KUNINGAN (voa-islam.com)—KH Asep Maoshul Affandy, anggota Komisi II DPR RI meminta agar masyarakat yang tidak menganut agama resmi di Indonesia untuk tidak diberikan Kartu Tanda Penduduk
Kiai asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini ini mencontohkan JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) yang kebetulan banyak penganutnya di Kuningan. Jika ingin mendapatkan KTP, mereka mesti berintegrasi dengan agama. Sebab menurutnya, Ahmadiyah bukan Islam. Sedangkan Islam sudah jelas
“Di agama itu kan ada perbedaan akidah dimana ada Islam dan non Islam. Ada juga perbedaan khilafiyah, dimana di Indonesia itu ada NU, Muhammadiyah, Persis. Di luar negeri enggak ada tuh NU, Muhammadiyah dan Persis,” terang legislator dari Partai
Asep setuju jika warga non agama, termasuk penganut aliran kepercayaan tidak boleh mendapatkan KTP. Sebab jika sudah seperti itu maka sudah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Alternatif
Bagaimana dengan HAM (Hak Asasi Manusia)? Ulama satu ini
Sebagai solusinya, ia menyarankan agar mereka yang belum beragama diberikan penjelasan. Sayangnya, langkah pemerintah yang bersinggungan dengan kepedulian agama itu kurang.* [Syaf/voa-islam.com]
voa-islam.com/read/liberalis…
#kolomagama #ktp