Pada titik demonstran "melempar batu", mereka bukan lagi dianggap sebagai "warga negara yang harus dilindungi", melainkan sebagai "kombatan". Dalam perang tidak ada HAM.
Contohnya, orang yang datang ke markas polisi dengan membawa bom bunuh diri.
2. Apa petasan adalah senjata?
3. Saat satu orang di kelompok memakai senjata, bisakah seluruh anggota kelompok dilihat sebagai kombatan?
4. Saat sebuah kelompok membiarkan seorang anggotanya memakai senjata, bisakah kelompok dilihat sebagai kombatan?
Di mata polisi dan militer, ada kecenderungan jawaban "ya" untuk keempat pertanyaan tadi. Di mata pengelola aksi dan demonstran, ada kecenderungan jawaban "tidak".
Jika ada yang membidikkan panah, bolehkah pihak polisi melumpuhkan orang itu sebelum anak panah terlepas? Atau menurut kamu, polisi sama sekali tidak boleh menembak?
Situasi berubah menjadi "civil war"—walau dalam skala mikro (<100 kombatan) atau nano (<10 kombatan).
1. Konflik Bersenjata Antar-negara
2. Konflik Bersenjata dalam Negeri
Konflik Bersenjata dalam Negeri meliputi:
a. Konflik antara "pihak-berwenang-bersenjata" vs "pelawan pihak-berwenang-bersenjata"
b. Konflik antara "dua pihak bersenjata"
"Social unrest" = "civil disorder"
"Social unrest" + "vandalism" = "riot"
"Social unrest" + "weapon" = "civil war"
Siapa pun yang menggunakan senjata dan terlibat pertikaian adalah kombatan.
ihl-databases.icrc.org/customary-ihl/…
Aturan #6 Hukum Kebiasaan IHL:
Siapa pun, termasuk warga sipil, yang terlibat langsung dalam pertikaian akan kehilangan HAM.
ihl-databases.icrc.org/customary-ihl/…
Jika [dalam aksi/demonstrasi] ada warga sipil yang membidikkan panah, bolehkah pihak polisi membunuh orang itu sebelum anak panah terlepas? Atau menurut kamu, polisi sama sekali tidak boleh menembak?
Apa itu "senjata"? Apa pun alat yang dapat melukai manusia. Apa hal paling sederhana yang bisa melukai manusia? Lemparan batu.
1. Dalam situasi apa polisi boleh menembak mati di tempat;
2. dalam situasi apa polisi boleh melumpuhkan, tapi tidak boleh membunuh;
3. dalam situasi apa polisi tidak boleh menembak?
Apakah cukup dengan jawaban dari polisi berupa: "Ya, kami sudah mengkaji sebelum menembak. Keputusan kami memenuhi asas proporsionalitas."?
1. Jika polisi bisa membuktikan "asas proporsionalitas" saat menggunakan kekerasan, apakah tindakannya tetap disebut brutalitas-polisi?
2. Adakah yang disebut "brutalitas demonstran"? Jika demonstran menggunakan molotov-cocktail atau senjata-api rakitan, brutalkah dia?
Apakah fakta "polisi merekam bahwa demonstran memegang senapan lalu mengambil sikap menyerang" cukup?
Apakah pendapat dari Tito Karnavian (Ph.D. dari NTU, mantan Kepala Densus 88, mantan Kapolda Papua, mantan Kapolda Metro Jaya, mantan Kapolri 2016–2019) sudah cukup untuk disebut "opini pakar"?