Profile picture
, 14 tweets, 3 min read Read on Twitter
Saya barusan menelusuri riwayat masuknya rancangan pasal yg mengkriminalisasikan perbuatan Kentha-kenthu Ngewe (KKN) di dalam RUU KUHP. Ada beberapa sumber yang saya temukan memuat rancangan dan dasar masuknya ketentuan tersebut. Penelusuran saya pada risalah dan laporan BPHN
Saat menelusuri riwayat pasal tersebut dengan tidak menggunakan metode retrokognisi (yakin ga bakalan nemu kalo pake ini juga), saya juga menemukan riwayat masuknya ketentuan mengenai pasal ngewe karena janji akan dinikahi. Tidak sengaja sebenernya ketemu riwayat pasal janji itu
Sebelumnya perlu diketahui, di dalam RUU KUHP draft 28 Agustus 2019 yg saya punyai, pria dan wanita yang melakukan persetubuhan dengan bukan suami atau istrinya dikenai pidana, pun juga yang rela bersetubuh atas janji kalo nanti akan dinikahi ternyata ingkar dipidana
Ketentuan ini berbeda dg Pasal 284 KUHP-WvS, di mana yg disebut dg perzinahan (yg bener perzinaan atau perzinahan tho?) jika salah satu atau keduanya terikat perkawinan. Menurut penelusuran saya ketika mencari pada Memorie van Toelichting, melindungi dari pengkhianatan perkawinan
Pasal itu dah dihapus di Wetboek van Strafrecht Belanda, alasannya bukan ranah pidana, ttp keperdataan karena perkawinan urusan privat. Indonesia tetap mempertahankan ketentuan tersebut. Kemaren ada yg minta diperluas cakupannya via judicial review, ditolak karena salah tempat 😝
Penelusuran saya pada 3 bahan ini. Menarik karena pada tahun-tahun 1981-1994 RKUHP dibahas cukup panjang, termasuk mendatangkan 3 ahli pidana Belanda untuk mengomentari RUU KUHP.
Pada laporan BPHN, perumusan yg saat ini tercantum di dalam Pasal 417 dan 418 RKUHP, pertama kali dibuat oleh Tim Buku 2 yg dikenal dengan nama Tim Bas, kenapa Bas? Diambil dari nama Basaroeddin pada tahun 1977, di bawah Buku II Bab XIV dengan judul Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Konsep Tim Bas dipertahankan terus, mulai zaman Prof. Oemar Seno Adji, Prof. Sudarto, Prof. Mardjono hingga saat ini dg modifikasi formulasi saja, esensinya sama, hanya pada Tim Bas dulunya adalah delik biasa saat ini menjadi delik aduan. Kabarnya mau dikembalikan ke biasa? 😌
Baik, kita langsung menuju ke nenek moyang rancangan Pasal 427 RUU KUHP. Pada rumusan Tim Bas, memang dibuat berbeda dengan ketentuan Pasal 284 KUHP, dg kata lain pasal ini memang murni merupakan karya "asli" tim perumus Indonesia yg memperluas cakupan ketentuan KUHP-WvS
Pada formulasi Tim Bas, moyang Pasal 417 RUU KUHP berada pada Pasal 300. Tidak alasan yg dicantumkan pada laporan BPHN tersebut, hanya sekadar menjelaskan bahwa Pasal 300 memidanakan pria dan wanita yg bersetubuh bukan dg istri dan suaminya. Lalu penjelasan ini delik biasa
Berikut informasi dari laporan BPHN mengenai ketentuan moyang Pasal 417, yg bernama Pasal 300 Bas
Selanjutnya mengenai moyang Pasal 418, yaitu habis KKN hamil tidak dinikahi. Di dalam rumusan Tim Bas, ketentuan itu tercantum pada Pasal 301 Bas. Substansinya adalah untuk memidanakan pria yang menghamili tapi tidak mau mengawini. Ada catatan terhadap ketentuan tersebut
Yaitu "Di sini hamilnya wanita tersebut dan tidak bersedianya pria mengawini wanita itu adalah unsur dan harus dibuktikan dalam tuduhan". Memang rancu, yg dibuktikan kehamilan karena ditumpaki oleh prianya kah atau pengingkaran tidak mau mengawininya. Atau gimana?
Mungkin itu saja sedikit sejarah munculnya Pasal 417 dan 418 RUU KUHP draft 28 Agustus 2019, yg mungkin para perumus atau peneliti atau pemerhati baru lihat dan baca sumber sejarahnya setelah skroll utas ini dari atas sampe bawah. Ga perlu panjang-panjang, gratis. Sekian.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Sam Ardi
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!