My Authors
Read all threads
Yuk..mari ngobrolin PERKAWINAN CAMPUR dalam ajaran KATOLIK. Ada 2 jenis: perkawinan BEDA AGAMA ((disparitas cultus) dan perkawinan BEDA GEREJA (mixta religio). Dalam thread ini, kami HANYA MEMBAHAS perkawinan campur beda agama.

Sumber foto: stmaria.info/read/berita-ro…
1.Mari selalu ingat bahwa perkawinan Campur BUKAN Perkawinan antara mereka yang BERBEDA SUKU/NEGARA atau WARNA KULIT, melainkan antara DUA ORANG yang BERBEDA IMAN, AGAMA, GEREJA dan AJARAN.
2.Perkawinan beda agama: antara seorang dibaptis Katolik dengan seorang tidak dibaptis/tidak beriman kepada Kristus menjadi HALANGAN yang MENGGAGALKAN terjadinya PERKAWINAN SAH secara Katolik. TAPI ada SOLUSINYA lho…maka baca thread sampai tuntas!
3.Mereka yang tidak dibaptis atau tidak beriman Katolik adalah Saudara-Saudari kita umat Islam, Buddha, Hindu, Konghucu. Gereja SANGAT menghargai iman mereka, mereka adalah Saudara-Saudari kita yang berdampingan dan hidup bersama dengan mereka.
4. Gereja Katolik sangat menganjurkan umatnya untuk memelihara iman dengan SEKUAT TENAGA. Gereja juga tentu sangat MENGHARGAI semangat umat agama lain untuk memelihara iman dengan sekuat tenaga.
5. Dasar hukum gereja mengenai perkawinan beda agama adalah Kitab Hukuk Kanonik (KHK) Kanon 1086 §1: “Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya SATU TELAH DIBAPTIS DALAM GEREJA KATOLIK atau diterima di dalamnya, sedangkan yang lain TIDAK DIBAPTIS, adalah TIDAK SAH”.
6. Jauh sebelum ada Kitab Hukum Kanonik, dalam Kitab Suci pun perkawinan beda iman itu dilarang, misalnya dalam Surat Rasul Paulus yang kedua kepada umat di Korintus 2 Kor. 6: 14.
7. Perkawinan beda agama TIDAK HANYA DILARANG tetapi lebih dari itu: MENJADI HALANGAN sehingga membuat perkawinan TIDAK SAH. Apakah umat Katolik sudah pernah membaca Kanon 1086 tersebut? 😃Silakan dibaca ya.....
8. Mengapa perkawinan antara orang berbeda agama menjadi halangan yang menggagalkan perkawinan sah? Apa solusi dan syarat-syarat agar perkawinan campur beda agama menjadi SAH?
9. Katekismus Gereja Katolik No.1634: “Pandangan ygg ber-beda2 mengenai iman dan jg mengenai Perkawinan, tetapi jg sikap semangat religius yang berbeda-beda, dpt menimbulkan ketegangan dalam Perkawinan, terutama dlm hubungan dgn pendidikan anak-anak".
10. Katekismus Gereja Katolik No. 1634 melanjutkan: "Lalu dapat timbul bahaya utk mejd acuh tak acuh terhadap agama".
11. Dalam “Codice di Diritto Canonico” halaman 716, ahli Hukum Gereja J.Fornés memberi jawaban mengapa beda agama menjadi halangan untuk sahnya perkawinan: “Il pericolo per la fede della parte cattolica e dei figli” (‘Bahaya terhadap iman pihak Katolik dan iman anak-anak’).
12. John. P. Beal: ‘Gereja telah lama mengakui bahwa perkawinan antara orang Katolik dan non-Katolik menimbulkan bahaya khusus bagi kelanjutan praktik iman Katolik dan pembaptisan serta pendidikan anak-anak secara Katolik’ (New Commentary on the Code of Canon Law, P. 1288).
13. Bagi Katolik, orangtua adalah pendidik yang pertama dan utama terhadap anak-anak (Gravissimum educaionis/GS, no.3; Amoris Laetitia, Bab 7). GS, No. 3: “…orang tualah yang harus diakui sebagai pendidik mereka yang pertama dan utama”
14. Tetapi, bagaimana mungkin ORANGTUA menjadi PENDIDIK UTAMA DAN PERTAMA bagi anak-anak jika mereka sendiri CAMPUR AGAMA? Bagaimana ORANGTUA mengajarkan SAKRAMEN PERKAWINAN kepada anak-anaknya? Bagaimana mereka mengajarkan KESETIAAN pada iman Katolik?
15. Jika pasutri beda agama pun mampu MENDIDIK ANAK-ANAK SECARA KATOLIK, kemungkinan besar BUTUH PERJUANGAN BESAR. Apakah pasutri sudah menyadarinya? Sudah Siap, mampu BERJUANG? Mampu setia pada tanggung jawab dan janji?
16. Bagi Katolik, iman memiliki nilai yang sangat luhur dan tinggi, yang perlu dipelihara, dipelajari, diakarkan, dibuahkan, dipertahankan, dan dilindungi dengan kesetiaan, cinta, perbuatan dan perjuangan.
17. Oleh karena itu, umat Katolik diminta untuk setia pada iman Katolik seperti ditegaskan dalam KHK Kanon 750 dan Kanon 752 (Ssssst..baca ya..). Maka bagi Katolik, perbedaan IMAN sangat menentukan PERTIMBANGAN GEREJA dalam perkawinan yang sah.
18. Bagaiamana agar perkawinan antara mereka yang beda agama menjadi sah? Ada syarat-syaratnya!
19. Perkawinan beda agama SAH jika ada DISPENSASI dari Ordinari Wilayah/pimpinan Gereja setempat (Uskup Diosesan, administrator diosesan atau Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopal). Tapi syarat pemberian dispensasi itu. Apa saja?
20. Dari halangan beda agama itu JANGANLAH DIBERIKAN DISPENSASI, KECUALI telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126” (Kanon 1086 §2).
21. ada 4 (empat ) syarat pemberian dispensasi beda agama:
a.Pihak Katolik berjanji menjauhkan bahaya meninggalkan iman Katolik;
b.Berjanji bahwa berbuat sekuat tenaga agar anak-anak dibaptis & dididik secara Katolik;
22. Ini dua syarat lainnya:

