My Authors
Read all threads
(Thread)
Membongkar Carut Marut bisnis Pelabuhan di Indonesia, sebuah investigasi melihat suramnya upaya penghambatan dan kriminalisasi pengembangan investasi Tol Laut.

Bagaimana modus dan motifnya?

@jokowi @erickthohir @kemenhub151
1. Masih ingat tahun 2015, gue membuat investigasi khusus soal kasus RJ Lino, langsung atau tidak hasil investigasi tsb dijadikan salah satu rujukan pemerintah merevisi UU KPK karena dianggap penetapan TSK nya berbau pesanan hingga saat ini kasus tsb masih mandek cari bukti trus
2. Selain bukti hukum ada pemaksaan penetapan TSK, maka saat itu gue juga mengingatkan kasus Pelindo 2 ini akan menyebabkan efek lain kedepannya yaitu : perush tidak berani melakukan investasi apapun lagi. Dan terbukti sdh 5 tahun pelindo 2 tdk ada beli apa2, makan gaji buta
3. Sekarang gue akan masuk ke kasus lain : mengapa setelah UU pelayaran no 17 tahun 2008 dan pencanangan Tol Laut saat Jokowi naik jadi presiden pembangunan pelabuhan di Indonesia masih lambat?
Kita akan lihat sisi kelam hambatan2 nya di kasus sengketa Pelabuhan ini
4. Berangkat dari video yang diunggah oleh anggota DPR fraksi Gerindra andre rosiade, kasus sengketa pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) yang melibatkan BUMN PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan kemenhub dan PT Karya Tehnik Utama (KTU)

Kita akan lihat siapa yg merampok?
5. Setiap ada kasus pelabuhan maka pasti ada anggota DPR yang ikut "bermain", Sewaktu kasus RJ Lino kita ingat politisi PDIP masinton dan oneng yg proaktif, skr di kasus KCN gue melihat kemudi kasus ini dipegang oleh politisi gerindra.

Benar2 santapan lezat urusan pelabuhan
6. Karena banyak yang awam, gue akan kenalin dulu nama2 perusahaan yang bersengketa biar kalian enak ikutin thread ini.

*buat anak kuliah jurusan hukum dan pelayaran bagus banget neh thread bisa dijadikan bahan skripsi kelulusan ujian
7. PT. Kawasan Berikat Nusantara adalah BUMN yang bergerak dibidang pergudangan dan logistik, pemegang sahamnya dimiliki negara 73,15 % dan pemprov DKI 26,85%
8. PT. Karya Tehnik Utama adalah perusahaan swasta yang bergerak dibidang usaha pembuatan kapal (dokyard), penyewaan tugboat tongkang, stockpile maupun transportasi darat lainnya. Komposisi pemilik sahamnya tidak gue dapatkan.
9. PT Karya Citra Nusantara (KCN) adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT KBN dan PT KTU dengan komposisi saham 85% KTU dan 15% KBN bergerak dibidang pelabuhan umum
10. Dimanakah lokasi Pelabuhan KCN? Orang jakarta biasanya hanya tau pelabuhan Tanjung Priok dan Sunda Kelapa..

