Rencana ambil alih 51% saham Freeport oleh Pemerintah Indonesia lagi ramai dibahas.
Karena overdose pembahasan dari sisi politik, mau coba sharing dari kacamata teknis Merger & Acquisition (M&A)
Jadi kalau kurang dalam atau keliru soal M&A di tambang, mohon dimaklumi.
Apa yang divaluasi? Jumlah emas yang ada di Grasberg?
Bukan. Valuasi akan dilakukan terhadap entitas perusahaan bernama PT Freeport Indonesia.
Berbeda, karena berdasarkan standar accounting, PTFI tidak boleh mencatat reserve yang belum ditambang.
Jadi kekayaan PTFI (secara buku) tidak sama dengan total cadangan emas dan mineral di Grasberg.
Ada beberapa metode valuasi, diantaranya book value, market value, atau discounted cash flow (DCF).
Kita bahas secara singkat satu per satu.
Market Value : nilai PTFI dihitung oleh appraisal berdasarkan pembanding transaksi serupa di pasar
DCF : nilai PTFI dihitung atas kemungkinan profitnya di masa depan, lalu di-present value-kan
Dalam proses M&A yang kritikal atau sangat kompetitif, DCF biasanya digunakan. Kemungkinan valuasi PTFI juga gunakan metode ini (perlu dicek kembali)
Secara teknis, kalau ingin PTFI cepat beroperasi tanpa proses transisi yang berat dan uncertain, akuisisi memang lebih baik.
Kok bisa begitu?
Kalau tunggu PTFI habis izinnya, bisa saja minta operasi berhenti, pindahkan semua asset, batalkan semua izin, lalu set up perusahaan baru.
Ini yang agak kompleks. Tapi kalau mendahulukan sustain and continues operation, opsi pertama lebih preferable : akuisisi
Dari informasi yang ada di berita nasional dan internasional, Inalum (Persero) yang akan melalukan proses akuisisi. Jadi bukan APBN, tapi kekayaan dari Inalum Group.
Note : Inalum adalah holding (baru) tambang mineral dan batubara RI
Memang separuh benar, tapi perlu diingat lroses akuisisi ini tidak mengganggu postur APBN karena sumber uangnya dua : kekayaan Inalum (bisa juga ada capital injection dari pemerintah sih) dan hutang.
Tenang dulu. Hutang disini dedicated untuk akuisisi PTFI, sehingga pengembaliannya berasal dari aktivitas produksi PTFI setelah akuisisi.
Selama finmod dan asumsi angkanya baik, risiko pengembalian hutang bisa terkendali.
-Non Disclosure Agreement (NDA)
- Due Diligence
- Valuation & Head of Agreement
- Conditional Purchase & Sales Agreement (CSPA)
- Transaction
(Ini pasti banyak sanggahan, tapi yasudahlah)
Nah disini tricky part-nya. Buyer jelas pemerintah Indonesia. Lalu siapa Seller-nya?
Dari informasi yang ada secara umum, Freeport McMoran Inc memegang 90.34% dan pemerintah Indonesia 9.36%.
Apakah 90.34% seluruhnya dimiliki Freeport McMoran Inc? Bisa jadi tidak. Bisa saja Freeport McMoran Inc punya PT A, yang punya saham (misal) 10% di PTFI.
Nah berhubung konsep ini tidak ada di Power Plant, saya cuma tau sedikit. Jadi penjelasannya singkat aja ya (dan semoga ga melenceng jauh)
PI bukan saham (share), tetapi bisa dikonversi menjadi saham.
Disini strategi akuisisi berperan : 51% saham PTFI bisa diambil seluruhnya dari saham freeport McMoran Inc, atau ssbagian dari PI Rio Tinto.
Dan itulah yang dilakukan pemerintah melalui Inalum.
- PTFI menerbitkan right issue sehingga saham Freeport McMoran Inc dan Indonesia terdelusi (karena tidak ada info detail, kemungkinan ada hubungan dengan konversi PI Rio Tinto ke share)
- Setelah terdelusi, saham Indonesia dari 9.36% jadi 5.6%. Sementara Freeport McMoran dari 90.64% jadi 80.64%
- PI Rio Tinto diambil alih dan dikonversi menjadi saham sebesar 40%. Dengan demikian, Indonesia punya share 40% + 5.6% = 45.6%
Sisanya akan mengakuisisi saham PT yang dimiliki Freeport McMoran Inc yaitu PT Indocopper Investama sehingga total saham Indonesia menjadi 51.38%
Tidak ada informasi yang cukup detail. Tapi kalau sudah dimiliki BUMN, merapihkan saham tidak sulit dan ada banyak cara.
Kalau ditelusuri beritanya, sudah ada negosiasi dari tahun lalu.
Ini catatan pentingnya : HoA bukan perjanjian jual beli saham (!). Ia hanya mengatur hal-hal prinsip untuk perjanjian lanjutan.
Misal, skema mengatut pembayaran dilakukan setelah Joint Venture Agreement (JVA) ditandatangani.
Apa yang perlu diwaspadai?
Kok bisa begitu?
Bisa saja kalau JVA disepakati begitu.
- Indonesia BELUM miliki saham PTFI 51%. Kita baru punya HoA.
- Kita harus mengawal prosesnya sampai penandatanganan perjanjian jual beli mengikat.
- Kawal valuasi tetap resonable.
- Beware of detail in binding agreement!
To be objective : HoA merupakan langkah strategis Indonesia, tapi glorifikasinya jangan mislead. Tetap kawal bersama.
Bravo pemerintah Indonesia atas kerja kerasnya! Tetap kawal detail agreement agar semaksimal mungkin menguntungkan kita 🙏