1. Bagi klaim palsu yg menjurus pidana (spy "Nenek Ratna yg emak2 dianiaya") bisa diurus scr hukum (sdg berlangsung)
2. Bagi yg bkn tindak pidana & sdh minta maaf (spt fitnah Sandi ke bu Susi) atau tempe kartu ATM, lebih rumit
1. Hukum politisi2 itu (jika hoax-nya melanggar UU)
2. Hibur rakyat (supaya keluar dr kesuntukan & kelimbungan disnformasi yg berlimpah) => bangkitkan etikanya => ajak #2019WarasBareng