[BREAKING] Sedang berlangsung konferensi pers pemutakhiran data pengaduan dan merespon tindakan kepolisian dalam penanganan Aksi #ReformasiDikorupsi di kantor @KontraS.
[BREAKING] Konferensi pers diselenggarakan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi yang terdiri dari @YLBHI, @KontraS, @ICJRid, @LBHMasyarakat, dan @LBH_Jakarta. #ReformasiDikorupsi
@YLBHI @KontraS @ICJRid @LBHMasyarakat @LBH_Jakarta [BREAKING] "Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan tindak represif, kekerasan, bahkan cenderung brutal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi selama tanggal 23-30 September 2019," buka Arif Maulana dari @LBH_Jakarta.
[BREAKING] "Kami menduga tindakan kepolisian selama menangani Aksi #ReformasiDikorupsi bukan hanya untuk menertibkan massa, namun sebagai bentuk represi terhadap kemerdekaan berpendapat," lanjut Arif.
[BREAKING] "Dalam proses menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi hukum, polisi justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar hak asasi manusia warga negara Indonesia," sambung Arif. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] Arif menambahkan, "Seharusnya ada tahapan bagi polisi untuk membubarkan massa yang diatur dalam berbagai peraturan. Bukan dengan sewenang-wenang menangkap sekitar 1.489 orang dan 380 ditetapkan sebagai tersangka." #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] "Anehnya, orang-orang yang ditangkap bukan orang-orang yang dianggap melakukan tindak pidana. Mereka yang sudah meninggalkan lokasi aksi, membubarkan diri, bahkan relawan medis pun ditangkap," sebut Arif. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] Era Purnamasari dari @YLBHI melanjutkan, "Polisi menyebut ada 1.049 orang ditahan, namun mereka juga menyebutkan ada sekitar 1.300 orang yang ditahan. Perbedaan data ini menunjukkan polisi sendiri tidak memiliki data yang pasti."
[BREAKING] "Data yang tidak pasti ini menunjukkan ada orang-orang yang sudah dihilangkan hak-haknya, ditahan tanpa status yang jelas, namun polisi sendiri tidak mengetahui pasti. Polisi tidak membuka data kepada kami, sehingga kami tidak bisa memberi bantuan hukum," kata Era.
[BREAKING] "Polisi juga menggunakan istilah "diamankan". Apa maksudnya terminologi itu? Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah itu. Apa kejelasan status hukum orang-orang yang "diamankan" ini?" lanjut Era. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] "Kami mendesak lembaga-lembaga independen seperti Ombudsman dan LPSK untuk secara proaktif melakukan investigasi atas pelanggaran HAM yang sudah dilakukan oleh kepolisian ini," sebut Era. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] Era menambahkan, "Jika polisi memang harus menggunakan kekuatan saat mengamankan Aksi #ReformasiDikorupsi, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Mekanisme akuntabilitas ini bahkan sudah diatur dalam berbagai peraturan Polri."
[BREAKING] Muhammad Afif Abdul Qoyim, @LBHMasyarakat, berkata,"Penangkapan yang dilakukan polisi pada Aksi #ReformasiDikorupsi adalah penangkapan terbesar yang tercatat setelah Reformasi."
@LBHMasyarakat [BREAKING] "Hingga hari ini kami tidak melihat itikad baik polisi untuk bertanggung jawab atas penggunaan kekerasan yang berlebihan. Ini adalah era keterbukaan informasi publik, seharusnya mereka buka semuanya kepada publik," kata Afif. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] "Pertanggungjawaban kepada publik menjadi penting agar di kemudian hari publik dapat mengawasi kinerja polisi. Pengawasan yang aktif dari publik dapat mencegah pelanggaran HAM terjadi di mimbar-mimbar publik di kemudian hari," lanjut Afif. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] Afif menambahkan, "Di Aksi 411 atau 212, polisi tidak menggunakan secara berlebihan water canon, pasukan huru hara, atau pasukan bermotor. Namun mengapa di Aksi #ReformasiDikorupsi mereka menggunakannya? Apa karena peserta mengkritik RUU yang ngawur?"
