My Authors
Read all threads
Diskriminasi Membuat Sejumlah Umat Buddha Tidak Memiliki Akta Nikah Sampai Tua

Di beberapa tempat, perlakuan diskriminasi paling terasa salah satunya dalam hal pengurusan surat-surat kependudukan. Di Temanggung, Jawa Tengah, perilaku diskrimasi tersebut membuat sejumlah pasangan
umat Buddha status pernikahannya tidak diakui oleh negara secara resmi, bahkan sampai anaknya telah dewasa.

buddhazine.com/diskriminasi-m…

#buddha #tolakpenjajahanbudaya #gerakannasionalbudayanusantara
Ini yang mendorong Darwanti memilih mengabdikan dirinya sebagai Pegawai Pembantu Pencatatan Perkawinan Buddha (P4B) di wilayah Temanggung walaupun dengan upah yang sangat kecil.

Darwanti adalah putri asli Temanggung yang lahir pada tanggal 5 Januari 1965 di Dusun Mruah, Desa
Tleter, Kecamatan Kaloran. Ia ditunjuk oleh Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) pada tahun 2007 menjadi P4B, kemudian diajukan ke Kementerian Agama dan Catatan Sipil hingga mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Namun walaupun mendapat SK Gubernur,
P4B tidak mendapatkan gaji, hanya mendapat insentif Rp 20 ribu per bulan.

“Yang melatarbelakangi saya mau menjadi petugas P4B adalah saya mengetahui bahwa umat Buddha khususnya di Kaloran itu sudah menikah tapi mereka tidak mempunyai dokumen-dokumen perkawinan, jadi terkadang
itu menimbulkan polemik di masyarakat dan umat harus menanggung beban moral perkawinan dibilang ‘kumpul kebo’,” ujar Darwanti.

Setelah ditunjuk sebagai P4B dan atas dukungan suami, Darwanti melanjutkan pendidikan strata satu di Sekolah Tinggi Agama Buddha (STAB) Raden Wijaya,
Wonogiri lulus pada tahun 2011. Pada awal menjabat sebagai P4B, Darwanti berkunjung ke vihara-vihara yang ada di Kaloran dan menemukan banyak masalah yang belum terselesaikan terutama terkait dengan akta perkawinan.

Dari awal perkembangan agama Buddha di Kaloran pada tahun 1968,
umat Buddha yang menikah kebanyakan hanya mendapat surat perkawinan dari Departemen Agama, sehingga mereka kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen negara seperti akta kelahiran. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah ketika diterbitkan Undang Undang No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Atminduk).

“Umat Buddha menikah secara agama namun tidak dicatatkan ke catatan sipil, jadi mereka tidak mempunyai akta nikah. Ini banyak kasus terutama kasus pernikahan lama dari tahun 1968 sampai 2005. Lebih dari 100 umat Buddha tidak mempunyai akta
nikah, setelah diterbitkan Undang Undang Atminduk, salah satu syarat untuk menikah kan harus punya akta kelahiran, dan seorang anak untuk membuat akta kelahiran, orangtuanya harus mempunyai akta nikah. Inilah kemudian yang menjadi masalah,” ujar Darwanti.

Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, Darwanti harus menikahkan ulang umat Buddha yang belum mempunyai akta nikah. “Untuk menikah ulang sendiri kadang dipandang sinis oleh petugas kecamatan, padahal petugas kecamatan kadang kan tidak tahu peraturan dan kondisi lapangan bagaimana, jadi mereka
mempertanyakan, ‘Masak anaknya sudah banyak belum kawin, jadi umat Buddha kumpul kebo ya?’ Dan itu kan menjadi beban moral bagi anak-anaknya,” ujar ibu dua anak ini.

Sementara itu untuk menikah ulang juga harus mengganti KTP dan KK, “Orang yang sudah menikah kan KTP dan KKnya
tertulis kawin, sementara kebanyakan mereka kan sudah tua jadi kadang-kadang mereka putus asa untuk mengurus itu. Jadi saya harus telaten mendampingi mereka.”

Bukan hanya persoalan tersebut yang dihadapi Darwanti dalam melakukan tugasnya sebagai P4B. Untuk menikahkan pasangan
yang berbeda agama misalnya, Darwanti mengaku mendapat banyak kesulitan terutama kalau dari agama lain masuk ke agama Buddha, bahkan tak jarang mendapat ancaman dari kelompok lain.

“Kalau masih wilayah Kloran karena petugasnya sudah pada tahu kalau ada agama Buddha lebih mudah,
tapi kalau berasal dari daerah yang tidak ada agama Buddha akan banyak kendala. Salah satu contoh: anak Dusun Mbatursari, Desa Tleter mendapat calon suami dari daerah Mbedono yang mau menikah secara agama Buddha, untuk mengurus KTP dia dipersulit,” ujar Darwanti.

Untuk ke
depannya, Darwanti berharap umat Buddha melalui Direktur Bimbingan Masyarakat Buddha berani mengajukan revisi Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 karena dianggap diskriminatif. “Kalau orang yang beragama Islam cupuk menikah di Kantor Urusan Agama saja, harusnya umat
beragama lain juga bisa menikah secara agama saja,” jelas Darwanti.

Dalam undang-undang perkawinan yang dijelaskan oleh Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 1 Tahun 1974, dimana dalam Pasal 2 PP tersebut dikatakan bahwa pencatatan
perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat Kantor Urusan Agama, sedangkan pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama lain di luar agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat
perkawinan pada kantor catatan sipil.

Meskipun setelah diterbitkannya UU Atminduk tahun 2006, KUA Kecamatan pun harus melaporkan data hasil pencatatan perkawinan Kantor Catatan Sipil provinsi. Tetapi penduduk beragama Islam tidak perlu langsung melapor kepada Catatan Sipil bila
menikah, namun tugas KUA lah untuk melaporkan hal tersebut ke Catatan Sipil.

Mengakhiri perbincangan, Darwanti berharap semua pemangku kepentingan agama Buddha ikut memperhatikan petugas P4B, karena dari petugas P4B inilah terjadi perkawinan-perkawinan Buddhis yang akhirnya
menurunkan generasi-generasi agama Buddha.

“Petugas Pembantu Pencatatan Perkawinan itu adalah ujung tombak meskipun juga sering menjadi ujung ‘tombok’, tapi dari P4B inilah lahir keluarga-keluarga Buddhis,” pungkasnya.

buddhazine.com/diskriminasi-m…

#buddha #tolakpenjajahanbudaya
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Agama Kepercayaan Adat Nusantara #2019gantimayor

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!