Kalo dari maps, gue kasih pin merah disanalah lokasi pelabuhan KCN kurang lebih jaraknya 10 Km dari Priok kearah marunda dekat dengan lokasi pembakaran mayat
11. Setelah kalian kenal dan paham akhirnya gue terjun langsung ke lapangan melihat sendiri fakta2 apa yg bisa gue dapatkan di kasus KCN ini, sengaja cuma gue kasih penampakan tangan aja dulu 😁, dan inilah #sinetwitnya kita mulai
12. Dahulu orang tidak banyak mengenal namanya marunda, bongkar muat kapal terfokus di pelabuhan tanjung priok (pelindo 2) mau kontainer, breakbulk atau pun kargo curah semua disatukan di tanjung priok makanya dulu priok sdh biasa dengan kemacetan saat bongkar muat kapal
13. Di daerah marunda ada satu pelabuhan khusus milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dibawah kemenhub terletak di kali Blencong (pake L yah) yang kadang2 disandari tongkang pengangkut batubara atau barang tambang lainnya
14. Pelabuhan khusus (pelsus) kali blencong ini alurnya sempit dan tidak memiliki area penumpukan yang memadai, jadi saat kapal masuk maka keluarnya harus ditarik mundur tidak bisa bermanuver.
Gambar dibawah adalah foto skr kondisi 15 tahun lalu belum ada pembetonan spt skr
15. Pelabuhan kali blencong dianggap sebagai pelabuhan alternatif selain priok saat itu walau dengan kondisi yang kurang baik, alur dan back up areanya berdampingan lgs dengan area milik PT KBN. Dari sinilah PT KTU sebagai pengguna jasa dermaga berinteraksi dengan KBN
16. Tahun 2002-2003 Direksi PT KBN berencana akan mengembangkan sisi belakang lahan utara (laut) mereka dikembangkan menjadi Pelabuhan yang lebih besar dan layak dibandingkan pelabuhan kali blencong saat itu. Maka mereka melakukan persiapan dari studi kelayakan dan perijinan
17. September 2003 hasil kajian dan studi kelayakan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas GadjahMada keluar. Rekomendasi menjadi Pelabuhan Umum dengan hitungan2 investasi yang ada utk membangun pelabuhan umum ini
18. Setelah studi kelayakan ada, perijinan dari pemerintah sdh diperoleh KBN, dana yang dibutuhkan utk merealisasikan pelabuhan tsb tdk ada, maka diperlukan kerjasama pihak swasta utk itu KBN melakukan lelang pembangunan dermaga ini
19. Tahun 2004 bisnis pelabuhan dan pelayaran nasional masih suram karena pemerintah belum membuat UU yang melindungi bisnis ini seperti azas Cabotage thn 2005 dan UU pelayaran tahun 2008.
Tidak ada satupun orang yang tertarik ke bisnis ini bahkan Bank pun tidak mau biayai
20. Tahun 2004 PT KBN melakukan lelang, hanya ada 1 perusahaan swasta yang "nekat" mau ikut tender tsb, dicoba lagi tetap tidak ada yang berminat, dan perusahaan itu yang bernama PT Karya Tehnik Utama (KTU) ditetapkan sbg pemenang tender konsesi pelabuhan di Marunda
21. Surat keputusan Direksi PT. KBN yang menunjuk PT KTU sebagai pemenang tender menjadi Mitra Bisnis Pengembangan Kepelabuhan dan mendapatkan persetujuan dari kemeneg BUMN nomor S-528/MBU/2004
22. Tahun 2005 sebagai tindak lanjut hasil lelang maka dibuatkanlah perjanjian kerjasama antara PT KBN dan PT KTU, gue kasih foto berkas yang bagian pentingnya aja. Terutama di bagian komposisi saham 85% : 15%.

Bagian inilah yang dipermasalahkan kelak dan dipolitisasi
23. Gue telusuri bagaimana angka komposisi saham 85% KTU dan 15% KBN bisa diperoleh, ternyata sumbernya berasal dari Studi Kelayakan yang dibuat oleh Kampus UGM saat itu, bahasanya rumit karena bahas NPV, IRR dsbnya 😁, tetapi intinya angka tsb mempunyai dasar hukum yg jelas
24. Secara sederhana penjelasannya : semua biaya pembangunan dermaga ditanggung penuh oleh PT KTU makanya mendapat 85% saham, dan PT KBN tanpa perlu keluar uang diberikan saham 15% karena sbg pemilik akses masuk pelabuhan kelak, cukup fair krn uang masuk pelabuhan diterima KBN
25. Persetujuan pembentukan anak perusahaan antara PT KBN dan PT KTU juga diberikan oleh menteri BUMN saat itu ditandatangani oleh Laksamana Sukardi termasuk didalamnya persetujuan komposisi saham
26. Selain kemeneg BUMN sebagai pemegang saham 74% maka Pemprov DKI pemilik 26% saham di PT KBN juga menyetujui, ada tulisan menarik dari Sutiyoso saat itu : dia minta 15% saham KBN di perush baru tidak boleh terdelusi dalam kondisi apapun, pemikiran yang cerdas 👍😁
27. Tahun 2006 berdirilah secara resmi perusahaan patungan dibidang pelabuhan antara PT KBN dan PT KTU diberikan nama PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan komitmen tidak menggunakan sama sekali pendanaan non APBN murni swasta
28. Penampakan lokasi sebelum pembangunan pelabuhan KCN tahun 2006, masih berupa laut dan tim kemenhub mendatangi lokasi utk penentuan titik koordinat pembangunan pelabuhannya
29. Pembangunan dermaga dimulai hingga akhirnya permasalahan muncul pada tahun 2012, saat PT KBN RUPS pergantian direksi. Masuklah Sattar Taba menjadi dirut di KBN.
Progress kerja dermaga sdh mencapai 30% lebih tiba2 sattar taba meminta menjadi pemegang saham mayoritas 50,5%
30. PT. KTU menolak karena diawal kontrak mereka katakan tidak mau ada uang negara dalam PT KCN, penyebabnya adalah faktor birokrasi yang bisa menyebabkan keterlambatan pembangunan dermaga ini.
Dari sinilah konflik membesar antara PT KTU, kemenhub versus KBN.

