My Authors
Read all threads
Sanggar Ngesti Kasampurnan yang dirobohkan (Foto: kabar17.com)

Sanggar Dirobohkan, Pengikutnya “Diagamakan”

[Sumowono, Ungaran –elsaonline.com] Pasca sanggarnya dirobohkan, pengikut Penghayat Kepercayaan Ngesti Kasampurnaan terpaksa kini memeluk agama.
Pengikut yang jumlahnya kurang lebih 30 orang itu kini memeluk agama resmi negara atas saran dari aparat desa setempat.
”Waktu itu pengikut NK (Ngesti Kasampurnaan-red) ada sekitar 30 orang. Beberapa hari setelah sanggarnya dirobohkan mereka dipanggil ke kelurahan dan dusuruh
memeluk agama (agama resmi negara-red),” tutur Pengurus Ngesti Kasampurnaan pusat, Heri Mujiono saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), (6/10/14) di Hotel Puri Garden, Semarang.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada awal Maret 2012
lalu. Waktu itu, sanggar ritual milik aliran Ngesti Kasampurnan yang berada di tengah hutan Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terpaksa dibongkar pada Rabu (7/3/12).

Selama prosesi pembongkaran itu, sejumlah petugas keamanan dari kepolisian
dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjaganya. Penjagaan dilakukan aparat dengan dalih untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Aliran yang dipimpin Edi Sarwanto ini sejatinya telah berkembang sejak 2001 silam.

Saat itu pengikutnya lebih dari 100 orang. Pusat aliran
kepercayaan Ngesti Kasampurnaan ini berpusat di Magelang, Jawa Tengah. Karena itu, paguyuban yang ada di Sumowono ini merupakan cabang dari Magelang yang baru berkembang awal-awal tahun 2001.

Heri bercerita, awal Maret 2012 itu keadaan di desa itu mulai tidak kondusif. Dia
menduga, ada sekelompok orang yang tidak senang dengan perkembangan penghayat kepercayaan Ngesti Kasampurnaan yang mulai banyak pengikutnya. Kemudian kelompok ini menghasut warga dengan isu aliran sesat.

”Waktu itu, isunya sanggar akan dihancurkan oleh masyarakat. Pak Edi (Edi
Sarwanto-red) sebagai pimpinan mencoba mencegah. Namun karena tertekan akhirnya mereka (para penganut Ngesti Kasampurnaan-red) menghancurkannya sendiri,” tuturnya.

Tak sampai disitu, setelah sanggarnya lebur dengan tanah kemudian para pengikut dipanggil ke kelurahan.
Di kelurahan mereka disuguhi berbagai pertanyaan. Salah satu pertanyaannya adalah agama apa yang mereka anut sebelum mengikuti kepercayaan Ngesti Kasampurnaan.

”Kemudian yang awalnya memeluk “agama resmi” mereka diberikan surat pernyataan dari kelurahan supaya kembali ke
agamanya masing-masing. Namun Pak Edi Sarwanto kemudian menolak keras. Sekarang yang masih mengikuti Ngesti Kasampurnaan hanya Pak Edi sendiri,” tuturnya.

Sebagai informasi, di Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono penduduknya terbilang cukup beragam. Meskipun berada di pedesaan
dalam masyarakat itu terdapat penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu. Mereka hidup damai secara berdampingan.

”Untuk sekarang ini secara sosial di sana baik-baik saja sesama mereka. Sebelum ada hembusan isu bahwa Ngesti Kasampurnaan itu sesat, sesama
masyarakat sangat rukun. Hidup damai dengan berdampingan. Sejak awal keberadaannya (2001-red) hingga sebelum ada isu itu, mereka sangat damai,” tambahnya.

Usut punya usut, pembongkaran sanggar itu dengan alasan Ngesti Kasampurnaan (NK) belum punya Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) di Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kabupaten Semarang. Kesbangpol pada waktu itu menyatakan bahwa NK belum memiliki izin terdaftar dan hanya mengantongi akta pendirian yang ada di wilayah Magelang (pusat).