[BREAKING] Ahmad dari @lbhpersjakarta, "Tidak hanya masyarakat sipil, ada sekitar 15 kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi selama Aksi #ReformasiDikorupsi di seluruh Indonesia."
[BREAKING] "Salah satu rekan wartawan yang mengumpulkan selongsong gas air mata bahkan sempat disiksa oleh polisi dan dimasukkan dalam mobil tahanan. Meski ia dibebaskan, namun ini menunjukkan preseden bahwa polisi ingin menutup-nutupi sesuatu," tambah Ahmad. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] Rivanlee dari @KontraS, "KontraS membuka posko pengaduan sejak 25 September 2019. Medium yang kami gunakan mulai dari pengaduan langsung, telepon, hingga tagar #HilangAksi di media sosial."
[BREAKING] "Ada 390 pengaduan: 201 mahasiswa, 50 pelajar, dan sisanya dari karyawan, pedagang, pengemudi taksi daring, dan lain-laing. Aduan yang kami terima menyebutkan proses perburuan-penangkapan selalu diikuti dengan intimidasi verbal maupun fisik," kata Rivan.
[BREAKING] "Sebanyak 61 laporan adalah korban gas air mata dan 60 adalah penganiayaan. Korban mengalami memar, luka robek, kepala bocor, dan lain-lain," lanjut Rivan. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] "Yang lebih mengerikan lagi kami tidak tahu apakah luka yang diterima korban didapatkan saat mereka ditangkap di TKP atau saat sudah ditahan di beberapa satuan kepolisian. Kami tidak bisa memverifikasi karena polisi menghalang-halangi proses investigasi," tambah Rivan.
[BREAKING] Rivan menambahkan,"Padahal Desember 2018, @KomnasHAM dan Brimob meluncurkan buku saku HAM untuk membantu polisi menjalankan tugasnya. Ironis karena hingga hari ini polisi masih menggunakan kekuatan berlebihan yang melanggar HAM." #ReformasiDikorupsi
@KomnasHAM [BREAKING] Ari, @ICJRid, mengatakan,"Sebagai orang yang memberikan pendampingan hukum bagi beberapa korban, kami menemukan polisi menghalang-halangi keluarga korban yang ingin bertemu korban." #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] "Padahal sudah dijelaskan dalam KUHAP bahwa tindakan penangkapan harus dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup. Polisi juga harus memberikan alasan mengapa mereka menangkap. Jadi tidak bisa polisi asal menangkap saja," lanjut Ari. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] "Selain itu, orang-orang yang ditangkap tidak boleh diisolasi komunikasinya. Orang yang ditangkap seharusnya bisa memilih tim legal sendiri, dapat menginformasikan ke pihak ketiga, bahkan mendapatkan dokter jika diperlukan," kata Ari. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] "Konstitusi dilanggar, KUHAP dilanggar, bahkan peraturan yang dibuat oleh polisi sendiri dilanggar. Lantas hukum apa yang menjadi pedoman bagi polisi? Bagaimana mereka mempertanggungjawabakannya?" sebut Ari. #ReformasiDikorupsi
[BREAKING] Tim Advokasi untuk Demokrasi menuntut Presiden @jokowi dan @DPR_RI mencabut UU kontroversial yang membuat keresahan di masyarakat.
[BREAKING] Tim Advokasi untuk Demokrasi menuntut lembaga negara seperti @KomnasHAM, @OmbudsmanRI137, @KomnasPerempuan, KPAI, LPSK, dan Kompolnas untuk proaktif menjalankan tanggungjawabnya dalam menangani pelanggaran HAM oleh polisi ini.
[BREAKING] Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menuntut Polri (cc:@DivHumas_Polri) mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik maupun pidana atas penanganan Aksi #ReformasiDikorupsi.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Amnesty International Indonesia
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!