Nanti gue lanjutin
31. Siapakah sattar taba, ex direksi semen tonasa yang diangkat menjadi dirut KBN? Kayanya sudah pernah dibahas oleh @digeeembok saat baru pertama kali masuk KBN dia hanya fokus soal pelabuhan bukan bisnis utamanya di bidang logistik dan pergudangan
32. Sattar taba, dikenal sebagai seorang yang gemar "berperkara" nanti gue akan sampaikan bukti "prestasi" beliau dalam urusan gugat menggugat hukum ke banyak orang.. gue juga heran ada dirut BUMN yang bertugas keluar masuk pengadilan terus😁
33. Saat tiba di KBN hal pertama yang dia lihat adalah daya tarik pembangunan KCN, dermaga sudah jadi 30% lebih dengan semua perijinan pengusahaan pelabuhan yang lengkap, seperti KCN sdh diberikan izin BUP (Badan Usaha Pelabuhan) oleh menhub saat itu thn 2011
34. Kelengkapan izin2 yang sdh diperoleh oleh KCN mulai dari izin pembangunan terminal umum C-01 hingga izin penyelenggaraan pelabuhan yg dikeluarkan oleh menhub menjadi daya tarik sendiri..

Barang sudah jadi, kita harus kuasai mungkin demikian pemikiran beliau saat itu
35. Tanpa buang waktu sattar memaksa agar KCN harus diambil alih segera maka diadakanlah pertemuan khusus dengan pihak KTU pada tgl 19 Desember 2012 isinya sepakat peninjauan atas komposisi saham di KCN.

Berikut notulen rapatnya:
36. Dalam notulen tersebut ditulis permasalahan komposisi saham akan diselesaikan secara kebersamaan dengan konsep bisnis murni, pasti perlu waktu utk merumuskan skemanya. Bagaimana aktualisasi di lapangannya kita lihat berikut ini 🤣 (gue ketawa dulu)
37. Beberapa bulan kemudian ditahun 2013 Sattar Taba memerintahkan Pemblokiran akses jalan ke Pelabuhan KCN menggunakan Mobil Damkar agar KCN segera merealisasikan komposisi saham baru.

Gayanya premanisme blokir2an ala BUMN gini mirip dengan kasus tanah dengan Pertamina yg lalu
38. Gue sekarang paham mengapa buruh2 kalo demo suka melakukan blokade, karena mereka belajar dari beberapa bos2 BUMN yang juga mempraktikan hal yang sama. Jiwa premanisme mereka gak ilang walau sdh jadi dirut sekalipun.. gak peduli dengan nasib orang yang cari nafkah disana
39. Padahal pelabuhan itu masuk kedalam Obyek Vital yang harus dilindungi oleh negara, lucunya yang memblokir justru BUMN yang notabene milik negara juga 😁.

