Profile picture
KPK
, 11 tweets, 2 min read Read on Twitter
KPK tetapkan IMR (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan MIU (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga) sebagai Tersangka atas pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang EFH (Sekretaris Jenderal KONI), JEA (Bendahara Umum KONI), MUL (Deputi IV Kemenpora), AP (PPK Kemenpora) dan ET (Staf Kemenpora) sebagai Tersangka.
EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan .
Pada proses persidangan muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora dan/atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga TA 2014-2018.Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, melalui asisten pribadinya
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten Pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000,- (empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah)
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000, tersebut diduga mrpkn commitment fee atas pengurusan proposal hibah yg diajukan KONI kpd Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima & penerimaan lain yg berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
Proses Penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPKtelah memanggil IMR sebanyak 3 kali, namun ybs tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan
KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah
Sebagai informasi tambahan, Penyidikan ini dilakukan sebelum Revisi UU KPK disahkan di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yg cukup telah terpenuhi
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to KPK
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!