My Authors
Read all threads
Pakai Menstrual Cup tuh HARAM,
itu sama aja dengan MASTURBASI.

Ck ck ck

Bersahajanya para ustad yg berfatwa spt itu, apalagi jamaah yang mengikutinya. Ngga cukup smp ngurusin baju, segala yg dipakai wanita disangkut-pautkan dgn agama.

#SikapGuruAdeirra
#MenstrualCup ImageImage
Kapan hari rame banget ttg pelarangan/haramnya cewek yang menggunakan Menstrual Cup.

Banyak yg mention, spt sahabat twitter @alvyaa & @shasakh meminta untuk menjelaskan hal ini, bahkan ada yang sampai mention guru saya yang mulia utk meminta kejelasannya.

#MenstrualCup
Bermula dari adanya ustad yg melarang penggunaan Menstrual Cup dgn menyandarkan hukumnya pd masturbasi sampai hilangnya keperawanan shg kesimpulan hukumnya adalah pelarangan dan bbrp mengharamkannya.

Tau sendiri, masyarakat ini MASIH menjadikan kata HARAM sbg momok neraka.
👇
..dan menjadikan kata HALAL sbg PACUAN JALAN ke surga. TANPA TAHU BETUL bagaimana illat dan seluk beluk kaidahnya.

Haloo para ustad, tau ngga sih, ini konteksnya pemakaian Menstrual Cup dan BUKAN memasukkan penis, dildo, terong, pisang, kunci inggris dst ke dalam kemaluan?
Kadang aku heran, begitu mudahnya mereka berfatwa padahal mereka ga pernah mengalami haid apalagi sampai memakai Menstrual cup.

Janganlah Pak ustad yg terhormat membuat-buat hukum yang kalian sendiri tidak paham dan tidak pernah mengalaminya.

Jelas, Pak ustad?
#MenstrualCup
Sebelum kita bahas hukum, akan saya kisahkan sebuah hikmah dari Imam Hasan Al-Bashri agar para ustad, ulama, majelis fatwa dst, tidak ngawur berfatwa ttg hukum tanpa pertimbangan yang matang.

Dikisahkan, saat itu para budak di Kufah menghampiri Imam Hasan Al-Bashri.
Dan meminta beliau untuk memberi khutbah tentang keutamaan membebaskan budak. Beliau pun bersedia dan berjanji akan menyampaikannya di depan jamaah Jum’at.

Pada Jum’at pertama, para budak menunggu di masjid untuk mendengarkan khutbah Imam Hasan.
#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Tp Beliau tdk berkhutbah ttg keutamaan membebaskan budak. Begitu jg Jum’at ke2 hingga Jum’at ke4. Tak sedikit pun Imam Hasan Al-Bashri menyinggung ttg pembebasan budak.

Para budak sangat kecewa. Mereka berpikir sang imam telah berbohong dan Sang Imam adalah org yg ingkar janji.
Akhirnya di Jum’at kelima, Imam Hasan Al-Bashri berkhutbah ttg pembebasan budak.

Para jama’ah yang mendengarkan khutbahnya pun berduyun-duyun menghampiri sang imam. Para budak yang telah kecewa, bertanya,

“Kenapa baru sekarang, tidak dari awal saja?”
Sang Imam menjawab: Ketika kalian mengatakannya padaku, aku telah setuju, tapi aku tidak memiliki budak.

“Aku tidak ingin memerintahkan kebaikan pada masyarakat atas sesuatu yang BELUM PERNAH aku lakukan”.

Karena aku miskin, aku harus mengumpulkan harta untuk membeli budak.
Lalu kubiarkan dia melayaniku beberapa hari untuk merasakan sejauh mana kebutuhanku pada budak tsb.

Ketika aku yakin dalam hatiku betapa besar aku membutuhkannya, aku membebaskannya dan menyampaikan khutbah ini.

