——————————
Oleh : Bib Muhsin Labib
Hijab tak pernah punya arti khusus berupa benda keras seperti kayu dan lainnya. Hijab berarti penghalang fisikal dan visual yang mencakup semua benda yang menjadi penghalang berupa kayu, kain dan lainnya.
Menurut pendapat dan penafsiran popular (yang disepakati oleh mayoritas umat Islam dari semua mazhab yang disimpulkan dari ayat-ayat dan riwayat-riwayat seputar masalah ini),
Jilbab adalah kain yang menutupi busana wanita dari kepalanya hingga kakinya.
1. Berhijab secara lokal alias menjaga jarak tempat yang menghalangi persentuhan atau kontak fisik dengan bersembunyi di balik dinding atau benda keras yang bisa dijadikan penghalang.
1. Bila tak memakai jilbab, jangn menuntut pemakainya sempurna. Andai pemakaian jilbab pasti membuat pemakainya lebih baik, mestinya tak sibuk menuntut pemakainya jadi sempurna tapi justru memakainya.
5. Bila seorang wanita berjilbab melakukan kejahatan, jangan cemooh jilbabnya dan fisiknya. Jilbab bukan alat yang bekerja otomatis sebagai penghalang perbuatan buruk.
1. Jilbab bukan jenis busana khusus sebuah masyarakat lokal, tradisional dan etnik tertentu yang terbuat dari bahan kain tertentu, bentuk dan ciri khas tertentu.
2. Jilbab dipakai dengan aneka motif, antara lain mematuhi hukum wajib dalam agama yang diyakininya,
melindungi diri,
menjaga kesehatan dan kecantikan kulit, adaptasi dengan lingkungan yang didominasi oleh mayoritas pemakai jilbab dan lainnya.
5. Di negara atau daerah atau lingkungan yang tak menetapkan pemakaian jilbab sebagai peraturan wajib dan undang-undang,