Saya tak pernah terdidik sedikit pun ilmu kepolisian, sehingga bisa saja pendapat yang ini keliru: Rasanya, tidak mungkin guru-guru tersangka itu punya niat jahat sejak awal, berbeda dengan, misalnya, guru yang memerkosa muridnya.
Tapi, rasanya, yg terjadi pada kasus susur sungai ini bukan adanya niat jahat sejak awal dari para guru tersangka. Barangkali yang ada adalah kelalaian. Patutkah mereka diperlakukan seperti pesakitan tertentu?