Tujuan Vero adalah membuat TNI/Polri menjadi pihak yang dimusuhi publik, dengan cara menjadikan semua tindakan mereka terlihat sebagai "penyalahgunaan wewenang". Itulah Jalan Ninjanya.
Jika dia mendefinisikan "batas-batas sah wewenang TNI/Polri", maka dia mengakui bahwa "ada tindakan TNI/Polri yang benar dan sah". Itu melanggar agendanya sendiri.
Yang lebih adil adalah menanyakan langsung ke dia tentang "batas kewenangan sah" Pihak-Berwenang.
Dari prinsip itulah diturunkan:
- Polemologi
- Konsep Jus-in-Bello
- Konvensi Jenewa
- Hukum Humaniter Internasional
- Konsep "Noodweer" (Pembelaan Darurat) dalam KUHP
Dari prinsip itulah, diturunkan:
- "Noodweer Exces"
- Perjanjian non-proliferasi senjata pemusnah massal (biologi, kimia, nuklir)
- Escalation of Force (EOF)
Nama akan berbeda di tiap tempat, "batas-batas istilah" akan berbeda di tiap masa; namun, prinsip dasar "pertikaian beradab" tetap sama.