Gak tanggung2 pakai mobil damkar pula, modal banget neh.. dia memaksa supaya bilang Ayoo Cepat sahamnya manaaa?
40. Kejaksaan agung akhirnya ikut campur menyelesaikan sengketa ini, mereka "membujuk" agar KBN menghentikan aksi blokade jalan dan memaksa pihak KTU utk segera mematuhi permintaan KBN, inilah hal yg pernah ahok katakan; Pengusaha kalah oleh Penguasa
41. Juni 2013 akhirnya diadakan RUPSLB PT KCN utk merealisasikan penjualan saham KTU ke KBN sehingga komposisi saham KBN menjadi 50,5 %.
Mekanisme penjualan dan penyerahan disepakati akan diatur sesuai dengan aturan bisnis dan hukum
42. Satu tahun kemudian setelah RUPSLB akhirnya dibuatkan addendum baru perjanjian 2006, disepakati adanya perubahan komposisi modal KBN di KCN, karena panjang gue hanya foto perjanjian depan dan belakangnya saja. Utk detailnya kita bahas di twit berikut
43. Di pasal 7 soal permodalan addendum perjanjian disebutkan saham pihak Pertama KBN akan menjadi 50% dengan cara : menyetor modal Rp. 250 Milyar dikurangi dengan 15% dari 500 M (saham awal) jadi 250 M - 75 M = Rp. 175 Milyar
44. Pasal 7 permodalan juga mewajibkan pihak kedua PT KTU membuktikan penyetoran modal Rp. 250 Miliar utk saham mereka yang terdelusi dari 85% menjadi 50%.

Adapun batas waktu 100% modal yg harus disetor keduabelah pihak adalah tanggal 9 oktober 2015 (1 tahun)
45. Dalam perjalanan pelaksanaan addendum perjanjian yang baru KTU telah selesai menyelesaikan kewajban setoran modalnya, sementara KBN baru menyetorkan modal Rp. 61,6 Milyar, kekurangan dana ini yang dimintakan kepada meneg BUMN saat itu agar disetujui dan dibantu
46. Tahun 2015, pemerintahan sudah ditangan Jokowi, meneg BUMN saat itu adalah Rini Soemarno dimana bu menteri ini di banned oleh DPR RI utk bertemu rapat serta tdk diijinkan utk meminta modal tambahan dari APBN, jadi permintaan dari KBN tentu sangat sulit
47. Hingga batas waktu yang ditetapkan KBN tidak mampu melaksanakan kewajiban mereka menyetor modal tambahan, meneg BUMN menolak dan tidak menyetujui penambahan modal KBN, lobby2 yang dilakukan direksi KBN tidak membuahkan hasil hanya dana Rp. 61,6 M yang bisa mereka peroleh
48. 2 bulan setelah batas waktu terakhir, direksi KBN akhirnya menyerah mereka tidak sanggup memenuhi setoran modal yang mereka minta diawal.

Surat pemberitahuan dibuat spt dibawah ini, dan mereka meminta balik uang yg telah disetor 61,6 M sehingga komposisi saham balik 85:15
49. Karena surat direksi KBN ditembuskan ke meneg BUMN maka meneg BUMN membalas dan menguatkan surat direksi KBN dengan surat pembatalan dan penolakan penambahan modal KBN ke KCN
50. Karena KBN wanprestasi dengan addendum 2014 maka diadakanlah kesepakatan baru 2 mei 2016 agar KCN bisa jelas operasionalnya. Komposisi saham balik ke perjanjian 2006 jadi 85 : 15 dan setoran modal 61 M milik KBN dikembalikan
51. Kekisruhan KCN agak reda setelah perjanjian ini. Pihak KTU menganggap permasalahan berakhir, namun pihak KBN lewat dirut Sattar Taba beranggapan lain, dia tidak terima dengan kondisi yg ada berputar otak agar KCN harus dia kuasai sepenuhnya..

