Membongkar Carut Marut bisnis Pelabuhan di Indonesia, sebuah investigasi melihat suramnya upaya penghambatan dan kriminalisasi pengembangan investasi Tol Laut.
Bagaimana modus dan motifnya?
@jokowi @erickthohir @kemenhub151
Kita akan lihat sisi kelam hambatan2 nya di kasus sengketa Pelabuhan ini
Kita akan lihat siapa yg merampok?
Benar2 santapan lezat urusan pelabuhan
*buat anak kuliah jurusan hukum dan pelayaran bagus banget neh thread bisa dijadikan bahan skripsi kelulusan ujian
Tidak ada satupun orang yang tertarik ke bisnis ini bahkan Bank pun tidak mau biayai
Progress kerja dermaga sdh mencapai 30% lebih tiba2 sattar taba meminta menjadi pemegang saham mayoritas 50,5%
Dari sinilah konflik membesar antara PT KTU, kemenhub versus KBN.
Nanti gue lanjutin
Gak tanggung2 pakai mobil damkar pula, modal banget neh.. dia memaksa supaya bilang Ayoo Cepat sahamnya manaaa?
Mekanisme penjualan dan penyerahan disepakati akan diatur sesuai dengan aturan bisnis dan hukum
Bagaimana modus selanjutnya?
Sekali lagi Hanya dengan 1 surat permintaan lahan (spt minta permen)
Frasa menghindari Pemberitaan yang tidak tepat beliau tidak mendapatkan data dan fakta yang benar kalo di proyek KCN ini ada pembangkangan atas Inpres dan perpres yang beliau buat di 2016
Isunya diubah bukan lagi beli saham neh
Anomali..
Apalagi kasus KCN sudah memasuki ranah hukum dan bertentangan dengan semua aturan2 yg dibuat oleh @jokowi
Operator menggugat Regulator. Hukum general menuntut hukum khusus (lex spesialis)
Apa saja tuntutan dan manuver2 dirut KBN ?
Nanti kita lanjutkan lagi yah,
Pak @jokowi dan pak @erickthohir simak dong, investigasi ini bisa jadi patokan utk Omnibus Law
Konsesi dibatalkan, pembangunan distop dan disita jamin semua dermaga yang ada
Pukulan telak bagi dunia Investasi di Indonesia.
Semua penegak hukum berlomba2 ingin memeriksa, sangat kontraproduktif dengan arahan Presiden terkait percepatan proyek strategis nasional
Sanggahan : thn 2004 isi AD/ART dan Siupp PT KBN tidak ada berjenis usaha bidang kepelabuhan, oleh karena itu mereka membentuk perush patungan dgn KCN utk buat pelabuhan
Sanggahan : Keppres bukan bukti kepemilikan, sesuai UU no 17/2008 tentang pelayaran , laut adalah milik negara dalam hal ini dibawah Kemenhub