My Authors
Read all threads
Disaat perempuan yg kamu cintai dan sayangi, ngomong "Mas, aku sebenernya dah ga perawan, aku ga secantik perempuan² lain. Apa Mas masih mau nerima aku, sayang sama aku, dan masih mau menikahi aku ?"

Apa jawaban kamu ?

-Education Thread-
Assalanualaikum., wr., wb,
Disini saya coba membahas tentang edukasi dan pengetahuan yang saya miliki untuk bebagai ilmu kepada kalian semua.
Mungkin kalian tau, kalau kalian sangat mencintai pasangan kalia. Nah bagai mana jika pasangan yg kalian miliki sudah tidak prawan ?
Keperawanan adalah sesuatu yang paling berharga bagi seorang perempuan.
Karenanya, menjaga keperawanan adalah keniscayaan, dan tak bisa ditawar lagi.
Bahkan dalam salah satu sabdanya Rasulullah saw menganjurkan untuk menikah dengan perempuan yang masih perawan.
عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ

“Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit”.
(H.R. Baihaqi).
Lantas siapakah perempuan yang dikategorikan sebagai perawan? Perempuan perawan adalah perempuan yang keperawanannya atau selaput daranya masih utuh.
Hal ini sebagaimana disinggung oleh Imam al-Haramain al-Juwaini dalam kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab.
Menurutnya, keperawanan itu menggambarkan atau mengandaikan tentang selaput dara atau hymen.

Lantas apakah yang menyebabkan keperawanan itu bisa hilang?

Setidaknya ada dua kategori hal-hal yang bisa menyebabkan keperawanan itu hilang.
Pertama hilangnya keperawanan karena hubungan badan
Hubungan badan dlm konteks ini meliputi hubungan badan yg halal, yg haram, atau yg syubhat (wathi syubhah).
Dalam hal ini perempuan yg melakukan hubungan badan, baik hubungan badan yg halal/tidak halal maka statusnya adalah bukan perawan (tsayyib)

     وَالْبِكَارَةُ عِبَارَةٌ عَنِ جِلْدَةِ الْعُذْرَةِ فَإِنْ زَالَتْ بِجِمَاعِ حَلَالٍ أَوْ حَرَامٍ أَوْ وَطْءِ شُبْهَةٍ صَارَتْ ثَيِّبًا
“Keperawanan adalah menggambarkan tentang selaput dara (hymen). Jika keperawanan seorang perempuan hilang sebab hubungan badan yg halal/haram/wathi` syubhat maka ia menjadi tidak perawan” (Imam al-Haramain al-Juwaini)
Kedua, hilangnya keperawanan di luar hubungan badan.
Misalnya seorang perempuan bisa hilang keperawanannya karena melakukan lompatan, memasukan jari-jemarinya ke dalam kemaluannya, atau bisa juga karena terlalu lama melajang.
Lantas, apakah perempuan yang hilang keperwanannya bukan karena disebabkan melakukan hubungan badan masih bisa dikategorikan sebagai perawan?
Dalam kasus ini Imam al-Haraiman al-Juwaini menghadirkan dua pendapat.
Pendapat pertama, ia masuk dalam kategori tidak perawan karena hilangnya keperawananya.

Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa ia masih masuk kategori sebagai perawan karena faktanya ia tidak pengalaman berhubungan dengan laki-laki.
وَلَوْ زَالَتْ بِقَفْزَةٍ أَوْ وَثْبَةٍ أوْ بِأَصْبَعٍ أَوْ بِطُولِ التَّعْنِيسِ وَالتَّعَزُّبِ فَفِيهَا وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّهَا ثَيِّبٌ لِزَوَالِ الْبِكَارَةِ وَالثَّانِي أَنَّهَا بِكْرٌ لِأَنَّ الْبِكَارَةَ عِبَارَةٌ عَنْ عَدَمِ الْمُمَارَسَةِ وَاخْتِبَارِ الرِّجَالِ
وَذَلِكَ لْمْ يَحْصُلْ

