Sumber foto: stmaria.info/read/berita-ro…
a.Pihak Katolik berjanji menjauhkan bahaya meninggalkan iman Katolik;
b.Berjanji bahwa berbuat sekuat tenaga agar anak-anak dibaptis & dididik secara Katolik;
c. Janji pihak Katolik HARUS diberitahu kepada pihak non-katolik.
d.Keduanya diajar mengenai tujuan, ciri hakiki esensial perkawinan Katolik.
24. Agar pemahaman memadai mengenai perkawinan Katolik dan tanggungjawab pasutri dapat dilaksanakan, maka Gereja mewajibkan setiap calon pasangan untuk mengikuti persiapan perkawinan (Kanon 1063; Familiaris Consortio, No.66; Amoris Laetitia, No. 208-216).