My Authors
Read all threads
TAK ADA ALASAN BAGI PEMERINTAH UNTUK TIDAK LAKUKAN LOCKDOWN!
Indonesia punya 2 pilihan:
1. Melakukan lockdown dan tindakan drastis lainnya dengan kesadaran sendiri, atau.
2. Dilockdown (diasingkan) oleh negara lain karena dianggap tak becus menangani pandemi Covid-19.
Contoh, Perancis sampai mengancam menutup perbatasannya dengan Inggris karena menganggap Inggris tak cukup serius dan gagal mengambil langkah2 yg lebih keras untuk mengani penyebaran Covid-19
Apa sih Lockdown itu? Lockdown di Indonesia mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 adalah KARANTINA WILAYAH.
Jadi jika ada yg menganggap lockdown berarti dunia kiamat dan orang2 tak bisa makan maka berarti dia salah paham atau korban penyesatan informasi.
Namun lockdown alias Karantina Wilayah sangat penting dilakukan untuk menghindari migrasi virus corona dari dari wilayah satu ke wilayah lainnya.
Contohnya kejadian ini, dan masih banyak kejadian lainnya yg harusnya bisa dicegah dgn lockdown alias Karantina Wilayah!
Dengan begitu pentingnya lockdown, tapi kenapa pemerintah terkesan sangat enggan bahkan takut dan tidak segera melakukan lockdown? Dari pernyataannya di acara ILC, Jubir Istana @fadjroeL membuka bahwa concern utama pemerintah adalah pada pasal 55 ayat 1.
Memang harus diakui, sangat mustahil bagi Pemerintah Indonesia, bahkan pemerintah negara manapun, untuk mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar seluruh rakyat beserta hewan ternaknya. Artinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini sangat tidak aplicable!
Tapi apakah berarti tidak ada jalan lain? Oh tunggu dulu! Dalam menghadapi keadaan krisis pemerintah harus kreatif. Jika UU menjadi penghalang pemerintah menyelamatkan rakyatnya maka solusinya sangat mudah, yaitu PERPPU!!
Syarat Perppu adalah terjadinya hal ihwal kegentingan yg memaksa.
Apakah sekarang sudah ada kegentingan yg memaksa? SUDAH BANGET!
Apakah UU yg ada sekarang menghambat pemerintah menetapkan kebijakan Karantina Wilayah alias Lockdown? YA!
Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945:

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
Pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Presiden @jokowi sendiri sudah 4 kali mengeluarkan Perppu untuk kondisi yg tidak segenting ini, yaitu:
1. Perppu KPK (2015).
2. Perppu Kebiri (2016).
3. Perppu Akses Informasi Keuangan (2017).
4. Perppu Ormas (2017).
Dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka Pemerintah dapat lebih leluasa menerapkan Karantina Wilayah yg sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini serta kemampuan Pemerintah.
Contoh, ayat yg mewajibkan Pemerintah harus menjamin kebutuhan hidup manusia dan ternak dalam wilayah karantina bisa diganti dengan solusi yg lebih masuk akal. Pemberian BLT bagi yg miskin contohnya.
Banyak yg masih salah paham menganggap Lockdown alias Karantina Wilayah berarti seluruh wilayah Indonesia, alias lockdown nasional.
Itu tidak benar, sebab lockdown bisa bervariasi sesuai kebutuhan.
Untuk kondisi Indonesia kami sarankan mengambil opsi menutup semua pintu masuk dari dan keluar wilayah Indonesia. Namun di dalan wilayah Indonesia bisa diseleksi daerah mana saja yg perlu di lockdown dan mana yg tidak.
Wilayah yg wajib di karantina alias lockdown tentu saja adalah DKI. Dan Ridwan Kamil sudah menyampaikan bahwa Bogor, Depok dan Bekasi akan mengikuti kebijakan DKI.

metro.tempo.co/read/1322728/r…
Lokasi2 lain yg sudah terdapat kasus positif harus segera di lockdown juga. Memang sekarang sudah agak terlambat, tapi akan jadi makin tak tertanggulangi jika Karantina Wilayah tidak segera dilakukan. Sebab virus corona akan bermigrasi hingga ke pelosok2 negeri
Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika virus corona sudah migrasi sampai ke pulau2 terpencil di seluruh Indonesia? Sekarang pun fasilitas kesehatan mereka sudah minim, bagaimana jika mereka terdampak pandemi?
Apakah dengan Lockdown alias Karantina Wilayah saja masalah akan selesai? Tentu tidak, tapi tanpa Karantina Wilayah Indonesia akan menjadi killing fields! Bahkan Indonesia berpotensi mengalami kondisi yg lebih buruk dibanding China atau Italy.
Mengapa demikian? Karena berbeda dari Korea Selatan yg sanggup melakukan proses test secara benar2 masal, Indonesia ternyata tidak!
Bacalah, bahkan untuk rapid test Civid-19 yg kurang akurat pun kita masih mengabaikan carier yg tak menunjukkan gejala!
Berdasarkan protokol terlambat yg resmi dirilis pemerintah pun terlihat jelas bahwa carier asymptomatic bukan prioritas untuk di test. Harus menunjukkan gejala sakit dulu baru bisa ditest. Bagaimana jika dia positif tapi tak menunjukkan gejala?
Bagaimana dengan Physical Distancing? Sejauh ini Physical Distancing kurang efektif karena sifatnya masih himbauan. Faktanya masih banyak orang yg tidak patuh.
Melihat dari rendahnya kapasitas tes kita dan kurang efektifnya Physical Distancing maka strategi @jokowi mengatasi virus corona ini menjadi tidak jelas goalnya!
Praktek Herd Immunity tidak selalu terlihat sistematis, tetapi bisa juga lewat cara2 lamban, abai dan tanpa strategi
Oleh karenanya perlu ada tindakan2 yg lebih drastis untuk menangani wabah Covid-19 ini. Antara lain dengan karantina Wilayah, Physical Distancing yg dipaksa dan perluasan serta percepatan tes massal.
Karena tes massal (termasuk carier asymptomatic) masih belum bisa dijalankan pemerintah maka opsi yg paling masuk akal adalah Karantina Wilayah dan Physical Distancing.
Tidak bisa hanya memilih salah satu!
Pemerintahan @jokowi sudah melakukan kesalahan besar dengan mengabaikan wabah virus corona di awal. Jangan sampai kesalahan tersebut diulang terus dengan tidak berani mengambil tidakan drastis. Apalagi demi kepentingan golongan tertentu.
Pemerintah Daerah juga perlu mengambil sikap demi menyelamatkan rakyatnya masing2 apabila dirasa Pemerintah Pusat tak bisa diharapkan atau bahkan menghambat.
Berita berikut ini adalah contoh bagaimana Pusat justru menjadi penghambat
teras.id/news/pat-64/21…
Di awal Pemerintah Pusat bersikukuh merahasiakan area penyebaran virus corona, namun setelah daerah nekad mengumumkan akhirnya pusat mengalah.
Dalam kasus Lockdown alias Karantina Wilayah, kami yakin Pemerintah Pusat akan mengalah jika daerah2 berani mengikuti langkah Papua!
Its now or never! @jokowi harus berani mengambil tindakan drastis atau pihak lain yg akan melakukannya. Rakyat sudah capek dengan retorika dan para buzzernya! Rakyat hanya ingin hidup!

Sekian dan terima kasih!
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with #99

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!