#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Dalam riwayat lain dikisahkan,
“Aku tidak akan berkhutbah mengenai pembebasan budak sebelum aku memiliki uang untuk membeli budak.

Sekarang aku baru memiliki uang untuk membeli budak, aku minta ia melayaniku lalu membebaskannya."

#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Maka, baru saat ini aku berani menasihati umat muslim ttg anjuran pembebasan budak,
“karena aku tidak ingin termasuk kelompok orang yg mengatakan sesuatu yg tidak dikerjakan sehingga MENGUNDANG MURKA ALLAH”

Haloo, para ahli fatwa sudahkah meniru kebiasaan para imam terdahulu? Image
Mari kita analisa, benarkah menggunakan Menstrual Cup bisa disandarkan pada masturbasi?

Kita bedah konteks ttg masturbasi (Istimna’).

Masturbasi (Istimna’) adalah, sebuah aktivitas merangsang diri sendiri guna mengeluarkan mani dgn tujuan akhir orgasme...

lanjut 👇
...tanpa melalui hub kelamin, dgn tangan, atau dgn yg lain, baik dgn tangan sndr atau yg lain. Dilakukan oleh laki-laki/perempuan, utk “memenuhi kepuasan seksual”
Kita Bold “MEMENUHI KEPUASAN SEKSUAL”
Pertanyaan, adakah wanita haid memakai Menstrual cup dgn tujuan MASTURBASI? Image
Jawabnya TIDAK ADA!

Tidak puas sampai di situ...
Kemudian Pak ustad yg terhormat juga menyandarkan pelarangan pakai Menstrual Cup pada ayat :

“Walladzina hum lifurujihim hafidzun.... ”, dst

#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
“Dan orang2yg memelihara kemaluannya, kec thdp istri2 mrk atau budak2 yg mrk miliki maka sesungguhnya mrk dlm hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yg di balik itu, maka mrk itulah orang2 yg melampaui batas”
(Al-Ma’arij 29-31)

Jg tertulis dlm surah Al-Mukminun ayat 5-7.
Bagaimana tafsir ayat tsb?

Ibnu katsir menjelaskan yaitu orang-orang yang memelihara kemaluan mereka dari perbuatan yang diharamkan. Karena itu mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah, seperti ZINA dan liwat.

#SikapGuruAdeirra
#MenstrualCup
Dan mereka tidak mendekati selain dari istri-istri mereka yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, atau budak-budak perempuan yang mereka miliki dari tawanan perangnya.

Barangsiapa yang melakukan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah, maka tiada tercela dan tiada dosa baginya.
Krn itulah disebutkan oleh firman-Nya maka sesungguhnya mereka TIDAK TERCELA dlm hal ini.

Ibnu Katsir juga menjelaskan, Barangsiapa mencari yg di balik itu, maksudnya adalah “selain istri dan budak perempuannya” ((konteksnya persetubuhan ke selain istri dan budak perempuan)).
Imam Al Baghawi menyatakan bahwa ayat tsb KHUSUS LAKI-LAKI, yaitu seorang laki-laki boleh menggauli istri dan bebas menggauli budak perempuannya dan tidak boleh mencari-cari perkara selain dua hal tsb.

Gimana? Nyambung ngga kira2?
dengan #MenstrualCup, Pak Ustad? Image
Di satu sisi Imam At-Thabari meriwayatkan bahwa pernah ada seorang wanita menggauli budak laki-laki ((Bukan laki-laki menggauli budak perempuan || AWAS SALAH TAFSIR)).

Dan wanita tsb mengatakan bahwa ia melakukan perbuatannya itu krn bertakwilkan kpd firman Allah Al-Mu’minun 6.
Alhasil ia ditangkap dan dihadapkan ke Khalifah Umar bin khattab. Dari kalangan sahabat Nabi saw mengatakan, perempuan itu menakwilkan ayat Kitabullah dgn takwil menyimpang. Di sinilah Umar.ra mempertegas hukum tdk bolehnya perempuan menggauli budak laki2
(Ma’alimut Tanzil juz V)
Pertanyaan saya:

Menggunakan Menstrual Cup sebagai upaya menampung darah haid dalam vagina, apakah bisa disandarkan dengan hukum masturbasi?

