My Authors
Read all threads
Corona Bukan Wabah-Tho'un?

Beredar Taushiyah (Nasehat) yang menyatakan bahwa virus Corona belum bisa disebut "wabah-tha'un", karena korbannya belum mencapai ribuan, tetapi baru mencapai ratusan. simak catatan berikut. @na_dirs @Stakof @lukmansaifuddin @NUgarislucu

(Sebuah Utas)
Atas dasar ini, tak ada alasan untuk menjadikan Corona sebagai alasan syar'i untuk meninggalkan salat Jumat, jamaah apalagi menutup Umroh dan Umrah.
Hingga Fatwa al-Azhar, Fatwa MUI dan juga LBM NU yg menyatakan boleh meninggalkan, bahkan wajib meninggalkan Jum'at karena pandemi Corona adalah keliru.
Kesimpulan ini tidak salah, karena ia dirumuskan dari logika (mantik) yang secara formil benar:

Jumat gugur karena uzur syar'i
Corona bukan udzur syar'i
Maka corona tidak mengugurkan Jum'at.
Inilah logika manthiqi. Namun logika manthiqi bisa salah dalam perumusan kesimpulan, jika premis-premisnya tidak ditashawwur dan tashdiq secara benar.
Misalnya premis yg menyatakan bahwa "corona bukan uzur syar'i". Atas dasar apa corona ditashdiq bukan uzur syar'i? Menurutnya, karena bukan wabah. Mengapa bukan wabah? Karena korbannya sedikit.
Berarti untuk menyebut Corona sebagai wabah harus menelan korban ribuan atau puluan ribu korban dulu. Setelah menelan korban ribuan atau puluhan ribu, baru disebut wabah dan baru bisa sebagai alasan syar'i menggugurkan kewajiban tertentu.
Nah, di tingkat premis inilah, orang bisa meleset karena tashawwur dan tashdiqnya meleset. Pertanyaannya? Apakah untuk menyebut Corona sebagai wabah harus membunuh ribuan orang dulu? Apa tidak cukup dengan "adanya potensi membunuh" puluhan ribu orang sudah bisa disebut mewabah?
Perdebatan ini dalam tradisi fikih sesungguhnya sudah jamak terjadi. Misalnya dalam kasus Minuman Khamer yg memabukkan. Khamer adalah haram karena memabukkan. Apakah untuk membuktikan memabukkan harus minum khamer dulu?
Setelah benar benar mabuk (bil fi'li) baru haram? Apakah cukup "dengan adanya potensi memabukkan (bil quwwah) " berdasar tajribah (pengalaman) dan kajian ilmiyah bahwa khamer memabukkan?
Menurut kitab kitab Fiqih, untuk menyatakan bahwa khamer memabukkan dan karenanya haram tidak perlu dibuktikan dengan meminum dulu, terus mabuk, terus haram. Tetapi cukup "dengan adanya potensi memabukkan" berdasar pengalaman dan kajian ilmiah oleh ahlinya, khamer Haram.
Kalau didekatkan dengan virus corona, untuk menyatakan bahwa corona adalah wabah, pandemi di Indonesia tidak perlu menunggu ia mebunuh puluhan ribu orang, melainkan cukup dengan "adanya potensi membunuh".
berdasar pengalaman di berbagai negara dan kajian ilmiah dari ahlinya (medis), jika tidak dicegah dan diantisipsi sejak awal.
Jadi putusan MUI, LBM NU, sudah tepat secara Fiqih. Kalian bisa mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaram ijtihad. Dua pahala ini jika diterima, cukup sebagai bekal masuk Surga.

oleh: Kiai Imam Nakha'i, dosen @maalysitubondo

Cc @nu_online @nahdlatululama
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Ahmad Husain Fahasbu

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!