, 57 tweets, 8 min read
My Authors
Read all threads
Bonjour Lille.
Sambil menunggu subuh gw mau ngetweet tentang keberadaan teroris Israel di tanah Palestine ditinjauh dari Hukum Internasional, sejarah dan agama.
Menolak penjajahan adalah amanat konstitusi kita, hanya banyak yg belum paham atau mendadak ga paham dg situasi di Palestine. Bahkan ada anak bangsa ini berpikir teroris Israel punya hak menguasai tanah Palestine atau berpikir “jangan menyerang kalau ga mau diserang” bla bla bla
Jadi gw mau bercerita untuk menjawab cara pikir sebagian kecil anak bangsa ini yang gw rasa sangat keliru. Keliru bisa disebabkan bodoh atau punya misi tertentu. Keduanya ga penting bagi gw.
Teroris Israel minimal punya tiga alasan untuk menjajah tanah Palestine. Alasan Hukum, Sejarah dan Agama. Ketiga alasan ini ikut didengungkan oleh pemuja Israel di tanah air walau gw lihat ga ada yang benar2 paham ketiga alasan tsb. Cuma asal mangap.
Coba kita bahas satu2 yah dari ketiga alasan tsb. Sekalian nanti gw jelasin letak kesalahannya sehingga ini tidak layak dijadikan pijakan oleh Israel dalam menjajah Palestine, termasuk tidak layak dijadikan bahan kampanye oleh pemuja Israel di Indonesia.
1. Hukum Internasional.
Israel berpijak pada resolusi PBB nomor 181 tahun 1947 tentang pembagia tanah Palestine. Resolusi ini adalah ruh dan alasan paling kuat yang dimiliki Israel untuk mendirikan negara Israel di tanah Palestine yang deklarasi pada 14 Mei 1948.
Inti dari resolusi tsb adalah pembagian tanah Palestine menjadi tiga bagian. Pertama untuk bangsa Arab seluas 42,3% dari total tanah Palestine, Kedua untuk Yahudi seluas 57,7% dan ketiga AlQuds dan sekitar di bawah kontrol internasional.
Israel dan pemujanya menjadikan resolusi PBB ini sbg pegangan utama di hadapan Hukum Internasional (HI), namun munafiknya mereka tidak menjalankan konsekuensi yg diamanatkan oleh resolusi tsb. Jadi dalam hal ini lahirnya resolusi 181 cacat secara hukum jg cacat dalam pelaksanaan.
Dalam perjalanannya, Israel terus melakukan perluasan wilayah dg cara memerangi rakyat Palestine. Padahal awal diakuinya keberadaan Israel secara HI adalah resolusi 181, tapi Israel sendiri melanggar isi resolusi tsb yang di antaranya menjaga keadilan dan ketertiban wilayah.
Kita lihat peta bagaimana Israel melanggar sendiri resolusi 181 yang dijadikannya pegangan di hadapan HI. Ingat, tanpa resolusi ini eksistensi Israel ilegal menurut hukum.
Ok itu sedikit kegagalan logika Israel dan pendukungnya yang masih merasa punya hak di tanah Palestine berpegang pada resolusi 181. Skrg pertanyaannya, di mana cacatnya resolusi tsb?
1. Resolusi 181 melanggar sistem UN Trusteeship Council.
Sebagaimana yang tertuang dalam UN charter article 1(2), menjadi hak setiap bangsa dalam menentukan masa depan mereka.
Pada dasarnya tujuan dari dewan perwalian di PBB adalah membantu negara2 lemah yang kalah dalam perang dunia kedua menuju kemerdekaan, tapi jika belum mampu mereka dibantu dalam mengelola negara.
Ini tertuang dalam article 76(b) yang juga menegaskan keberadaan dewan perwalian sedikitpun tidak mengurangi kebebasan penduduk negara setempat dalam menentukan masa depan. Ini lagi2 dipertegas di article 75 dan 77.