Bagaimana modus selanjutnya?
52. Tahun 2015 dan 2016 pemerintah @jokowi sibuk dengan urusan Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak pernah usai, apalg dibumbui dengan kasus Pelindo 2 yang menyebabkan dirut RJ Lino terpaksa di TSK kan karena tekanan politik dari salah satu parpol saat itu
53. Keberadaan Pelabuhan KCN dianggap strategis karena mampu mengurangi waktu tunggu di Pelabuhan Tanjung Priok saat itu karena cargo curah dipindahkan bongkar muatnya, truk2 angkutan non kontainer bisa dibagi ke arah marunda
54. Januari 2016, @jokowi mengeluarkan Inpres no 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional ditujukan utk semua lembaga pemerintah dan negara, agar melindungi dan tdk mengkriminalisasi proyek strategis nasional salah satunya adalah KCN
55. Inpres Presiden No 1/2016 dilanjutkan lagi dengan dikeluarkan Perpres no 3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, bukti keseriusan @jokowi dalam memberikan perlindungan proyek strategis, KCN pun senang dengan terobosan ini
56. Karena permasalahan internal di KCN dengan KBN dianggap selesai dengan kembalinya perjanjian tahun 2006 maka KCN bergerak cepat mengurus agar salah satu proyek strategis ini bisa terwujud, utk itu KCN meminta Konsesi kpd pemerintah agar usaha pelabuhan berjalan dgn baik
57. Konsesi diberikan pemerintah lewat KSOP Marunda kepada pelabuhan KCN, sebagai bentuk dukungan percepatan Inpres dan perpres 2016 tentang proyek strategis nasional @jokowi , (perhatikan stabilo kuning)
58. Sebagai syarat pengajuan ijin HPL konsesi ke Badan Pertanahan Nasional maka disyaratkan ada surat keterangan dari KBN yg ditanda tangani oleh Dirutnya Sattar Taba, surat ini bernomor resmi perush dan ditulis kami buat dan tanda tangani "SEBENAR BENARNYA" 😁
59. Ketika Konsesi pemerintah sudah diberikan kepada KCN maka direncanakan lah peresmian Pelabuhan Umum KCN dan Groundbreaking Pier 2 dan Pier 3 oleh presiden @jokowi pada tanggal 25 Februari 2017, sebuah kebanggaan 1 tahun setelah keluar inpres, 1 pelabuhan di DKI bisa jadi
60. Sebagai Informasi Konsesi yang diberikan pemerintah kepada KCN adalah salah satu fee yang termahal dikenakan 5% dari pendapatan kotor/bulan, bandingkan dengan Kalibaru pelindo 2 yang hanya dikenakan fee konsesi 0,5%, berikut tabel fee konsesi pelabuhan di RI
61. 9 hari sebelum rencana kedatangan presiden @jokowi utk meresmikan dan groundbreaking pelabuhan KCN tiba2 dirut KBN mengirimkan surat kpd Meneg BUMN dan Menhub agar presiden membatalkan rencana kedatangannya
62. Dirut KBN dalam point 6, menggunakan dasar addendum perjanjian tahun 2014, yang sudah secara legal formal tertulis tidak mampu memenuhi kewajiban mereka dan kembali ke perjanjian tahun 2006, point 8 KBN meminta agar proyek ini dikasih ke KBN aja 🤣, permintaan yg sangat aneh
63. 1 hari sebelum Presiden @jokowi meresmikan pelabuhan KCN, Meneg BUMN saat itu Rini Soemarno membuat surat kepada Presiden agar membatalkan kehadiran beliau "Berdasarkan" surat yg dikirim oleh Dirut KBN.

