Ijtima' dr b. Arab yg berarti berkumpul. Ulama artinya cendekiawan.
Sudah kali ke 3, even itu mencuat, dan ada di Indonesia. Tidak ada yang memungkiri, bahwa perkumpulan itu untuk tujuan politis.
Apakah keputusan yang dihasilkan bersifat otoritatif?
Jika jawabannya "ada". Maka saya tertawa.
Iya ada. Tapi ttp sj para pelaku ijtima' ulama' 3 bukan ahli. Sementara ijtihad kolektif itu dilakukan oleh para ahli dr berbagai bidang.
Kalau msh menyanggah, "mereka kan ulama'? dan ulama hrs diikuti!".
Maka jawabannya adalah...
Apakah peserta ijtima' ulama 3 adalah ulama yg seperti dlm ayat tsb?
Saya tidak bisa memberi vonis. Ini berat urusannya.
Tapi ada celah untuk memberi kritik dg pemahaman dr hadits...
1. Pewaris ilmu dr para nabi. Ilmu apapun, nabi agama manapun. Maka bila ada keputusan ulama (fatwa apapun) yang minim logika keilmuan, bisa dipastikan keputusan itu bermasalah, bs jadi bahaya
2. Karakter ulama' selanjutnya. Menjauhi urusan pemerintahan (tidak mencampurinya).
Ijtima' ulm ke-3, juga ijtima'2 sblumnya tidak menunjukkan adanya upaya menjauhi urusan politik.
Pendiskreditan spt itu (jika trjd di antara ulama) tk bisa diterima (lihat As-Suyuthi; AlJami' Asshaghir)
Silakan disruput santai
qureta.com/post/ijtimak-u…