Jadi thread ini bukan utk kalian yg termasuk dua golongan diatas, tapi diperuntukkan bagi kalian yg ingin mencari kebenaran. Yg masih punya hati nurani
Intinya Novel tetap harus dianggap melakukan rekayasa membutakan matanya sendiri. Kejam sekali.
Segala hal yg dianggap meragukan dalam dokumen tersebut langsung dipercayai, sementara tak sedikitpun mereka mau melakukan cross check ke RS ybs.
UU yg sudah diketok oleh rapat paripurna DPR saja bisa typo apalagi yg lain?
Btw, adakah yg mempermasalahkan typo UU KPK yg baru itu?
Antara lain dari Komnas HAM yang telah mengakui keabsahan Medical Report Sumarry tersebut.
"Ini kriminal, ini kriminal!", kata Presiden.
Demi apa? Demi agar ilusi kalian tidak hancur! Ilusi fitnah!
Yg penting kita jangan sampai memfitnah orang hanya karena membenci orang tersebut!