Sekali lagi Hanya dengan 1 surat permintaan lahan (spt minta permen)
64. Akhirnya acara tanggal 25 Februari 2017 pun dibatalkan, bisikan dan surat yang diberikan kepada presiden cukup ampuh padahal jelas disurat meneg BUMN tsb tidak ada hambatan apapun masalah hukum, mereka mendramatisir soal temuan BPK yang kalimatnya normatif
65. Di surat Meneg BUMN disebutkan laporan BPK soal KCN : "tidak sesuai dengan ketentuan dan berlarut2" ~> jelas yg buat ini bermasalah adalah dirut KBN nya dgn upaya ambil alih saham.
Kemudian tdk ada kerugian negara karena non APBN
66. Di point 4b, 4c, meneg BUMN seperti menelan air ludahnya sendiri, padahal jelas di tahun 2014 mereka membuat surat tertulis menolak dan membatalkan penambahan modal di KCN, namun di surat ini seolah2 mereka tengah memproses penambahan modal dari 15 jadi 50% di KCN
67. Presiden @jokowi akhirnya terpengaruh memutuskan utk tidak meresmikan pelabuhan KCN ini.
Frasa menghindari Pemberitaan yang tidak tepat beliau tidak mendapatkan data dan fakta yang benar kalo di proyek KCN ini ada pembangkangan atas Inpres dan perpres yang beliau buat di 2016
68. Semua aturan perundang2an, perijinan proses administrasi,investasi hingga hukum bisa kalah dengan sebuah surat permohonan agar tidak meresmikan proyek strategis dengan pertimbangan Pemberitaan tidak tepat, KCN adalah proyek swasta nasional kalah dengan BUMN yg minta modal 🤪
69. Pembatalan peresmian dermaga KCN oleh presiden @jokowi tidak membuat manajemen KCN patah semangat, menteri2 yang terkait dengan masalah ini pun melakukan koordinasi. Pencarian fakta diadakan dan tgl 11 april 2017 diadakan rapat gabungan
70. Rapat yg dihadiri oleh kemenkopolhukam, kejaksaan, kemenhub, bappeda DKI dan KCN.
Diboikot dengan ketidakhadiran dari Meneg BUMN dan pihak KBN.
Hasilnya adalah aspek legalitas KCN dapat terus mengoperasikan pelabuhan KCN.
71. Karena meneg BUMN dan KBN masih bersikeras maka menkopolhukam Wiranto mengirimkan surat kepada Meneg BUMN dan Gub DKI perihal permasalahan hukum dan kelanjutan usaha PT KCN.
Hasilnya jelas pembangunan pier 2 dan 3 bisa dilanjutkan kembali
72. Merasa diatas angin karena surat dirut KBN di dukung oleh Meneg BUMN dan dikabulkan oleh Presiden maka pada tanggal 19 februari 2018, dirut KBN melaporkan KCN ke Bareskrim dengan dugaan perampasan asset (LP/251/II/2018).
Isunya diubah bukan lagi beli saham neh
73. Tahun 2017 presiden mengeluarkan lagi Perpres no 91/2017 tentang pembentukan Satgas Percepatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekononi dibawah menko perekonomian, anehnya setelah satgas dibentuk justru pelaporan ke polisi oleh KBN diproses dan disidik
Anomali..
74. Satgas percepatan ekonomi ini dibagi lagi menjadi kelompok Kerja (Pokja) kasus KCN menjadi salah satu bahasan mereka karena statusnya sbg proyek strategis nasional.
Apalagi kasus KCN sudah memasuki ranah hukum dan bertentangan dengan semua aturan2 yg dibuat oleh @jokowi
75. Dalam gugatan yang dibuat oleh KBN ke bareskrim dia tidak hanya menggugat PT KCN tapi juga menggugat pemerintah dalam hal Kemenhub. Sebuah keanehan luar biasa ketika negara menuntut negara.
Operator menggugat Regulator. Hukum general menuntut hukum khusus (lex spesialis)
76. Kasus KCN dibahas oleh Pokja IV satgas percepatan ekonomi dibawah arahan kemenko perekonomian. Hasil rapat mereka tanggal 17 juli 2018 meminta agar tidak ada yang menghambat pembangunan dermaga pier 2 dan pier 3 pelabuhan KCN, walau kasus ini sdh diproses oleh bareskrim
77. Siksaan paling berat yang diderita oleh KCN dimulai, tuntutan hukum digelar di Pengadilan Negeri.

Apa saja tuntutan dan manuver2 dirut KBN ?

Nanti kita lanjutkan lagi yah,

Pak @jokowi dan pak @erickthohir simak dong, investigasi ini bisa jadi patokan utk Omnibus Law
78. KBN dibawah kendali Sattar Taba sangat kuat dalam hal pembangkangan, dia berani melawan dan tidak patuh atas instruksi menteri, menko hingga satgas yang dibentuk sendiri oleh presiden, undangan hingga rekomendasi yang dibuat oleh kementerian tidak dipedulikan
79. KBN mengajukan gugatan ke PN Jakut dengan tuduhan perampasan asset negara. Adapun tuntutan mereka adalah : ganti rugi 56,8 Triliun kepada KCN dan Negara (Kemenhub), membatalkan konsesi, sita jaminan seluruh dermaga dan stop operasional/pembangunan KCN
80. Apa dasar hukum KBN menggugat KCN dan Kemenhub adalah Kepres nomor 11/1992 yg ditandatangani presiden soeharto yang menyatakan bahwa semua wilayah usaha KBN batasnya sebelah utara : Laut Jawa dan Kaveling Industri
81. Jika tuntutan KBN hanya mengacu kepada Keppres no 11/1992 soal batas wilayah usaha tentu sangat rancu dan bias, bagaimana bisa sebuah BUMN bisa menguasai Laut Jawa adalah milik mereka. Jika benar maka semua kapal, pulau atau nelayan yg lewat Laut Jawa harus bayar ke KBN 🙈
82. Di bulan Agustus 2018 PN Jakut memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan KBN dengan Menghukum pihak KCN dan Kemenhub membayar denda senilai Rp. 773 Milyar (dibagi 2).
Konsesi dibatalkan, pembangunan distop dan disita jamin semua dermaga yang ada
83. Lagi2 Sebuah "awan gelap" peradilan dan hukum di Indonesia, hakim bisa begitu mudah mengabaikan fakta2 hukum tentang perjanjian2 yg sdh dibuat dan ditandatangani oleh KBN dengan dirut yg sama.

