Semua pendapat tersebut tidak salah, namun menurut kami KPK masih akan tetap BERTAJI. Tetapi..
Mengapa demikian? Karena ada konflik kepentingan yg terkandung dalam UU itu sendiri.
1. Presiden dan keluarganya.
2. Petinggi2 parpol koalisi penguasa.
3. Petinggi sesama lembaga penegak hukum.
4. Kepala daerah bagian dari parpol koalisi penguasa.
5. Menteri2 kabinet.
6. Semua pihak yg memiliki akses ke kekuasaan.
Tapi KPK akan cenderung lebih 'sensitif' terhadap kasus korupsi yg menyangkut oligarki kekuasaan.