“Dan seandainya keperawanan itu hilang karena melompat-lompat, terkena jari-jemari, lama tidak mau menikah (perawan tua) atau melajang maka dalam kasus ini ada dua pendapat. Pertama, ia dikategorikan sebagai janda karena hilangnya keperawanan.
Kedua, ia tetapi dianggap sebagai perawan karena keperawanan itu mengandaikan ketiadaan pengalamannya dalam berhubungan dengan laki-laki, sedangkan hal ini (pengalaman berhubungan dengan laki-laki) tidak ada".
(Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, juz, 12, h. 43)
Perbedaan antara perempuan yang masih perawan dan perempuan yang sudah tidak perawan ini tentunya berimplikasi status yang melekat pada keduanya. Misalnya, dalam hal menikah perempuan yang sudah tidak perawan lebih berhak atas dirinya di banding walinya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda; 
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
“Perempuan yang sudah tidak perawan lebih berhak dengan dirinya dibanding walinya, dan perempuan yang masih perawan dimintai ijinnya, sedang ijinnya adalah diamnya” (H.R. Muslim)
Muhyiddin Syarf an-Nawawi menjelaskan bahwa kata “ahaqqu” (lebih berhak) dalam hadits tersebut mengandaikan adanya persekutuan dalam hak.
Artinya, baik pihak perempuan atau walinya sama-sama memilik hak.
Perempuan memiliki hak atas dirinya dalam menentukan pasangan hidupnya, sedang wali memiliki hak untuk menikahkannya.
Namun hak si perempuan tersebut lebih diutamakan aatau diunggulkan daripada walinya.
Akibatnya apabila terjadi perselisihan dlm milih pasangan hidup, maka pilihan si perempuan didahulukan. Misalnya, pihak wali menginginkan untuk menikahkan anaknya yg sdh tidak perawan lagi dengan laki-laki sekufu, tetapi si perempuan tdk mau, maka dlm hal ini ia tdk boleh dipaksa
Atau sebaliknya, si perempuan sudah memilih pasangan hidupnya yang sekufu tetapi walinya tidak mau menikahkannya, maka dalam hal ini wali boleh dipaksa untuk menikahkannya, dan apabila tidak mau maka hakim yang menikahkannya.
وَاعْلَمْ أَنَّ لَفْظَةَ أَحَقُّ هُنَا لِلْمُشَارَكَةِ مَعْنَاهُ أَنَّ لَهَا فِي نَفْسِهَا فِي النِّكَاحِ حَقًّا وَلِوَلِيِّهَا حَقًّا وَحَقُّهَا أَوْكَدُ مِنْ حَقِّهِ فَإِنَّهُ لَوْ أَرَادَ تَزْوِيجَهَا كُفْؤًا وَامْتَنَعَتْ لَمْ تُجْبَرْ وَلَوْ أَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ كُفْؤً
ا فَامْتَنَعَ الْوَلِيُّ أُجْبِرَ فَإِنْ أَصَرَّ زَوَّجَهَا الْقَاضِي فَدَلَّ عَلَى تَأْكِيدِ حَقِّهَا وَرُجْحَانِهِ
“Ketahuilah bahwa kata ahaqqu (lebih berhak) yg terdapat dlm hadits ini adalah untuk menunjukkan adanya persekutuan, artinya bahwa perempuan yang sudah tdk perawan
memiliki hak atas dirinya dalam menikah, begitu juga walinya memiliki hak (untuk menikahkannya). Akan tetapi hak perempuan tersebut lebih kuat daripada haknya walinya. Karenanya, jika ingin wali menikahkannya dengan lelaki yg sekufu tetapi ia menolak maka ia tidak boleh dipaksa.
Oleh sebab itu jika walinya tetap keukeh tidak mau menikahkannya maka hakim yang menikahkan. Hal ini menujukkan kuat dan unggulnya hak perempuan yg sudah tidak perawan” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Daru Ihya`i Turats al-‘Arabi)
Demikian Education Thread yang bisa saya sampaikan dan berbagai ilmu kepada kalian semua.
Saran dari saya, sudah seharusnya para perempuan untuk selalu berhati-hati dalam pergaulan dan menjaga kehormatannya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum., wr., wb,
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Mas Gita°

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!