-Sebuah Utas-
#bravopedia
#barangkiriman
#bravobeacukai
BM sepatu 25-30%
BM tekstil 15-25%
Sedangkan tarif PPN tetap 10% dan PPh sesuai PMK 110/PMK.010/2018
🚭40 batang sigaret
🚭5 batang cerutu
🚭40 gr tembakau iris
▶20 batang jika dalam bentuk batang
▶5 kapsul jika dalam bentuk kapsul
▶30 ml jika dalam bentuk cair
▶4 cartridge jika dalam bentuk cartridge
▶50 gr atau 50 ml jika dalam bentuk lainnnnya
Atas kelebihannya akan dimusnahkan
“BARANG MENUNGGU PENYIAPAN PENYELENGGARA POS UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK”
“NOTA PERMINTAAN DOKUMEN (NPD)”
“SURAT PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN”
“PERSETUJUAN KELUAR DENGAN PEMBEBASAN BEA MASUK” atau “SPPBMCP”
Proses kepabeanan dilakukan di gudang Jasa Pengiriman. Jadi, Petugas @beacukairi
melakukan pemeriksaan fisik disaksikan oleh petugas jasa pengiriman di sana.
Betul
👏🏻
Setelah ditentukan ada tidak lartasnya masuk ke Indonesia dan besaran pungutan Bea Masuknya (jika ada), paketmu diserahkan ke pihak jasa pengiriman utk dikemas ulang
Idealnya begitu.
Tapi tidak mungkin pemiliknya dipanggil satu-persatu, jadi proses pemeriksaan cukup disaksikan oleh kuasa penerima barang.
Tentu saja, pihak Jasa Kiriman.
Jadi waktu #temankeu memilih satu jasa kiriman, artinya memercayakan pengurusan paketmu kpd pihak jasa kiriman tsb. Mereka yg akan mendampingi mulai dari penyiapan berkas, pemeriksaan fisik, dan semua proses kepabeanannya.
Untuk paket CN selain tas, garmen, tekstil, sepatu, alas kaki, koper dengan nilai diatas 3 s.d 1500 usd. Misal
Harga barang =12 Usd, Ongkir=2, Asuransi=1, Kurs=10.000. Total nilai 15 USD.
Nilai pabean= 15 x 10.000 = 150.000
Nilai impor = nilai pabean + bea masuk.
Nilai Impor = 150.000 + 12.000 =162.000
PPN Impor = 10% x 162.000 = 16.200, Pembulatan 17.000
PPh pasal 22 impor tidak dipungut
Total yang harus dibayar = 12.000 + 17.000 = 29.000