Siaran Pers “Bebaskan Robertus Robet”
1. Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 malam pada Rabu, 6 Maret 2019 dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
1. Robertus Robet telah diperiksa dan ditangani oleh kepolisian.
2. Pernyataan Robertus Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina institusi TNI, terlebih Robet sudah memberikan klarifikasi disertai permintaan maaf.
Jakarta, 7 Maret 2019
Koalisi Masyarakat Sipil