Dalam kitabnya juz 1, halaman 404, nomor riwayat 738 tercantum pernyataan
Umar bin Abdul Azis:
Kedua, dalam kasus talak, pada masa Abu Bakar tetap berlaku “talak tiga dalam satu majelis” hanya dianggap jatuh talak satu.
Abu Bakar.
Dikatakan kepada Umar bin Abdul Aziz: "Seandainya saja kamu mau satukan manusia dalam satu paham".
Kemudian Umar bin Abdul Azis berkata: "Tidaklah menggembirakanku jika mereka tidak berbeda pendapat"