, 18 tweets, 3 min read Read on Twitter
Baru saja sy bikin twit pamitan u/ tdk ber-twitter u/ sementara, sy menemukan petisi viral yg kontra dg RUU-PKS dg brbagai alasan yg terdengar relijius. Mengingat pentingnya isu tsb, Ini akan mnjadi utas terakhir sy sblum off dr Twitter. "RUU-PKS ADALAH RUU YG ISLAMI":
1. Salah satu kontra-argumen yg mendasar dr petisi itu menyatakan bahwa RUU-PKS akan melegitimasi praktik zina, & dengan demikian tidak dpt dibenarkan secara Islami.
2. Respon sy: Entah mungkin si pembuat petisi & pendukungnya belum membaca draf rancangan RUU terkait, krn kalau mrk membacanya maka akan jelas bahwa yg ingin dihapuskan adl 'KEKERASAN SEKSUAL' & MENGHAPUSKAN KEKERASAN SEKSUAL TDK SAMA DENGAN MELEGITIMASI ZINA.
3. Jadi begini, definisi zina dlm Fiqh itu trgantung kpd 2 aspek: 1, apakah ada tali legalitas? 2, apakah ada persetujuan kedua pihak u/ bersenggama?.
4. Dlm hukum Islam, zina adl senggama yg dilakukan DILUAR 3 konteks legal (pernikahan, kumpul kebo brsama budak2 perempuan, & relasi seks antara pemilik & budaknya) dg PERSETUJUAN kedua belah pihak. Hukumannya adl hadd krn zina trmasuk dlm pelanggaran Hak2 Ketuhanan.
5. Tuduhan zina hanya bisa dijustifikasi melalui 4 saksi mata berintegritas tinggi yg melihat scr langsung bahwa ada penis yg memasuki vagina. Tuduhan yg tdk memenuhi prasyarat tsb disebut sbg Qadhf & sang penuduh harus dihukum scr hadd juga.
6. Namun, dlm hukum Islam juga ada yg namanya Istikrah 'ala al-Zina (Zina yg dipaksa). Inilah klasifikasi hukum Islam u/ berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari perkosaan & berbagai kekerasan fisik lainnya.
7. Prinsip Istikrah 'ala al-Zina ada dua: 1, sang perempuan & laki2 tdk berada dlm konteks hubungan legal yg dijelaskan diatas, 2. tidak ada persetujuan dri perempuan u/ senggama.
8. Soal hukuman, pelaku kekerasan dlm Istikrah zina dikenai 2 hukuman, 1, ganti rugi kpd korban, 2, hukuman hadd (bisa cambuk/rajam tergantung pendapat ulama) krn dia telah melakukan zina. Korban dlm hal ini harus dilindungi & diberi ganti rugi.
9. Itu hukum fiqh yg terbentuk dr abad ke-8 sampai abad ke-12 Masehi, tentunya tdk sempurna krn belum ada pemahaman soal HAM. Tapi, apa kita tdk malu dg manusia2 di abad ke-8 yg sudah mengadvokasi soal hak2 korban sementara kita di abad 21 malah menghukum korban?
10. Maka, jika pendukung & penulis petisi itu benar2 ingin mengikuti hukum Islam. Mrk harusnya mengikuti klasifikasi Istikrah zina yg merupakan tindakan kriminal di mata Islam.
11. Namun bgmana dg zina yg mjdi bagian dari kehidupan masyarakat? Spt yg sudah dijelaskan, zina bisa dihukum hanya jika saksi2 memenuhi syarat2 diatas. Dg demikian, razia di hotel2/kos2an tdk memenuhi syarat2 kesaksian itu & digolongkan sbg Qadhf.
12. Dg kata lain, justru mrk yg mlakukan razia zinalah yg hrs dihukum scr hadd. Selama anda tdk melihat hubungan organ intim scr langsung, & selama integritas moral anda sendiri sbg 'saksi' tdk terbukti baik, maka andalah yg harus dihukum.
13. Bgmana soal perkosaan dlm pernikahan? Disinilah fiqh tdk bs memberi jawaban krn fiqh yg masih digunakan hingga saat ini adl produk hukum suatu era dimana perempuan scr literal merupakan anggota masy. kelas 2.
14. Namun, fiqh juga memiliki mekanisme u/ menjawab tantangan zaman. Melalui Ijtihad, bahtsul masa'il, qiyas, dsb, fiqh dpt berevolusi sesuai dg permasalahan yg muncul di konteks & era tertentu.
15. Evolusi fiqh u/ melindungi perempuan dlm konteks domestik harus dilakukan krn hal itu merupakan prinsip Qur'ani juga. Hubungan domestik dlm al-Qur'an dijelaskan dlm prinsip saling menyayangi & melindungi.
16. Bbrp hadith juga menyebutkan tindakan Nabi yg melindungi perempuan2 yg menjadi korban KDRT. Bahkan dlm 1 hadith, Nabi mengijinkan seorg perempuan u/ bercerai dr suaminya krn pernikahannya dilakukan tdk atas kehendak sang perempuan.
17. Intinya, RUU-PKS adl hal yg sangat Islami krn 'kekerasan seksual sbg aksi kriminal' sejalan dg prinsip Istikrah zina dlm fiqh. Pun, perlindungan hak2 prempuan selaras dg pesan2 Qur'ani, & prilaku Nabi dlm sirah & hadith. Lalu siapa yg tdk Islami? Mereka yg menentangnya.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Laily Fitry
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!