Konsekuensi dari ini apa? Inggris yang menjadi wali bagi Palestine hanya memiliki dua pilihan: melanjutkan "membantu" Palestine mengatur dalam negeri Palestine atau memberikan kemerdekaan. Faktanya Inggris tidak melakukan satu dari dua wasiat UN Charter ini.
Walau Inggris membawa kasus Palestine ke PBB tapi Inggris tidak meminta PBB menjalankan dua wasiat UN Charter tadi, spt di article 77 Palestine tetap di bawah dewan perwalian PBB atau spt di article 32 memberi kemerdekaan penuh pada Palestine.
Yanga ada malah Inggris menarik diri dari Palestine untuk kemudian diduki Israel. Jadi resolusi 181 ini bertentangan dg UN Charter sendiri yang menjadikan resolusi ini sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum.
2. Karena PBB tidak memilih dua wasiat UN Charter tadi maka posisi Palestine harus tetap seperti sebelum Inggris meninggalkan Palestine. Ini tertuang dalam UN charter article 80(1). Tidak ada hak bagi siapapun termasuk bagi negara wali (Inggris dan PBB) membagi tanah Palestine.
PBB hanya memiliki hak untuk membantu Palestine merdeka atau membiarkan rakyat Palestine memilih jalannya sendiri. Misal bergabung dg negara tetangga spt Mesir. Cuma ini wewenang yg dimiliki PBB.
Jadi keputusan PBB membagi tanah Palestine ini lewat resolusi 181 bertentangan dg UN charter sendiri yang menajdikannya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum apapun karena sudah keluar dari kewenangan dan aturan main PBB sendiri.
3. Keputusan pembagian ini datang dari pihak yang tidak berwenang.
Majelis umum PBB tidak memiliki wewenang dalam membagi wilayah negara yang berada di bawah perwalian PBB seperti Palestine. Walau ini dipaksakan maka resolusi akan menjadi cacat.
4. Ok deh lw bilang cacat, tapi tetap berlaku. Maka jawabannya adalah resolusi ini tidak memenuhi unsur keadilan. Sehingga resolusi ini akan mustahil dijalankan di kemudian hari. Ini menajdi fakta sampai hari ini bahwa dg resolusi 181 Palestine tidak pernah aman.
Coba kita berpikir logis, bagaimana suatu daerah di Palestine diserwhkan sepenuhnya kepada Yahudi padahal setengah penduduknya Arab dan sebagian besar tanahnya milik Arab Palestine. Secara praktek mustahil 181 terwujud karena jauh dari keadilan.
Apa logis membagi wilayah Palestine yg lebih besar untuk Yahudi padahal penduduk Yahudinya belum ada? Apa logis Israel memakai resolusi 181 sbg pegangan padahal dia sendiri melanggar isi resolusi tsb?
Apa logis PBB mengeluarkan resolusi yang melanggar UN Charter sendiri? Apa logis menerima resolusi pembagian wilayah Palestine dari majelis umum PBB padahal itu bukan wewenangnya? Coba pemuja Israel di Indo jawab ini!
Ada yang berdalih bahwa pembagian ini untuk menghindari sengketa tanah suci tiga agama di AlQuds. Dalam hukum internasional kemungkinan terdebut tidak bisa menjadi dasar hilangnya hak kuasa rakyat setempat atas tanah milik mereka.
Dan faktanya tidak ada konflik agama disebabkan AlQuds. Yang ada hanyalah konflik politik akibat perjanjian Balfour mendirikan negara untuk ekstrem minoritas di atas tanah milik mayoritas. Jadi alasan tadi hanya untuk pembenaran.
Dari penjelasan gw di atas maka pembagian tanah Israel BATHIL secara hukum karena berdiri di atas resolusi 181 yang menyalahi aturan. Itu sebabnya juga Israel tidak bisa bersandar pada resolusi ini untuk diakui sbg negara.
Juga Israel tidak bisa mengaku-ngaku bahwa tanah Palestine adalah milik Israel secara hukum karena Israel bersandar pada resolusi yang tidak sah secara hukum.
