, 37 tweets, 7 min read Read on Twitter
Hai sahabat.. Berikut adalah thread Laporan dugaan eksploitasi anak dibalik Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis.. #TangkisEksploitasiAnak #JanganMauDitipu
Sejak 2006, Djarum menggelar audisi beasiswa bagi anak-anak untuk mendapatkan pelatihan bulutangkis. Semula audisi beasiswa ini diperuntukan bagi remaja usia 15 tahun dan pada tahun 2017 peserta audisi yang dijaring lebih muda lagi mulai di bawah usia 6 tahun.
Semula audisi hanya digelar di kota Kudus, tapi sejak tahun 2015, audisi ini melebar ke berbagai kota di Indonesia.
Djarum memang punya pengalaman panjang tentang bulutangkis. Tahun 1974 mereka mendirikan Persatuan Bulutangkis Djarum di Kudus Jawa Tengah, kota yang menjadi pusat pabrik rokok perusahaan ini.
“Pembinaan” atlet bulu tangkis ini kemudian menginspirasi Djarum memanfaatkannya untuk menjadi bagian strategi pemasaran, terutama setelah PP 109 lahir pada tahun 2012 sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009 membatasi iklan rokok di berbagai media.
Di 2018, Audisi diselenggarakan dari bulan Maret - September di 8 kota. Promosi kegiatan dilakukan scr massif sejak Januari di televisi, koran, youtube, instagram dan facebook. Jumlah peserta anak usia 6-15 tahun yg ikut audisi 5.957 org, sdg yg mendapatkan beasiswa hanya 23 org
Dlm 10 tahun jumlah peserta audisi naik hingga lebih 13 kali lipat, yaitu 445 org pd tahun 2008 menjadi 5.957 orang pada tahun 2018. Total selama 10 tahun 23.683 anak terlibat, namun jumlah penerima beasiswa hanya 245 org saja, yaitu 0,01% dari jumlah peserta yg mengikuti audisi
Pd audisi ini peserta diharuskan mengenakan kaos dengan tulisan besar “DJARUM” dibagian depan kaos dengan jenis huruf (font) & warna tulisan Djarum sm dgn jenis huruf (font) & warna merek rokok Djarum. Selain itu selama kegiatan berlangsung anak juga terpapar brand image Djarum
Bagi anak di atas usia 13 tahun, maupun orang tua, mereka tahu logo & huruf Djarum itu berasosiasi dgn merek produk roko yg berbahaya bagi kesehatan. Ketika ditanya soal Djarum, mereka cepat jwb “Djarum adalah rokok”, sblm pd jawaban berikutnya bahwa “Djarum adalah bulu tangkis”
Sebaliknya, bagi anak-anak yang lebih kecil, usia di bawah 11 tahun hingga 13 tahun, mereka umumnya tidak mengetahui bahwa Djarum adalah merek rokok. Beberapa anak bahkan mengasosiasikan Djarum dengan peniti karena namanya.
Namun akhirnya mereka mengerti bahwa Djarum adlh merek rokok stlh mereka mengikuti audisi ini. Byk anak yg gagal melaju ke final pd tahun lalu ikut kembali audisi. Meski sudah mengetahui Djarum adlh rokok, mereka tertarik terus mengikuti turnamen ini karena mimpi jd atlet
Audisi ini membuat rokok terlihat normal, bukan sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan. Liza Djaprie, Psikolog mengatakan bahwa otak anak seperti spons. Menyerap semua informasi yang diterima sesuai yang tersampaikan.
Sehingga jika rokok dipersepsikan sebagai bulutangkis mereka akan menerima seperti itu. Sama halnya mereka menyerap Djarum sebagai pemberi beasiswa.
Ribuan anak yang menjadi peserta akan menganggap bahwa rokok adalah produk yang baik, terasosiasi dengan olah raga, dan Djarum adalah perusahaan yang dermawan dan peduli dengan pengembangan badminton.
Gian Carlo Binti, praktisi pemasaran dan branding, menambahkan bahwa pada dasarnya kegiatan perusahaan yang menunjukkan logo produk sudah tergolong promosi.
