Maka demi menyucikan masjid mereka (dan tidak melarang salat), dicucilah lantai bekas non-LDII biar kesuciannya terjaga.
Tahi dari hewan yang halal dimakan (contohnya ayam) statusnya berbeda: najis dan tidak najis.
Jika tidak demikian, bagi penganut "najis", maka tidak akan membuat salatnya sah. Mana bisa salat dengan busana yang ada najisnya?
Sebagian ulama mengatakan terasi itu najis.
Sebagian lagi: tidak najis.
Jika Anda penganut "tidak najis", dan tangan Anda yang ada terasi mengenai baju penganut "najis", tentu yang harus dia lakukan adalah mencuci bajunya.
Soal najis, kerap yang terjadi adalah kebingungan orang dalam pencucian yang benar dengan mesin cuci.
Konsep dasarnya adalah: air yang kurang dari dua kulah (± 175 liter) jika kena najis, maka keseluruhannya jadi najis.
Penangkapan indera ini terdiri dari: bau, rasa, dan warna.
Jika kena najis hukmiyah, airnya masih suci namun bersifat musta'mal.
Ini sebelum dikasih deterjen, lho, ya!!
Pakaian kotor dibersihkan dulu dengan air yang mengucur dari kran satu per satu. Setelah merasa yakin najis-najisnya hilang, baru kami masukan ke mesin cuci.
Dan seterusnya...
Setahu saya tidak demikian.
😃😃😃