Dipersulit

Atas tanggapan dari Kesbangpol itu,
kemudian pihak Ngesti Kasampurnaan dari Magelang bermaksud membantu mengurus supaya memiliki surat keterangan terdaftar di pemerintahan. Karena di Magelang sudah terdaftar, asumsinya dengan mekanisme yang sama, mereka akan diberi surat keterangan terdaftar.

Akhirnya pada tahun
2013 Ngesti Kasampurnaan Magelang membantu mengurus izin tersebut. Terlebih dahulu, mereka mencoba menanyakan kepada penganutnya, apakah masih ingin tetap melanjutkan sebagai penghayat atau sampai disitu, setelah ada pembongkaran.

”Dan ternyata warga masih mau ikuti NK (Ngesti
Kasampurnan-red). Waktu itu ditanya oleh pak Edi, apakah masih mau, ternyata mereka masih mau mengaku sebagai NK. Selanjutnya, mereka meminta izin ke kelurahan, dan pihak kelurahan mau mengizinkan,” paparnya.

Usai dari kelurahan mereka kemudian ke Kesbangpol karena merasak sudah
ada izin dari lurah. Namun oleh Kesbangpol diberikan saran supaya terlebih dahulu membuat surat domisili. Untuk membuat surat domisili kemudian mereka berusaha membuat surat keterangan domisili ke kelurahan.

”Ternyata kelurahan tidak memberikan surat domisili karena menunggu
surat dari camat. Camat juga tidak berani memberika surat domisili dengan alasan belum ada Perda dan juga baru saja kejadian (pembongkaran-red). Selanjutnya oleh camat pengurus NK disuruh menghadap ke FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” paparnya.

Setelah berputar dari
Kesbangpol, lurah, camat dan FKUB ternyata mereka belum jua mendapat izin untuk mendaftar ke Kesbangpol. Padahal tujuan mereka supaya resmi terdaftar sebagai penghayat di pemerinatan.

”Ternyata yang menolak adalah FKUB. Selain fkub yang dulu juga menolak ada juga paguyuban juga
yang menolak selain. Paguyibannya apa saya lupa, namun jelasnya mereka menolak keberadaan Ngesti Kasampurnaan begitu,” keluhnya.

Karena semua unsur pemerintahan sudah ditemui dan mengalami kegagalan, akhirnya Pengurus Ngesti Kasampuraan meminta supaya ada solusi dari kecamatan.
Mereka meminta supaya camat mempasilitasi pertemuan dengan semua unsur masyarakat supaya mereka tak diombang-ambingkan.

Sesepuh Ngesti Kasampuraan Pusat Kahono menambahkan, kesulitan yang mereka alami dalam mengurus SKT di Kabupaten Semarang karena adanya isu tak benar.
Menurutnya, isu yang beredar waktu itu warga mereka mempersoalkan bahwa Ngesti Kasampuraan akan merebut umat yang beragama.

”Padahal kami tidak melakukan dakwah, tidak menawarkan supaya ikut ngesti kasampuraan. Tapi mereka ikut atas dasar kesadaran atau keinginan mereka sendiri.
Namun persepsi masyarakat yang sudah termakan itu kami dikiran akan merebut umat beragama,” tukasnya.

Jadi, lanjutnya, sekarang Ngesti Kasampuraan cabang Kabupaten Semarang belum punya SKT. Karena kesulitan mengurus izin tersebut. Padahal Ngesti Kasampurnaan Kabupaten Semarang
sudah berjalan selama 11 tahun lebih.

”Surat keterangan terdaftar di Kesbangpol baru tahu setelah adanya kejadian di Sumowono. Itu memang keasalahan kami yang tidak sejak awal mengurus SKT, karena kami baru tahu kalau harus di daftarkan. Namun di Magelang, meskipun baru mengurus
setelah ada kejadian akhirnya dapat SKT, Ya meskipun sulit dan lambat, akhirnya bisa juga NK Magelang bisa mendapatkan SKT juga,” tandasnya. [elsa-ol/Cep-@ceprudin]

elsaonline.com/sanggar-dirboh…

#ngestikasampurnan #penghayatkepercayaan #tolakpenjajahanbudaya
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Agama Kepercayaan Adat Nusantara #2019gantimayor

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!