Profile picture
, 19 tweets, 3 min read Read on Twitter
Waduh! Semestinya persoalan menumpuknya perwira TNI yang tidak memiliki jabatan fungsional ngga bisa cuy dijadikan dalih untuk menaruh anggota TNI di kementerian. Pasalnya, isu 'nonjob' terjadi karena beberapa hal...
Seperti perpanjangan masa dinas aktif untuk perwira yang sebelumnya pensiun umur 55 tahun menjadi 58 tahun. Sementara, calon perwira terus bertambah. Nah nah nah...
Pelibatan TNI di pemerintahan akan menghambat karir pegawai kementerian yg berpotensi dan mampu menduduki jabatan yang lebih tinggi. Menempatkan perwira ke dalam tubuh pemerintahan sama saja menunjukkan kegagalan Panglima TNI melakukan reformasi internal insitusinya.
Di luar itu, perlu kami ingatkan kembali, bahwa adanya ABRI (nama TNI masa Orde Baru) prareformasi di ranah pemerintahan membayangi kebijakan daerah lewat Muspida dan Muspika.
Dari struktur tsb, ABRI mengontrol dan mengintervensi kehidupan sosial politik rakyat. ABRI digunakan u/ memberangus lawan politik yg berkuasa. ABRI juga terlibat dalam sengketa perburuhan, tanah rakyat, dan perkebunan, hingga SDA seperti tambang, minyak dan emas di Aceh & Papua.
TNI merupakan alat negara yang mempunyai senjata, pasukan, dan patuh pada struktur hierarkis dan garis komando. Karakteristik yang memiliki kekuatan besar tersebut rentan disalahgunakan dalam pengerahan kekuatan melalui instruksi petingginya.
Tentu kita #masihingat khaaan dengan beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang kental keterlibatan militer pada masa dwifungsi ABRI pada Orde Baru yang hingga saat ini masih belum terselesaikan?
Di sisi lain, berdasarkan catatan KontraS, kami menemukan bahwa beberapa kebijakan yang muncul belakangan mencoba mencampuradukkan kekuatan sipil dan militer. Beberapa peristiwa yang mengindikasikan hal tersebut, antara lain...
Dewan pertimbangan presiden yg berisikan mantan purnawirawan TNI, seperti Agum Gumelar, Yusuf Kartanegara, serta Subagyo Hadi Siswoyo. Banyaknya mantan purnawirawan TNI sebagai penasihat presiden yang juga turut menyumbangkan nama – nama purnawiran lainnya untuk berada di ring 1,
#Masihingat nama2 ini kan?
Luhut Binsar Panjaitan -- Menko Kemaritiman
Moeldoko -- Kepala Staf Kepresidenan
Wiranto -- Menkopolhukam
Ryamizard Ryacudu -- Menteri Pertahanan
Djoko Setiadi -- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, dan sebagai anggota Wantimpres.
Terbentuk +/- 40 nota kesepahaman dgn sejumlah lembaga maupun perusahaan yg membuka peluang bagi tentara utk terlibat dalam urusan sipil. Hal tsb yg membuat TNI terlibat dalam berbagai penjagaan terhadap proyek2 perusahaan/pemerintah, utamanya yang berkaitan dengan lahan dan SDA.
Dalam hal ini, oknum TNI tidak jarang menjadi “bodyguard” perusahaan terutama dalam berhadapan dengan masyarakat sipil yang menolak kegiatan usaha tersebut. Pada akhirnya, praktik ini sering berujung pada pelanggaran HAM dalam bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil;
Berikutnya, keterlibatan TNI dlm pemberantasan terorisme melalui revisi UU Terorisme yang menambahkan pasal mengenai pelibatan tentara dalam pemberantasan terorisme. Wacana pelibatan TNI ini disinyalir akan berbentuk Komando Operasi Khusus (Koopsus) yang dilandasi dengan Perpres.
Padahal, sebelum UU Terorisme direvisi pun TNI berkali2 dilibatkan dlm operasi2 pemberantasan terorisme. Pengaturan ini semakin memperkuat pengaruh TNI dlm penanganan terorisme yg adalah tupoksi Polri yg bertugas memelihara keamanan & ketertiban masyarakat, serta menegakan hukum.
TNI juga sering dilibatkan dalam berbagai praktik penggusuran dan penggusuran paksa. Sekali lagi, pelibatan TNI ini kerap berujung pada praktik kekerasan kepada warga sipil yang dalam hal ini adalah korban penggusuran dan pembela HAM.
Babinsa di berbagai daerah dilibatkan dalam program perluasan areal tanam padi Pemerintah . Dalam hal ini, anggota Babinsa turun ke sawah untuk melakukan aktivitas pertanian mulai dari menanam padi sampai mengusir hama.
Peristiwa ini seharusnya menjadi pemicu untuk mempertanyakan efektivitas dan urgensi komando teritorial yang sampai menyentuh akar rumput mulai dari Kodam, Korem, Kodim, Koramil, sampai Babinsa.
Berbagai contoh tersebut merupakan runutan yang kami temukan TNI perlahan-lahan kembali masuk ke berbagai ranah sipil mulai dari keamanan, pembangunan, sampai ketahanan pangan, yang berujung pada usulan menempatkan perwira di kementerian.
Selengkapnya simak di: "Revisi Pasal 47 UU TNI: Jalan Pintas yang Mengancam Profesionalisme TNI, Demokrasi dan Supremasi Sipil" kontras.org/2019/02/08/rev…
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to KONTRAS
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!