Kemasannya bisa beraneka ragam, seperti audisi badminton itu. “Dan promosi melalui advertising itu manipulatif,” katanya. Artinya, promosi akan selalu mencitrakan diri sebagai produk yang positif agar diterima baik oleh audiens.
Promosi Kaos vs Spanduk. Penggunaan anak sebagai media promosi merek rokok, selain efektif dalam menargetkan anak, juga lebih menguntungkan secara ekonomi bagi Djarum.
Dari perhitungan simulasi, jika Djarum beriklan menggunakan spanduk dengan jumlah yang sama seperti jumlah peserta audisi di tahun 2017, Djarum harus mengeluarkan uang sekitar enam kali lebih banyak dibanding beriklan menggunakan kaos.
Jadi menggunakan tubuh anak untuk mempromosikan brand image Djarum lebih murah dibandingkan menggunakan spanduk. #TangkisEksploitasiAnak #JanganMauDitipu
Pelanggaran Hukum dan Eksploitasi Anak. Kegiatan audisi Djarum tidak sebatas membiasakan brand image produk rokok kepada anak, tetapi juga memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum.
Anak-anak yang mengikuti audisi dengan motif tunggal ingin mengembangkan diri tapi justru disalah-gunakan menjadi media promosi perusahaan rokok.
Perlakuan tersebut bertolak belakang dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76I, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”.
Arti “dieksploitasi secara ekonomi” dijabarkan pada pasal 66, yakni “tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan...
..., pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkankeuntungan materiil.”
Dalam hal ini, Djarum patut diduga telah mengeksploitasi anak secara ekonomi, yakni menggunakan tubuh anak (fisik) untuk dijadikan sebagai sarana promosi produk yang telah membunuh 200.000 manusia di dunia setiap tahunnya. #JanganMauDitipu
Apabila pihak penyelenggara audisi tidak bermaksud promosi dan meraup keuntungan bisnisnya, maka seharusnya memakai nama kegiatan yang bukan merupakan produk komersialnya. #TangkisEksploitasiAnak
Perbuatan mengeksploitasi tubuh anak bisa dipidana dgn merujuk pasal 88 UU Perlindungan Anak bahwa “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Selain itu, audisi ini juga melanggar PP 109/ 2012 Pasal 47 (1) yaitu mengikutsertakan anak- anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dan Pasal 37 (a) yaitu menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand imageProduk Tembakau.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis yang melibatkan anak-anak usia 6 – 15 tahun, patut diduga sebagai bentuk eksplotasi anak dan pelanggaran hukum, karena :
pertama, menggunakan & memanfaatkan tubuh anak utk mempromosikan brand image Djarum yg merupakan produk tembakau; kedua, mengikutsertakan anak dlm penyelenggaraan yg disponsori produk tembakau; ketiga, menggunakan merek & logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
Rekomendasi. Atas permasalahan tersebut di atas, maka kami menyampaikan sikap dan merekomendasikan bahwa:
Satu. Anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan harusnya dilindungi, untuk itu kami mengecam dan menolak semua kegiatan yang berpotensial mengeksploitasi anak Indonesia;
Dua. Kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis yg melibatkan anak, bukan saja mendekatkan brand image rokok Djarum yg berbahaya, tetapi juga mengambil keuntungan dgn memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image Djarum dan ini adalah bentuk eksploitasi anak.
Tiga. Kami mendesak dan menuntut penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yaitu Djarum Foundation, untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatannya dan menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk termasuk menjadikan anak media promosi;
Empat. Kami mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis dengan menghentikn kegiatan yang berpotensi eksploitasi anak dan mengambil alih upaya pembinaan bulutangkis pada anak-anak;
Lima. Menghimbau pemerintah, masyarakat, keluarga, pendidik dan semua pihak untuk terus mewaspadai dan tidak terjebak dalam kegiatan promosi dan iklan terselubung produk adiktif rokok seperti halnya Audisi Beasiswa Djarum Badminton ataupun bentuk kegiatan lainnya;
Enam. Mendesak KPAI sbg Lembaga Negara utk menjalankan tugasnya sebagaimana sebut Pasal 76 (huruf g) UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 utk memberikan laporan kpd pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran hukum & eksploitasi anak pd Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Yayasan Lentera Anak
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!