Pemilu diadakan dua kali berdasarkan UU No. 7 Tahun 1953. Pemilu pertama, 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Pemilu pertama ini diikuti 36 partai politik.
Pemilu kedua ini terjadi pada Masa Orde Baru berasaskan UU No.15 Tahun 1969. Diadakan pada 5 Juli 1971 dengan tujuan pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Pemilu ini diikuti oleh 10 partai.
Pemilu ini juga terjadi di Masa Orde Baru, 2 Mei 1977. Berkat terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta Pemilu, Pemilu ketiga ini diikuti hanya 3 peserta yaitu PPP, Golkar, dan PDI.
Pemilu diadakan sesuai jadwal pada 7 Juni 1999, tahun ini juga menandai pemilihan pertama pada Masa Reformasi dengan serentak diikuti masyarakat Indonesia dan 48 partai politik yang turut andil.
Mengalami kemajuan dalam demokrasi, masyarakat dapat secara langsung memilih DPR, DPD, DPRD pada 5 April 2004. Sedangkan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 5 Juli 2004 (I) dan 20 September 2004 (II).
Peserta pemilu DPR, DPD dan DPRD 2009 diikuti oleh 44 Partai Politik (Parpol), yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Ketentuan pemilu ini, pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%.
Diadakan dua kali pada tanggal 9 April 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, disusul 3 bulan setelahnya pada 9 Juli 2014 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat 10 partai politik yang mengikuti Pemilu 2014.
Pesta demokrasi 2019 ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Untuk pertama kali dalam sejarah, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diselenggarakan secara serentak pada hari yang sama, 17 April 2019.