c. Janji pihak Katolik HARUS diberitahu kepada pihak non-katolik.
d.Keduanya diajar mengenai tujuan, ciri hakiki esensial perkawinan Katolik.
23 Ada 3 tujuan perkawinan: kebaikan suami-istri (bonum coniugum), keterbukaan pada kelahiran anak dan pendidikan anak. Sdgkan ciri hakiki esensial perkawinan: unitas (kesatuan seumur hidup, monogami) dan indissolubilitas (sifat tidak dapat diputuskan/tidak pernah boleh cerai).
Aduh...panjang ya....ntar saya lanjutkan ya....selamat siang..Tuhan memberkati
Lanjutan....

24. Agar pemahaman memadai mengenai perkawinan Katolik dan tanggungjawab pasutri dapat dilaksanakan, maka Gereja mewajibkan setiap calon pasangan untuk mengikuti persiapan perkawinan (Kanon 1063; Familiaris Consortio, No.66; Amoris Laetitia, No. 208-216).
25. Apa yang mesti Anda lakukan jika sekarang punya CALON PASANGAN berbeda agama? Usulan: jauh-jauh hari pihak Katolik segeralah ke Pastor Parokimu, tanyakan berkas dan langkah apa saja yg mesti dipersiapkan dan dipenuhi agar perkawinan beda agama menjadi SAH.
26. Jika sekarang sedang berpacaran dengan yg berbeda agama, baiklah jika membicarakan mengenai iman, jangan hanya bicara soal makan di mana? Rekreasi di mana? Ngapel di mana? Ingat lho, menikah itu untuk seumur hidup, dan selamanya.
27. Kita sering dengar perkataan begini: “Agama sama saja! Toh, menyembah Tuhan Allah yang sama!”. Seolah kata-kata ini benar. Tapi kalau direnungkan: tidak! Ajaran masing-masing agama memahami Tuhan Allah & memperlakukan manusia & bertindak atas nama Allah itu berbeda-beda lho.
28. Ada juga perkataan lain seolah-olah benar: “agama itu soal keyakinan pribadi. Mau dia ikut agama ayahnya atau ibunya, agama pacarnya, itu benar-benar bukan urusanmu. Itu urusan mereka dengan Tuhan”. Kita perlu bijak menghadapi pandangan semacam ini. Iman tidak melulu urusanku
29. Bagi Katolik iman bukan hanya bersifat personal, tapi juga komunal (umat berhimpun: "Sebab di mana dua atau tiga orang berkumpul dalam Nama-Ku, di situ Aku ada di tengah-tengah mereka"). Bisa juga Anda baca cara hidup gereja perdana (Kis 2: 41-47; Kis 4: 32-37).
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Postinus Gulö

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!