum dalam hidupnya; 1 hukum agama, 2 hukum negara yang resmi berlaku saat itu.
Bila salah satu saja tidak membolehkan, maka sebaiknya dihindari tindakan tersebut.
2 Misalnya, dalam Buddhisme tak ada dilarang taruhan meskipun ada syarat mata pencaharian benar, tapi di negara kita tinggal ada larangan taruhan maka sebaiknya itu tidak dilakukan. Tapi misalnya pergi ke Malaysia lalu main di kasino, jadi tanggung jawab sendiri kalau bangkrut.
3 Seorang Buddhis diharap terus melatih kesadaran & cermat/bijak dalam memutuskan tindakan yang akan dilakukannya, meskipun seringkali kita bertindak karena dorongan emosi baru kemudian dipikirkan. Makanya umat Buddha diminta tekun meditasi untuk mengatasinya.
4 Terkait aturan yang berlaku di Aceh di mana idealnya hanya untuk umat Islam, tapi sudah diputuskan berlaku pada seluruh masyarakat yang tinggal di Aceh dengan ketentuan tersendiri. Maka ini harus dihormati. Pilihannya jadi: ikuti hukum yang berlaku atau tidak tinggal di situ.
5 Pasangan NM & RO (belum resmi suami istri) tertangkap basah dalam kamar hotel, jika di tempat lain juga pasti diamankan. Mereka sampai pergi ke hotel melakukan "itu" berarti sebenarnya menyadari "itu" belum boleh dilakukan sehingga memilih tempat yang tak diketahui keluarga.
6 Saat mereka tertangkap dan harus dihukum, saya yakin mereka menyadari bahwa itu salah sehingga menerima bersedia hukumannya. Kebetulan saja sesuai keputusan, kesalahan mereka harus dihukum cambuk 27 kali atau denda 150 juta atau kurungan 27 bulan. Dan mereka memilih dicambuk.
7 RO & NM sudah menjalani hukumannya, hal baiknya tabungan karma buruk mereka sudah berkurang. Maka sebaiknya segera menikah agar sah di mata hukum dan keluarga, sehingga tak lagi mengalami kejadian serupa.
8 Kewajiban umat Buddha adalah melatih diri mengendalikan pikiran, ucapan, dan perbuatannya. Bertanggung jawab pada semua aksi dari 3 saluran tersebut. Menghindari untuk menyalahkan orang lain dan kondisi eksternal adalah hal yang juga menjadi latihan bagi umat Buddha.
9 Baru saja saya bertanya pada kawan Buddhis di Aceh mengenai ini, bahwa RO & NM sudah diminta memilih diadili dengan hukum positif (KUHP) yang berlaku atau Qanun Jinayat. Ternyata mereka memilih diadili dengan hukum Qanun karena proses & hukumannya cepat.
10 Coba bandingkan 27 cambukan, yang selesai dalam 1/2 hari bahkan kurang, dengan 150 juta (harga 270 gram emas) atau 27 bulan kurungan badan. Logis orang akan memilih dicambuk karena itu jadi terlihat ringan. Walaupun secara kemanusiaan saat ini merupakan hal yang menggelikan.
11 Ada penawaran kepada pelaku non muslim untuk diadili menggunakan KUHP atau Qanun ini yang mungkin terlewatkan saat kita membaca berita tersebut akibat judul media yang dibuat sedemikian rupa. Seandainya pelaku dipaksa diadili dengan Qanun, tentu tidak benar.
12 Saya sendiri tak setuju hukum agama yang diterapkan di sebuah wilayah, meskipun misalnya hukum berdasarkan Buddhisme, karena akan semakin mempertajam disparitas. Tapi tetap harus menghormati bahwa hukum itu yang berlaku saat ini akibat keistimewaan yang diberikan pada Aceh.
13 Saya pribadi kurang yakin penerapan hukum tersebut dapat memberikan efek jera atau menekan tingkat pelanggaran yang terjadi karena tidak sampai setengah hari hukumannya selesai dijalani, akan lebih tersiksa bila dihukum kurungan berbulan-bulan atau bayar sampai ratusan juta.
14 Penutup.
Semua yang saya sampaikan hanyalah pendapat pribadi berdasarkan informasi yang saya baca serta diskusi dengan kawan Buddhis di Aceh, dan tentu saja logika berpikir saya yang terbatas.
Saya yakin ada yang sependapat, juga ada yang tidak sependapat pada pendapat ini,
14b baik dari sesama Buddhis atau yang bukan Buddhis mungkin karena yang saya sampaikan terkesan tak mendukung kaum sendiri atau mendukung hukuman cambuk.

Tapi poin "pelaku memilih diadili dengan Qanun" adalah kunci hukuman cambuk tersebut dilakukan pada RO & NM.
15 Akhirnya sebagai umat Buddha mari gigih melatih hidup berkesadaran, berlatih mengendalikan nafsu indria, meningkatkan kebijaksanaan, melakukan pemeriksaan dengan seksama sebelum bertindak agar memperkecil celah untuk terciptanya atau berbuahnya karma buruk dalam hidup kita.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Buddhis Garis Lucu
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!