, 25 tweets, 5 min read Read on Twitter
1.Kita tahu bhw KPK itu esensinya adlh lembaga yg sangat erat kaitannya dg identitas bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Coba saja tengok, bgmn organisasi anti korupsi dunia (UNCAC), memberikan kritiknya terhadap Revisi UU 30/2002 (UU KPK) sbgmn berita di bawah ini:
2.Dari perspektif rakyat yg prihatin terhadap semakin maraknya korupsi, KPK lah sebenarnya yang menjadi harapan bagi perubahan kesejahteraan rakyat kedepannya, salah satunya utk semakin efektifnya gerakan pemberantasan korupsi oleh lembaga anti rusuah itu.
3.Bayangkan, jika esok atau lusa, pada akhirnya KPK ternyata hanya dijadikan simbol dlm pemberantasan korupsi di negeri ini. Simbol yang semata-mata hanya untuk memperlihatkan bahwa negeri kitapun memiliki badan khusus untuk pemberantasan korupsi.
4.Padahal konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 (UNCAC 2003) sangat menggariskan perlunya ada badan pencegahan dan pemberantasan korupsi yg “independen, bebas dari pengaruh apapun, dan efektif dalam pemberantas korupsi” . Di Indonesia badan itu bernama KPK.
5.Jika banyak yg menyebutkan bhw KPK hanya bergerak pada OTT dan tidak memperlihatkan sama sekali terhadap tindakan “pencegahan korupsi”, maka simaklah Pasal 1 dari UNCAC 2003.
6.Jelas kan dari perspektif Pasal 1 UNCAC 2003, OTT juga gerakan tastipikor. Selain itu, tindak pencegahan tdk hanya harus dilakukan KPK, tapi juga scr komperhensif dan integratif hrsnya melibatkan semua insitusi penegak hukum dan institusi-institusi pemerintahan lainnya.
7.Apakah memang para pencetus ide untuk melakukan revisi UU 30/2002 tentang KPK belum membaca UNCAC 2003? Sehingga keberadaan UU 7/2006 yg meratifikasi UNCAC 2003, hanya dianggap tindakan hukum yang tidak berdampak? Coba perhatikan apa yang dinyatakan dalam UU 7/2006 berikut ini:
8.Jika di negeri kita, gerakan pemberantasan korupsi terus menerus didistorsi oleh hal-hal yang dapat menurunkan citra Indonesia di mata internasional, lantas bagaimana efeknya dg persepsi investor thdp iklim investasi?. Coba tengok salah satu bunyi mukadimah dari UNCAC 2003.
9.Jangan2 dengan adanya revisi UU KPK, malahan akan semakin menurunkan minat investasi di negeri kita. Percayalah, bahwa perbaikan kinerja perekonomian kita, salah satunya akan sangat bergantung kepada efektivitas pemberantasan korupsi.
10.Investor dalam menilai suatu negara tujuan investasi, bukan hanya menilai dari “country risk “ saja, tetapi juga dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebagai representasi efektivitas pemberantasan korupsi di negara tujuan investasi tersebut.
11. Karenanya apa yg akan terjadi, jika Revisi UU KPK ternyata dlm penilaian publik internasional justru akan dianggap sbg sesuatu langkah pelemahan pemberantasan korupsi? Apakah hal itu, tidak justru akan semakin membuat keengganan investor2 asing masuk ke Indonesia?
12.Bukankah Presiden menginginkan agar Mutual Legal Assistance (MLA) utk pengembalian aset2 hasil korupsi yg dibawa kabur ke luar negeri segera bisa dijalankan? Di negara-negara yg maju dlm pemberantasan korupsinya hanya KPK yg kuat yg bisa efektif utk melaksanakan MLA ini.
13.Akan lebih baik Pak Presiden, revisi itu seharusnya pada UU 31/1999 juncto UU 20/2001 yang banyak dipandang sebagai undang-undang yang ketinggalan langkah dari lompatan2 modus perbuatan korupsi, yg sdh sedemikian teroragnisir, terstruktur, masif dan sistematis.
14. Sy jadi ingat, salah satu latar belakang yang disebutkan dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 adalah telah diratifikasinya konvensi PPB anti korupsi (United Nations Convention Against Corruption) melalui UU No. 7 Tahun 2006.
15.Penyebutan konvensi PBB tersebut sebagai acuan hukum dari Inpres 10 Tahun 2016 karena mungkin ada pandangan bhw pemberantasan korupsi dengan menggunakan UU 31/1999 jo UU 20/2001 belum memperlihatkan efektivitas sebagaimana yang diharapkan.
16.Barangkali Pak Presiden tlh mengevaluasi bhw Pasal2 dalam UNCAC 2003 akan lebih efektif jika diterapkan dalam upaya memperkuat KPK untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
17.Dan karena keyakinan tsb juga, barangkali dlm konsideran Inpres 10 Tahun 2016 tsb, disebutkan diktum “penguatan KPK”. Ini suatu idealisme yang sangat hebat sekali jika terjadi kombinasi antara KPK yg kuat dg implementasi UNCAC 2003 dlm pemberantasan korupsi.
18.Coba kita komparasikan antara UU Tipikor kita dg UNCAC 2003. UNCAC tidak mendefinisikan perbuatan korupsi sbgmn UU dlm Tipikor kita, melainkan menyebut semua perbuatan yang merugikan kekayaan negara (bukan keuangan negara) adalah kriminalisasi korupsi.
19.Paradigma UU 31/1999 jo UU 20/2001 yg hanya membatasi kepada kegiatan memproteksi keuangan negara berbeda dengan UNCAC 2003 yg telah memperluasnya menjadi proteksi terhadap kekayaan negara.
20.UNCAC 2003 banyak mengatur modus-modus dari perbuatan korupsi yg belum diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001, baik yang melibatkan pejabat negara maupun pejabat swasta, seperti contohnya suap yg dilakukan pejabat swasta.
21.Terkait dengan Revisi UU KPK, apa dampaknya jika karena rantai regulasi itu, maka kemudian KPK menjadi lembaga yg tak punya daya utk menjalankan misinya dalam pemberantasan korupsi?i
22.Dampak yg nyata sekarang dari maraknya korupsi , sepertinya sedang terjd destruksi nilai2 sosial di masyarakat yg semakin penuh diisi dg kebencian sosial terutama thdp perilaku sebagian para pejabat negeri. Jadi apalagi jika KPK tdk lagi efektif dlm pemberantasan korupsi itu?
23.Mudah2an saja dari peristiwa2 yg terjadi akhir2 ini, akan ada perenungan kita bersama, yg dampaknya akan terjadi pada Indonesia yg berubah wajah dan dipenuhi dg pemimpin dan pejabat yg semakin hebat di mata rakyat.
24.Hebat dengan moralitas dan integritas kepejabatannya untuk membumihanguskan perbuatan2 korupsi dari bumi pertiwi ini.
Demikian, kita berdoa saja....selamat malam!!!!!
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Pourquoi
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!