(silakan jawab sendiri dari keterangan tafsir di atas)

#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Sekarang, bagaimana hubungan pemakaian Menstrual Cup dengan keperawanan?

Haloo mari belajar cerdas,

Masyarakat disekeliling kita masih cenderung latah dalam menilai parameter keperawanan apalagi diartikan sobeknya selaput dara.

INI JELAS SALAH BESAR!

Ngga percaya?
Mari saya DEFINISIkan.
(krn WAJIB selalu berangkat dari definisi)

Perawan dalam bahasa arab disebut “Al-Bikr”, artinya wanita yang BELUM PERNAH BERHUBUNGAN SEKSUAL dengan laki-laki atau belum pernah disetubuhi atau belum pernah melakukan penetrasi penis kedalam vagina.
Tidak peduli wanita tsb lahir dengan selaput darah tipis, tebal, medium, bahkan yang terlahir tanpa selaput dara.

Gak percaya?

Mari kita lihat firman Allah dalam At-Tahrim ayat 5 dan Al-Waqiah ayat 36.

(Silakan lihat gambar) ImageImage
Pada lafadz bergaris merah, berbunyi Wa-Abkara dan Abkara.
Dari kata dasar BA – KAF – RA, (Al-Bikr) dgn arti perawan/gadis.

Jadilah ayat tsb berbunyi
“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dgn langsung, dan Kami jadikan mrk gadis2 PERAWAN” (Al-Waqiah 35-36).
Ayat yg lain?

“Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang PERAWAN”
(At-Tahrim 5).
Apa makna Al-Bikr?

Yaitu wanita yang belum pernah berhubungan seks dengan laki-laki atau belum pernah disetubuhi atau belum pernah melakukan penetrasi penis kedalam vagina.

J E L A S ?

#SikapGuruAdeirra
#MenstrualCup
Skrg kesimpulan hukum penggunaan Menstrual Cup.

Sejauh ini Para Fuqoha Indonesia BELUM melakukan istinbath hukum dlm urusan ini. Maka perlu kita tinjau fungsi Menstrual Cup.

Spt kita tau, Menstrual Cup adalah produk pengganti pembalut yg fungsinya menampung darah menstruasi.
Adanya produk ini diciptakan sbg bentuk kepraktisan biaya, ramah lingkungan, dan terbuat dari “Medical Grade Materials”.

Selain itu juga untuk mengurangi limbah sampah dari pembalut sekali pakai krn Menstrual Cup ini lebih tahan lama usia pemakaiannya dan disinyalir lbh aman.
Pernahkah memikirkan berapa helai pembalut yang wanita gunakan tiap kali masa menstruasi?

Setelah itu dikalikan jumlah wanita di dunia, berapa banyak sampah pembalut yang ada di dunia?

#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Nah. Masyarakat kita cenderung LATAH dalam nilai konsumsi serta tidak adaptif dalam menerima teknologi modern apalagi sangat gemar segala hal yg berbau label agama.

Satu contohnya apa?

Yes, betul sekali. VAKSIN.
Selain itu, tidak jarang seorang konsumen dlm mengambil keputusan dipengaruhi oleh orang2 terdekat di lingkungannya bahkan seringkali merujuk pd pemberian informasi yg tidak benar atau tanpa dikroscek lg kebenarannya.

Contohnya, sekarang ada barang2yg berlomba2berlabel HALAL.
Kulkas berlabel HALAL, jelas akan dianggap itu lebih bagus DIBANDINGKAN yang tidak ada label halalnya.