Artinya apa? Artinya negara Israel berdiri di atas tanah yang dirampas dari pemiliknya. Berdiri dengan cara menjajah dan membunuh. Apakah ini tidak termasuk tindakan terorisme? Coba bayangkan kalau ada orang marah dapur emaknya dirampas. Apa kita akan treak woi bijak lw!! Hahaha
Walaupun yang terjadi hari ini adalah sebaliknya karena alasan politis tapi kebenaran tidak bisa dilenyapkan dengan kebathilan. Hak bangsa Palestine tidak akan hilang dg bersandar pada alasan politis yang salah kaprah.
Kebathilan Israel tidak akan melahirkan bayi kebenaran dengan lamanya mereka menguasai tanah Palestine. Faktanya hingga hari ini rakyat Palestine tidak pernah menyerah. Seakan wanita Palestine memang diciptakan untuk melahirkan para pejuang.
Adapun bagi bangsa Palestine, resolusi 181 tidak berarti apapun karena ketika resolusi tsb dibuat tanah Palestine sepenuhnya milik mereka. Mereka menjadi satu2nya pemilik tanah Palestine ketika resolusi bathil itu lahir.
Pasca perang dunia pertama, ketika negara2 Arab lepas dari kekhilafahan Utsmani, hak milik bangsa arab spt Irak, Libanon, Suriah termasuk Palestine berada di tangan rakyatnya sendiri.
Adapun posisi Inggris di Palestine ketika itu tidak menghilangkan hak kepemilikan bagi rakyat Palestine. Pandangan ini diakui oleh seluruh pakar HI ketika itu. Jadi kepemilikan rakyat Palestine terhadap tanah mereka berlaku sepanjang waktu.
Jadi satu kesalahan ketika resolusi 181 lahir tanpa persetujuan rakyat Palestine. Karena secara hukum sejak Palestine pisah dg Turkey Utsmani kepemilikan tanah Palestine 100% ada pada rakyat Palestine.
Jadi sampai sini paham yah kenapa keberadaan Israel di tanah Palestine ilegal dari kacamata HI. Wajar kita sebut mereka teroris karena sudah merampas tanah, nyawa, kehormatan bahkan masa depan rakyat Palestine.
Sebenarnya ada dua alasan lagi yaitu alasan Sejarwh dan Agama. Ntar kapan2 gw lanjutin kalau memang perlu. Tapi secara hukum kita skrg paham bahwa teroris Israel tidak punya menguasai tanah Palestine.
Gw bakal senang kalau ada pemuja Israel di Indo membantah tweets gw di atas. Sesekali naik level gitu jangan cuma bisa hahaha hihihi doang. Sekian.
Dunia kembali panas ulah statement provokatif Pompeo yang mengatakan pemukiman Israel di Tepi Barat legal. Sebagai WN Indonesia yang mana konstitusi negara ini menolak segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan Israel di Palestine gw mau lanjut tweet gw ini. Semoga bermanfaat.
Di atas gw udah bahas bagaimana HI memandang keberadaan Israel di tanah Palestine sebagai sebuah negara adalah sebuah pelanggaran dan tidak sah secara hukum. Sekarang gw mau bahas dari sisi agama dan sejarah.
Israel adalah negara demokrasi dengan cita rasa sektarianisme yang sangat tajam. Sektarianisme dibangun di atas agama dan sejarah yang penuh kebohongan.
Itu sebabnya penduduk Israel termasuk pendukung Israel non Yahudi berpikiran bahwa mereka menurut agama dan sejarah adalah bangsa yang paling berhak mendiami tanah Palestine secara umum dan AlQuds secara khusus.
1. Menurut agama.
Bangsa Yahudi termasuk tim horee non Yahudi meyakini bahwa Allah telah memberikan tanah Palestine kepada bangsa Yahudi. Mereka meyakini tanah Palestine sudah digariskan dari langit hanya boleh dikuasai oleh mereka dan itu menjadi bagian dari perintah Allah.
