My Authors
Read all threads
Logika serupa digunakan tentara dan polisi sebuah negara untuk membenarkan kekerasan fisik kepada demonstran.

Pada titik demonstran "melempar batu", mereka bukan lagi dianggap sebagai "warga negara yang harus dilindungi", melainkan sebagai "kombatan". Dalam perang tidak ada HAM.
Definisi "warga sipil" adalah "orang yang tidak menggunakan senjata untuk membela pihaknya". Saat dia/mereka menggunakan senjata, label "sipil" di orang/kelompok itu tergantikan dengan label "kombatan".

Contohnya, orang yang datang ke markas polisi dengan membawa bom bunuh diri.
1. Apa batu adalah senjata?
2. Apa petasan adalah senjata?

3. Saat satu orang di kelompok memakai senjata, bisakah seluruh anggota kelompok dilihat sebagai kombatan?
4. Saat sebuah kelompok membiarkan seorang anggotanya memakai senjata, bisakah kelompok dilihat sebagai kombatan?
"Pelanggaran HAM" tergantung dari definisi masing-masing individu tentang "mana yang senjata, dan mana yang bukan".

Di mata polisi dan militer, ada kecenderungan jawaban "ya" untuk keempat pertanyaan tadi. Di mata pengelola aksi dan demonstran, ada kecenderungan jawaban "tidak".
Baik. Bisa tolong beri opini tentang: Pemicu minimum apa yang membuat pihak polisi boleh melumpuhkan warga sipil?

Jika ada yang membidikkan panah, bolehkah pihak polisi melumpuhkan orang itu sebelum anak panah terlepas? Atau menurut kamu, polisi sama sekali tidak boleh menembak?
Benar, hubungan polisi-demonstran bukan "perang". Namun, di saat demonstran menggunakan senjata, status "sipil" lepas dari dia/mereka dan berubah menjadi "dissident"/fighter(s).

Situasi berubah menjadi "civil war"—walau dalam skala mikro (<100 kombatan) atau nano (<10 kombatan).
Hukum Humaniter Internasional meliputi:
1. Konflik Bersenjata Antar-negara
2. Konflik Bersenjata dalam Negeri

Konflik Bersenjata dalam Negeri meliputi:
a. Konflik antara "pihak-berwenang-bersenjata" vs "pelawan pihak-berwenang-bersenjata"
b. Konflik antara "dua pihak bersenjata"
The premise stands corrected—International Humanitarian Law also applies to a "civil war". Someone's "human rights" is revoked the moment that person uses a weapon.

"Social unrest" = "civil disorder"
"Social unrest" + "vandalism" = "riot"
"Social unrest" + "weapon" = "civil war"
Aturan #3 Hukum Kebiasaan IHL:
Siapa pun yang menggunakan senjata dan terlibat pertikaian adalah kombatan.
ihl-databases.icrc.org/customary-ihl/…

Aturan #6 Hukum Kebiasaan IHL:
Siapa pun, termasuk warga sipil, yang terlibat langsung dalam pertikaian akan kehilangan HAM.
ihl-databases.icrc.org/customary-ihl/… ImageImage
I was talking about "demonstrants who use weapons". Specifically, I was asking:

Jika [dalam aksi/demonstrasi] ada warga sipil yang membidikkan panah, bolehkah pihak polisi membunuh orang itu sebelum anak panah terlepas? Atau menurut kamu, polisi sama sekali tidak boleh menembak?
Benar, IHL berlaku dalam situasi "armed conflict". Apa itu "konflik bersenjata"? Pertikaian yang menggunakan senjata, tidak terbatas pada "baku tembak".

Apa itu "senjata"? Apa pun alat yang dapat melukai manusia. Apa hal paling sederhana yang bisa melukai manusia? Lemparan batu.
Baik. Dalam kasus "demonstran hendak menyerang menggunakan panah", bisakah berikan contoh kasus:

1. Dalam situasi apa polisi boleh menembak mati di tempat;
2. dalam situasi apa polisi boleh melumpuhkan, tapi tidak boleh membunuh;
3. dalam situasi apa polisi tidak boleh menembak?
Pertanyaan lanjutan: Bagaimana cara menentukan apakah sebuah penembakan terhadap demonstran-agresif sudah memenuhi syarat proporsionalitas?

Apakah cukup dengan jawaban dari polisi berupa: "Ya, kami sudah mengkaji sebelum menembak. Keputusan kami memenuhi asas proporsionalitas."?
Tambahan:
1. Jika polisi bisa membuktikan "asas proporsionalitas" saat menggunakan kekerasan, apakah tindakannya tetap disebut brutalitas-polisi?

2. Adakah yang disebut "brutalitas demonstran"? Jika demonstran menggunakan molotov-cocktail atau senjata-api rakitan, brutalkah dia?
Jika kamu diberikan kewenangan-penuh untuk menentukan apakah sebuah tindakan kekerasan itu proporsional atau tidak, informasi minimum apa yang kamu perlukan untuk menentukannya?

Apakah fakta "polisi merekam bahwa demonstran memegang senapan lalu mengambil sikap menyerang" cukup?
Baik. Siapa yang kamu pilih jika diberi kewenangan-penuh untuk memilih seorang pakar?

Apakah pendapat dari Tito Karnavian (Ph.D. dari NTU, mantan Kepala Densus 88, mantan Kapolda Papua, mantan Kapolda Metro Jaya, mantan Kapolri 2016–2019) sudah cukup untuk disebut "opini pakar"?
Belum ada respons dari Vero. Asumsi akan dilanjutkan di untai berikut:
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with 小雨 Edifying Raindrop

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!