Woii bagusnya di bagian mana?
apa gara2 ada stempel halalnya?
🤣🤣🤣🤣

Plis lah.
Karena itulah hukum ini harus kita kembalikan pada KAIDAH FIKIH yaitu,

“Asal segala sesuatu adalah BOLEH sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”

Pertanyaannya, ADAKAH keharaman dari penggunaan Menstrual Cup?

Jawabnya TIDAK ADA!

#SikapGuruAdeirra
#MenstrualCup
Adakah ulama yg sudah memutuskan Ijma’ & Qiyas hukum ttg Menstrual Cup shg menjadi kesepakatan jumhur fuqoha slrh dunia?

TIDAK ADA.
terkecuali dua orang mufti dari “Darul iftaa South Africa bernama Ebrahim Desai dan juga Muhammad bin Adam dari Darul Iftaa Leicester, UK”.
Itupun menghukumi Makruh (BUKAN HARAM) atas penggunaan Tampon dan Menstrual Cup.

Di sisi lain Mufti Waseem Khan Hafizahullah dan Syaikh Faraz Rabbani menghukumi MUBAH/BOLEH merujuk pada kitab al-Hawasyi al-Madaniyyah oleh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi al-Madani as-Syafi'i.
Lalu bagaimana menurut saya dan guru saya yg mulia?

Perlu kita pahami bahwa penggunaan segala sesuatu, apapun itu, yg berfungsi untuk menampung darah haid adalah DIANJURKAN bersandar pada hadits Aisyah.

Apa isi dari hadits Aisyah?
#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Ia berkata; "Jika salah seorang dari kami haid, maka Nabi saw memerintahkan kepadanya untuk mengenakan kain sarung”
(antara pusar dan apa yang di bawahnya).

Mengapa kok dianjurkan?

Yah, agar darah haid tidak tercecer lalu menempel pada pakaian.

Kenapa?
#MenstrualCup
karena darah haid masuk pada kategori Najis (kotoran) bersandar pada Al-Baqarah 222. “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran".

Jika pakaian terkena darah haid, maka harus dibersihkan dulu barulah boleh dipakai sebagai pakaian sholat.
Apapun jenis alat penampung yg dipakai adalah sebuah anjuran dari Nabi saw, termasuk kain yang diikatkan, pembalut sekali pakai, Tampon, Menstrual Cup, bahkan pakai popok bayi juga boleh dst.

Trus ada yang bantah “eh itu ngawur, pembalut biasa tuh gak dimasukkan dalam vagina!"
"Sedangkan Menstrual Cup dimasukkan dalam Vagina. Dari situlah kita wajib menjaga kemaluan dari alat-alat seperti itu apapun bentuknya”.

BAIK! Jika itu yang kau harap bisa menafsirkan berdasar tekstual.

Sekarang saya bantah pakai kaidah Fiqih.

BACA👇
Bahwa “Hukum selalu berputar pada perbuatan dan setiap perbuatan bergantung pada illat (sebab)”.

Di atas kaidah tsb masih ada kaidah “Al-Umuru bi Maqashidiha”. Tegas kaidahnya mengatakan bahwa “setiap urusan sesuai dengan Maqashid/maksud/tujuan pelakunya”.

Spt Khamr. 😌🤣
Jadi jelas, adanya hukum digunakan untuk menghukumi perbuatan pelakunya (bukan menghukumi objeknya).

Contoh, kamu nyopet hape orang, nah yang dihukumi haram perbuatan nyopetnya atau hapenya?

Sederhana kan, macam restoran padang. Image
Jika kamu bilang, Menstrual Cup dimasukkan dlm Vagina menjadi haram dan dari situlah wanita wajib menjaga kemaluan dari alat-alat seperti itu APAPUN BENTUKNYA, maka akan saya Qiyaskan.

KONDOM, alat atau bukan?

#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Jika Kondom dipakai pada penis digunakan utk penetrasi pd vagina, hukumnya boleh atau tidak?