Dengan kata lain, menduduki tanah Palestine adalah kewajiban yang datang dari Allah bagi bangsa Yahudi. Jadi bagi mereka merampas bahkan membunuh untuk mendapatkan tanah bangsa Palestine adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Kaum agamawan bangsa Yahudi mengimani bahwa pendudukan tnah Plestine adalah bagian terpenting dari ajaran Taurat. Jadi penjajahan yang sekarang terjadi di Palestine tidak hanya ambisi politik tapi juga ada ambisi agama di sana.
Gw melihat alasan ini hanya mengatasnamakan agama tanpa pijakan yang benar dari sisi agama itu sendiri. Doktrin atau lebih layak disebut propaganda ini tujuannya agar bangsa Yahudi yang tersebar di berbagai negara lain mau menduduki Palestine dg alasan “perintah Tuhan”.
Padahal jika kita mendalami Taurat yang mereka jadikan acuan di sana jelas isi “perintah Tuhan” tersebut tidak terbatas bagi bangsa Yahudi, tapi khitabnya adalah keturunan Ibrahim Alaihissalam. Bangsa Arab juga bagian dari keturunan Ibrahim dari anak beliau Ismail alaihissalam.
Lebih jauh, yang berhak atas tanah Palestine disyaratkan hamba Allah yang taat. Tapi dalam Hosea sendiri disebutkan bahwa bangsa Yahudi membangkang sehingga kebinasaan menimpa mereka tahun 587SM bahkan AlQuds ikut lepas ketika itu.
Artinya klaim Israel bahwa mereka berhak atas tanah Palestine dg alasan agama adalah klaim yang tidak berdasar, dibantah oleh kitab yang mereka imani.
Juga, Yahudi yang hari ini menjajah Palestine bukan keturunan Yahudi yang dulu dimaksud dalam Taurat. Keturunan Yahudi lama telah diusir oleh bangsa Babilonia, Asyur dan Romawi. Kemudian Kristen datang, banyak dari mereka masuk kristen. Ada juga yang masik Islam ktk Islam datang.
Sebagian mereka ada yang oindah ke Asia, Afrika atau Eropa dan kemudian lanjut pindah ke Amerika. Di sana mereka menikah dg penduduk asli. Dari hasil perkawinan tersebut lahir generasi baru yang bukan lagi 100% berdarah Yahudi.
Di sisi lain di tahun pertama dan kedua Masehi banyak dari bangsa Yunani dan Romawi memeluk agama yahudi. Bangsa Jerman di abad pertengahan juga bangsa arab. Jadi, Yahudi yang ada hari ini sebagian besar adalah yahudi agama bukan berdarah yahudi yg dijanjikan Tuhan di Taurat.
Sejarawan Yahudi Josef Rénac menulis bahwa warga Israel yang saat ini di Palestine 95% tidak berdarah Yahudi yang disebut di dalam Taurat. Mereka sebagian besar tidak memiliki ikatan darah dengan bangsa ini (Israel).
Terlepas dari itu semua, dalam Hukum Internasional agama tidak bisa dijadikan landasan dalam memutuskan perkara. Seperti yang tertuang dalam pasal 38 peraturan ICJ bahwa semua yang datang dari kitab suci tidak dapat dijadikan sandaran dalam hukum internasional kontemporer.
Jadi selain Zionis ini salah dalam beragument via agama juga semua argument tsb ditolak HI bahkan jika argument tersebut benar. Jadi alasan agama ini salah dua kali. Pertama salah dari kacamata agama itu sendiri dan kedua salah dari kacamata hukum internasional.
Untuk alasan ketiga yaitu alasan Sejarah nanti gw terusinnya yah insyaAllah. Pegel gw ngetiknya. Cuma yang jadi pertanyaan gw, belum ada nih bantahan dari tim hore Israel di Indo? Masih hahaha hihihi doang? Kalo gt tunggu aja tweet gw selanjutnya. Sekian.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Hasmi Bakhtiar

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!