Pukulan telak bagi dunia Investasi di Indonesia.
84. Tidak hanya tuntutan Perdata, Pihak KBN melaporkan KCN dan KSOP Marunda ke KPK pada tgl 9 Feb 2018 terkait pemberian Konsesi 70 tahun, serta dipanggil ke Bareskrim tgl 29 April atas dugaaan tindak pidana Korupsi terkait konsesi dgn Kemenhub
85. Tidak cukup dengan KPK dan Polisi, pihak Kejaksaan Agung lewat Jamintel meminta keterangan KCN terkait konsesi.
Semua penegak hukum berlomba2 ingin memeriksa, sangat kontraproduktif dengan arahan Presiden terkait percepatan proyek strategis nasional
86. Setelah putusan PN jakut keluar maka tanggal 10 Oktober pihak KCN dan kemenhub mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI, apa hasil dari putusan PT DKI? Ini lebih unik lagi
87. Isi putusannya adalah : PT KBN adalah perush yg bergerak dibidang Manufaktur,logistic dan Kepelabuhan.

Sanggahan : thn 2004 isi AD/ART dan Siupp PT KBN tidak ada berjenis usaha bidang kepelabuhan, oleh karena itu mereka membentuk perush patungan dgn KCN utk buat pelabuhan
88. PT KBN pemegang keppres 11 tahun 1992 yang batas wilayahnya meliputi laut Jawa, sehingga pier 1,2,3 masuk wilayah KBN.