BOLEH.
Ohh nanti dulu, mesti kita lihat dulu penis siapa yg dimasukkan. Jika pakai penis tetangga y haram dong.

Menjadi boleh asal penis suaminya. Bukan penis tetangga.

JELAS YA?
Saya Qiyaskan lagi
Di jaman Nabi, “sholat jum’at HARUS dilakukan di Masjid, dlm satu desa hanya boleh ada satu sholat jum’at dan jamaahnya min 40 org atau lebih”

Pertanyaannya, anak2SMU hari ini sholat jum’at di Aula sekolah dgn syarat dan rukun yg sempurna, apakah tidak sah?
Yang kedua.

Kita tau di jaman sekarang dalam satu desa/kelurahan bisa ada lebih dari dua Masjid dan ada lebih dari dua sholat jum’at, apakah hal itu tidak sah?

Jawabnya adalah TETAP SAH.

ngerti opo ora sampek sini, son?
#MenstrualCup
#SikapGuruAdeirra
Sampai sini sudah jelas, bahwa penyandaran hukum penggunaan Menstrual Cup yang diqiyaskan pada Masturbasi adalah SANGAT TIDAK TEPAT.

Tidak ada satupun Wanita haid yang menggunakan Menstrual Cup lalu merasakan orgasme gara2 ada alat penampung darah haid di dalam vaginanya.
Jadi STOP berpemikiran kalau wanita pakai Menstrual Cup di dalam vagina tuh sekaligus sbg upaya untuk mencapai kenikmatan seksual dengan cara masturbasi.

Sungguh ini pikiran yang LIAR.
Dan TIDAK PERLU.

dan perlu ditambahkan.
Pikiran yg muncul dr org yg MALAS PAKAI OTAK.
Jd gmn cewek2kesayangan?
Sudah bisa menyimpulkan hukum pemakaian Menstrual Cup dr keterangan di atas?

Ingat dan perlu dipahami,
“antara Hukum dan Kesimpulan Hukum serta Sikap Hukum adalah berbeda”

Sebagaimana berbedanya “antara SYARIAT ALLAH, SYARIAT ISLAM dan SYARIAT ULAMA”.
Saran saya, utk yg sudah atau blm atau sedang ingin menggunakan Menstrual Cup, tolong dijaga kebersihan diri dan alat yg dipakainya.
Yg belum terbiasa silakan pelajari tutorialnya dari berbagai sumber.

Jangan malu bertanya pada ahli atau orang2 yg sudah berpengalaman memakainya.
Sebagai tambahan info, skg sudah ada Menstrual Cup ukuran mini untuk cewek2 yang masih perawan dan jangan khawatir. Sebab, alat ini sifatnya elastis.

Saya jadi ingat, beberapa hari lalu ada emak-emak yang beranak lima mengatakan,
“eh, jangan pakai itu, nanti vaginanya melar”.
Maka saya jawab,

“Hello bayi yang dikeluarkan dari vagina berkali-kali lebih gede dari Menstrual Cup!"

atau penis suami anda tidak lebih besar dari Menstrual Cup?
(just kidding. Jangan emosi yak)
🤣🤣

Sampe sini JELAS kaaan?
Pemakaian Menstrual Cup adalah BOLEH dan tidak bisa diharamkan dgn sandaran dalil masturbasi.
Apalagi pakai ayat “Walladzina hum lifurujihim hafidzun”

Sebab tak ada satu wanita pun di dunia ini yg menggunakan Menstrual Cup dgn tujuan Masturbasi kecuali utk menampung darah haid.
Terakhir..

Guruku berpesan,
“Hal ini jgn dibiarkan berlarut agar keharamannya tidak menjadi momok di masyarakat. Hendaklah para Alim & Fuqoha segera menjelaskan hukumnya”

Saya dan Guru saya yg mulia telah memulai menjelaskan hukumnya.

Salam rambut ijo
🤗❤🙏🏻🤟🏼🤓

(end)
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with adeirra 🤓

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!