Pengalaman saya sendiri, masih terdapat beberapa kendala aplikasi pedulilindungi.id yg dipakai registrasi.
Nomer hape, NIK kadang keliru meski sdh benar saat input. Pemilihan lokasi jg tak tersedia. Relatif lambat.
Utk registrasi sekarang dpt juga melalui Chatbot whatsapp (WA) di nomor 081110500567 yg dikelola @KemenkesRI
Registrasi juga bisa via Hotline Vaksinasi COVID-19 119 Ext 9.
Kanal2 registrasi ini masih perlu sosialisasi masif dan butuh waktu agar friendly.
Coba survei deh apakah setiap Dinas Kesehatan di daerah tahu kanal registrasi vaksinasi Covid-19?
Jika petugas Dinkes di daerah belum mengerti kanal2 registrasi, saran saya perkuat dulu petugas daerah sbg pemberi informasi & pendukung registrasi
Atau via organisasi profesi.
Konten cara registrasi juga perlu diperbanyak dan mudah dimengerti. Bagaimana mekanismenya, syarat yang mudah, dll.
Saya tahu ini juga nggak mudah sih, sesulit kita menangani Covid19.
Sebagai user, jika cara registrasi sulit, ya sudah nggak lanjut registrasinya.
2. Libatkan Key Opinion Leader (KOL) dan influencer yang tepat.
Sepertinya masih banyak tenaga fasyankes yang kurang antusias mengikuti vaksinasi. Sebaiknya libatkan dan gandeng KOL & Influencer spesifik, lokal dan tepat.
Pihak yg punya PENGARUH KUAT kepada tenaga fasyankes.
Setiap circle tenaga fasyankes punya orang atau pihak yang punya pengaruh.
Menggunakan "influencer nasional" atau via medsos boleh saja, tapi di lapangan itu ada influencer yg lbh nyata.
Bisa jadi profesor-nya, organisasi profesi, Dinkes setempat, ulama setempat, dll
Pengalaman dulu waktu isu haram vaksinasi MR, KOL atau influencer dari ulama tingkat nasional saja tidak cukup,
Upaya menggandeng ulama lokal yang berpengaruh cukup positif meningkatkan cakupan imunisasi MR.
Sosialisasi dg media lokal juga bagus pengaruhnya.
3. Narasi tunggal yang jelas.
Siapa sebenarnya target prioritas fase pertama vaksinasi Covid19? Ada yg bilang tenaga kesehatan, tenaga medis. Ada lg tenaga kesehatan dan tenaga pendukung fasyankes.
Itu menimbulkan kebingungan. Yg sy baca sih tenaga kesehatan & tenaga pendukung
Saya mengikuti bbrp grup dari perumahsakitan, misalnya humas, banyak yang bertanya: saya ini masuk nggak sih? Karena ybs bukan tenaga kesehatan, tapi bekerja di rumah sakit dan berisiko.
Informasinya sih mereka masuk. Tapi di media yg disebut itu "hanya" nakes atau tenaga medis.
Kemudian konten lain utk mendukung narasi tunggal lain:
- diperbanyak sesuai dg target dan medianya
- mudah diakses atau diperbanyak (diunduh)
- dapat dibaca atau dilihat.
Lagi2 tidak hanya online ya, karena menurut saya media offline sekarang juga masih efektif.
Termasuk narasi tunggal itu apa yang disampaikan dan dilaksanakan "juru bicara" itu konsisten.
Misalnya, "juru bicara" yg berasal dari figur publik bilang meski sudah vaksinasi tetap harus 3 M ya!
Eh, senyatanya perilakunya tidak 3M. Jadi ember deh.
Itulah saran saya. Makasih.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Tanggapan PERSI atas Penganiayaan dan Pengeroyokan Dokter IGD RSUD Blambangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penjelasan manajemen RSUD Blambangan pada Rabu (29 Juli 2020) atas pemberitaan ini Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan tanggapan sbb:
#PERSI mengecam tindakan kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota LSM yang terjadi di area pelayanan IGD dan kepada dokter yang sedang bertugas memberikan pelayanan kepada pasien.
Inilah PERIZINAN & AKREDITASI fasilitas pelayanan kesehatan, & penetapan RS PENDIDIKAN pada masa pandemi #COVID19
Izin dan akreditasi yg habis masih bisa berlaku sampai 1 (satu) tahun terhitung sejak status bencana nasional #Covid19 dicabut.
Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis, dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional dicabut Pemerintah.
Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin UNTUK PERTAMA KALI, dinyatakan memiliki izin
penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak bencana #covid19 dicabut Pemerintah.