Profile picture
Prastowo Yustinus @prastow
, 16 tweets, 4 min read Read on Twitter
Selamat sore...jelang malam sedikit share pandangan ttg ini. Apakah 2 hari ini dapat kiriman gambar ini disertai bumbu2 info yg menakutkan: Kantor Pajak memeriksa ke toko2 dan rumah2?
Kita jernihkan yuks.....⁦@DitjenPajakRI⁩ ⁦@kanwildjpsumut1⁩ ⁦@PajakMania
Benarlah ungkapan “text without context is pretext”. Sebuah ungkapan/gambar tanpa konteks tak ubahnya jadi tuduhan, rumor, gosip. Cilakanya, hal ini terkait pajak dan kerap menakutkan. Apa sih yg sebenarnya terjadi? Ini adalah kegiatan ekstensifikasi dan sosialisasi. Wajar.
Apa itu ekstensifikasi? Lawannya intensifikasi, kegiatan ini justru ingin menggali potensi dg cara memperluas basis pajak: menambah subyek, lalu obyek bertambah. Idealnya orang sukarela mendaftar. Nyatanya tak semua sudi melakukannya. Maka musti ada jemput bola ke lapangan.
Kenapa perlu ekstensifikasi? Justru utk memenuhi rasa keadilan. Semua orang yang mampu harus mau bayar pajak. Ini kewajiban konstitusi lho. Justru nggak adil kan kalau yang bayar pajak “lu lagi, lu lagi”? Kegiatan ini lumrah dilakukan, turun ke lapangan.
Istilahnya penyisiran atau canvassing. Maaf kepada Kang @maman1965 kalau istilahnya kurang berkenan :) ini menyisir potensi pajak kok. Turun ke kantong2 bisnis, utk memastikan apakah mrk sdh terdaftar, lalu diberi info secukupnya ttg hak dan kewajiban.
Mereka dipersuasi utk mendaftarkan diri secara sukarela. Jika ternyata sdh terdaftar sbg wajib pajak, ya clear, tinggal tunjukkan kartu NPWP atau laporan SPT. Simpel. Kenapa? Kl sampai kantor pajak menetapkan secara jabatan, konsekuensinya sangat berat lho...
Kita bicara UU. Petugas Pajak hanya menjalankan UU, please jangan salahkan mereka. Jalankan UU salah, nggak menjalankan kena marah. Justru UU dibuat utk memberi kepastian: tdk semena-mena, sesuai prosedur, dan semua terukur. Jelas kan?
Apa konsekuensinya? Kalau sampai “memenuhi syarat tapi tak mendaftar”, lalu kantor pajak menetapkan secara jabatan, maka kewajiban pajak kita bisa ditarik mundur ke belakang. Ini diatur Pasal 2 UU KUP. Mau? Bisa bangkrut kita. Sy pernah menemukan sebuah koperasi jd korban.
Maka jangan main2 dg pajak. Ini kewajiban konstitusi. Petugas cuma menjalankan tanggung jawab. Justru seharusnya kita berterima kasih, karena diberitahu terlebih dulu, agar terhindar dari sanksi. Kalo ngeyel baru diperiksa dan dilakukan penegakan hukum.
Penyisiran (canvassing) sdh jd program lama, belasan tahun silam. Saat ini sebenarnya pendekatan kantor pajak sdh jauh lebih soft. Banyak instrumen teknologi bs jd alat bantu, seperti geo-tagging. Intinya, penghimpunan data/informasi terus dilakukan. Maka ini kesempatan berbenah.
Apakah petugas pajak semena-mena? Come on! Ini ada UU dan juklaknya. Mereka gak berani sembarangan krn justru merugikan. Bisa dihukum kalau salah. Ada jg Unit Kepatuhan Internal dan Whistlblowing System. Kerja mrk diawasi dg ketat.
Saat ini rasio pajak kita stagnan. Jumlah wajib pajak yang membayar pajak jg nggak nambah signifikan. Basis pajak berpotensi meluas, karena ada data amnesti dan AEoI. Segera lakukan profiling dan mapping, lalu lakukan tindak lanjut yang terukur. Ini demi masa depan kita.
Tax ratio kita 11%, jauh di bawah negara sebaya. Jumlah WP 36 juta, 26 jutanya karyawan. Penerimaan pajak sejak 2009 tak pernah tercapai, sedangkan kebutuhan APBN makin tinggi, agar semakin banyak dana utk pembangunan. Pajak alat redistribusi yg efektif.
Nah, skrg kita ini mengeluh gak mau diperiksa, gak mau jd sasaran, jangan berburu di kebun binatang. Tapi ekstensifikasi pun dimusuhi. Mau kita apa? Sy khawatir ini jd bumerang bagi bangsa ini. Bahwa pemeriksaan msh ada masalah, itu fakta. Tp perbaikan terus dilakukan.
Soal pemeriksaan akan sy bahas lain waktu. Sy ingin jernihkan ini dulu. Mari dukung @DitjenPajakRI , mari dukung para pelaku usaha juga. Yg penting fairness dikedepankan. Kita kompak kejar yang nakal, free rider. Malesnya, ini jd isu elektoral. Mari pisahkan ini.
Jangan sampai gegara pilpres, soal pajak: Jokowi dituduh zolim kepada rakyatnya. Sebaliknya, Jokowi malah tak melakukan gebrakan yang berarti. Keduanya merugikan kita. Biarlah pemungutan pajak dilakukan secara profesional dan proporsional. Selamat Maghrib teman2....
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Prastowo Yustinus
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member and get exclusive features!

Premium member ($30.00/year)

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!