Sanggahan : Keppres bukan bukti kepemilikan, sesuai UU no 17/2008 tentang pelayaran , laut adalah milik negara dalam hal ini dibawah Kemenhub
89. Hakim PT DKI gunakan keppres lama dibandingkan dgn UU pelayaran. Ini sangat aneh bagi orang hukum krn kedudukan UU tentu lebih tinggi dibandingkan dengan keppres, apalagi UU pelayaran bersifat lex spesialis, jika pertimbangan ini dipakai pelabuhan pelindo bisa dikuasai KBN
90. PT DKI akhirnya menguatkan putusan dari PN Jakut. Tim kuasa hukum mereka sangat kecewa karena pertimbangan2 rasional yang telah mereka sampaikan tidak dihiraukan.. semua ilmu hukum formal bahkan tidak berlaku di kasus ini
91. Pihak KBN begitu antusias mereka optimis bisa mendapatkan uang Rp. 773 Milyar di kasus ini, hingga beberapa blunder dalam pembiayaan konsultan hukum mereka lakukan hanya karena sangat yakin dapat duit ini! Bagaimana kelanjutannya, nanti gue sambung lagi yah 😁 makin seru
92. Seperti biasa gue tampilkan bukti berita hasil persidangan PN jakut dan PT DKI, coba dibaca lagi Kemenhub sebagai perwakilan negara bisa dituntut sama cicitnya negara, negeri ajaib 🙈
93. Sebelum lanjutkan cerita proses hukum, ada pertanyaan menarik mengapa di Kasus KCN ini KBN juga menuntut Kemenhub dan di pengadilan negeri dan Tinggi dihukum denda Rp. 388 milyar? Padahal perjanjian diawal terjadi antara KTU dan KBN saja?
94. Pada tanggal 27 Juli 2017 Kemenhub mengeluarkan surat keterangan Aset bahwa area dermaga yang dijadikan Pelabuhan KCN adalah milik negara dibawah koordinasi KSOP Marunda dan dijadikan dasar konsesi KCN selama 70 tahun, jika sdh habis akan diserahkan ke negara
95. Surat keterangan aset dari Kemenhub di point 1a menyebutkan dasarnya adalah UU no 17/2008 tentang Pelayaran dan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah no 61/2009 serta permenhub no PM 15/2015.
Semua aturan ini diterjemahkan dengan peta milik Kemenhub dibawah ini
96. Dasar hukum yang dibuat oleh Kemenhub sangat kuat tetapi anehnya bisa dikalahkan oleh keppres jamannya pak harto dengan penjelasan yang absurd kalo Laut Jawa itu pemiliknya adalah BUMN KBN 😀
97. Untuk memastikan soal status tanah maka dirjen pertanahan kementerian ATR mendatangi lokasi HPL yg diajukan Kemenhub di pelabuhan KCN, dan menyatakan lokasi tsb tidak tumpang tindih seperti yang dituduh KBN
98. Semua proses perijinan menjadi ambyar setelah dirut KBN mengeluarkan surat : Permohonan Perlindungan proses HPL utk konsesi KCN kepada Kejaksaan Agung, dengan redaksi surat yang begitu "cantik dan dramatis" karena mencantumkan kalimat : DEMI ALLAH dan Demi Negara" 😁
99. Proses hukum kemenhub dan KCN berjalan di pengadilan krn hanya bersumber dari 1 surat Kejakgung ini yg sebutkan kepemilikan KBN meliputi wilayah darat dan laut berdasarkan Keppres no 11/1992.
Kejakgung sama sekali tdk gunakan UU no 17/2008 tentang Pelayaran yg lex spesialis
100. Dalam setiap pemaparan kementerian ATR saat diundang koordinasi oleh menko menjawab tidak ada aturan yg dilanggar dalam konsesi PT KCN spt slide dibawah ini, namun karena kejaksaan sdh keluarkan surat maka "terpaksa" ijin HPL ditunda dulu hingga masalah selesai
101. Latarbelakang surat dari Kejaksaan Agung yang menyebabkan putusan PN dan PT menghukum Kemenhub dan PT KCN utk menghentikan operasional, disita aset dan dikenakan denda Rp. 773,3 milyar secara tanggung renteng berdua
102. Setelah putusan PT DKI dikeluarkan dan menguatkan putusan PN Jakut maka PT KCN dan Kemenhub mengajukan kasasi ke MA sebagai upaya hukum terakhir mencari keadilan dan kebenaran melihat masalah ini secara jernih dan tidak tergiring dengan opini "perampasan hak negara"
103. Kasasi diajukan 18 Feb 2019 dan diumumkan pada tanggal 19 sept 2019, hakim MA membutuhkan waktu 2 bulan lebih utk mempelajari kasus KCN dan hasilnya ada didalam website informasi perkara MA dibawah ini
104. MA akhirnya memutuskan membatalkan putusan PN dan PT dan mengabulkan permohonan kasasi PT KCN dan Kemenhub serta menghukum KBN membayar biaya perkara.
Karena lembarnya banyak ditampilkan 3 halaman putusan yang penting saja.
105. Putusan MA ini mengakhiri petualangan politik dirut KBN dikasus PT KCN dimana selama hampir 8 tahun menjabat di KBN beliau banyak sekali "berkelahi" dalam masalah hukum dengan pihak ketiga.. nanti kita kupas soal ini tersendiri
106. Putusan MA ini juga memberikan sedikit optimisme kepada investor lokal indonesia kalo Hukum masih mau memberikan keadilan kepada Pengusaha dari gangguan Penguasa. Walau tetap masih menyisakan sakit hati dengan kata kasarnya : hati2 di Indonesia kalo Baik justru Dikerjai
107. Mengapa disebut Patuh dan Baik, karena berdasarkan data2 yang diperoleh selama KCN beroperasi sejak tahun 2013 -2019 atas dasar laporan kantor Pajak telah membayarkan PPh 21,23,25/29 sebesar Rp. 60,4 milyar
108. Selain memberikan kontribusi pajak ke pemerintah pusat, PT KCN juga taat membayar PBB ke pemda DKI sejak 2012 senilai Rp. 10 milyar.
Serta memberikan setoran fee konsesi ke Negara sejak 2016 senilai Rp. 12,8 Milyar.

Jadi secara adminstrasi dan peraturan KCN taat hukum
109. Pasca keluarnya putusan MA, kasus ini belum mau diselesaikan oleh pihak KBN..mereka tidak taat hukum masih banyak manuver2 baru yang dilakukan oleh sang dirut sattar taba agar dia dapat menguasai pelabuhan KCN ini .. nanti kita lanjutkan lagi yah 😛👍
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Rudi Valinka

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!