Sambil menunggu subuh gw mau ngetweet tentang keberadaan teroris Israel di tanah Palestine ditinjauh dari Hukum Internasional, sejarah dan agama.
Israel berpijak pada resolusi PBB nomor 181 tahun 1947 tentang pembagia tanah Palestine. Resolusi ini adalah ruh dan alasan paling kuat yang dimiliki Israel untuk mendirikan negara Israel di tanah Palestine yang deklarasi pada 14 Mei 1948.
Sebagaimana yang tertuang dalam UN charter article 1(2), menjadi hak setiap bangsa dalam menentukan masa depan mereka.
Majelis umum PBB tidak memiliki wewenang dalam membagi wilayah negara yang berada di bawah perwalian PBB seperti Palestine. Walau ini dipaksakan maka resolusi akan menjadi cacat.
Bangsa Yahudi termasuk tim horee non Yahudi meyakini bahwa Allah telah memberikan tanah Palestine kepada bangsa Yahudi. Mereka meyakini tanah Palestine sudah digariskan dari langit hanya boleh dikuasai oleh mereka dan itu menjadi bagian dari perintah Allah.