Apa jawaban kamu ?
-Education Thread-
Disini saya coba membahas tentang edukasi dan pengetahuan yang saya miliki untuk bebagai ilmu kepada kalian semua.
Mungkin kalian tau, kalau kalian sangat mencintai pasangan kalia. Nah bagai mana jika pasangan yg kalian miliki sudah tidak prawan ?
Karenanya, menjaga keperawanan adalah keniscayaan, dan tak bisa ditawar lagi.
Bahkan dalam salah satu sabdanya Rasulullah saw menganjurkan untuk menikah dengan perempuan yang masih perawan.
“Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit”.
(H.R. Baihaqi).
Hal ini sebagaimana disinggung oleh Imam al-Haramain al-Juwaini dalam kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab.
Lantas apakah yang menyebabkan keperawanan itu bisa hilang?
Setidaknya ada dua kategori hal-hal yang bisa menyebabkan keperawanan itu hilang.
Hubungan badan dlm konteks ini meliputi hubungan badan yg halal, yg haram, atau yg syubhat (wathi syubhah).
وَالْبِكَارَةُ عِبَارَةٌ عَنِ جِلْدَةِ الْعُذْرَةِ فَإِنْ زَالَتْ بِجِمَاعِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ أَوْ وَطْءِ شُبْهَةٍ صَارَتْ ثَيِّبًا
Misalnya seorang perempuan bisa hilang keperawanannya karena melakukan lompatan, memasukan jari-jemarinya ke dalam kemaluannya, atau bisa juga karena terlalu lama melajang.
Dalam kasus ini Imam al-Haraiman al-Juwaini menghadirkan dua pendapat.
Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa ia masih masuk kategori sebagai perawan karena faktanya ia tidak pengalaman berhubungan dengan laki-laki.
“Dan seandainya keperawanan itu hilang karena melompat-lompat, terkena jari-jemari, lama tidak mau menikah (perawan tua) atau melajang maka dalam kasus ini ada dua pendapat. Pertama, ia dikategorikan sebagai janda karena hilangnya keperawanan.
(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, juz, 12, h. 43)
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
Artinya, baik pihak perempuan atau walinya sama-sama memilik hak.
Namun hak si perempuan tersebut lebih diutamakan aatau diunggulkan daripada walinya.
“Ketahuilah bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) yg terdapat dlm hadits ini adalah untuk menunjukkan adanya persekutuan, artinya bahwa perempuan yang sudah tdk perawan
Saran dari saya, sudah seharusnya para perempuan untuk selalu berhati-hati dalam pergaulan dan menjaga kehormatannya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum., wr., wb,