Rupanya membayar buzzer untuk menyerukan boikot media2 yg kritis saja tidak cukup.
Lantas mengapa pakai acara rahasia2an segala jika tidak berniat selingkuh?
Pasal 53 UU No.10/2004 menegaskan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang
Jika terus menerus seperti ini jangan heran jika pada akhirnya rakyat akan membalas dengan selingkuh pula.
Terima kasih!