Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami Masih Didiskriminasi”
Masyarakat pada umumnya menganggap hanya ada enam agama di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan terakhir Konghucu. Padahal di luar itu sebenarnya ada banyak
Dalam data yang dicatat Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003, ada 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, dengan jumlah penganut
Sayangnya masih banyak terjadi diskriminasi terhadap agama-agama asli Nusantara ini. Tak satupun dari 245 kepercayaan tersebut boleh dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masalah ini berawal saat Sidang MPR tahun 1978 yang memutuskan bahwa
Sejak saat itu berbagai perlakuan tak adil dialami oleh penganut aliran kepercayaan, baik dari negara maupun masyarakat. Ini terentang dari tidak diakuinya pernikahan penganut kepercayaan, ketiadaan hak mereka untuk
Walaupun mengalami berbagai diskriminasi, para penganut kepercayaan masih bertahan sampai sekarang. Mereka tetap berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Untuk mengetahui lebih jauh kondisi para
Bisa Anda ceritakan apa itu yang disebut Penghayat Kepercayaan?
Penghayat Kepercayaan sebenarnya adalah penganut agama lokal. Kami mempercayai ajaran leluhur kami yang sudah ada jauh sebelum agama-agama besar dari luar negeri itu datang. Istilah
Dalam proses sejarah, setelah masuk agama-agama dunia, sebagian penganut agama lokal berpindah keyakinan ke agama-agama baru itu. Ada yang melakukan sinkretisme, yaitu menggabungkan dua
Dalam
Hal yang sama terjadi di Sunda. Di masa lalu kerajaan yang berkuasa di Sunda adalah Galuh yang hancur karena diserang Kerajaan Cirebon yang dibantu Demak. Para penganut agama lokal ada yang mengungsi ke Kampung Naga,
Dalam agama yang Anda yakini ini, Anda menyembah Tuhan?
Kalau dari sisi ajaran, agama lokal tidak mementingkan soal
Kami percaya Tuhan punya sifat-sifat suci. Nah, sifat-sifat suci Tuhan itu yang kami berusaha untuk wujudkan dalam hidup kami. Manusia harus suci dalam perbuatan, dalam pikiran, dalam tekad. Karena Tuhan Maha Pengasih dan Penyayang, kita
Yang mempunyai unsur ketuhanan bukan hanya manusia saja. Binatang pun punya unsur ketuhanan; tumbuhan juga demikian. Alam pun mempunyai unsur ketuhanan.
Perilaku yang seperti ini sekarang disebut sebagai kearifan lokal. Kearifan itu berangkat dari pemahaman
Apakah ada ritual tertentu?
Dalam arti bersembahyang tidak ada. Bentuk penyembahan kami dalam laku. Laku itu ada ucap, di langkah atau perbuatan. Kami punya keyakinan Tuhan tidak butuh apa-apa.
Apakah ada panduan beragama seperti larangan atau
Ada, walau hanya bersifat garis besar saja. Pertama, bagaimana berbadan sehat, Kedua, berkelakuan baik. Ketiga, berpengetahuan benar. Keempat, hidup kami harus selamat.
Kami percaya, berpengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang didasarkan pada sesuatu
Terkait larangan, tentu juga ada. Kalau di Jawa ada mo limo, di kami ada ma pitu. Dilarang maling, madon, mangani, mateni, dan lain-lain
Apakah ada hukuman tertentu bagi seorang penganut yang melakukan pelanggaran terhadap
Prinsipnya masing-masing bertanggungjawab terhadap diri mereka sendiri. Kalau secara paguyuban atau komunitas, hukumannya paling dikucilkan. Kami punya keyakinan siapa saja yang melakukan kesalahan, dia yang akan menanggung akibatnya. Jadi, tidak ada
Penghayat kepercayaan ini ada di daerah mana saja?
Ada banyak penghayat di Indonesia. Ada Kaharingan di Kalimantan. Di Batak ada Parmalim; di Sunda ada Wiwitan, Aji Dipa; di Jawa
Apakah ada persamaan antara penghayat kepercayaan di satu tempat dengan daerah lainnya?
Tatacara dan adat istiadat para penghayat kebanyakan sama. Di Jawa ada tatacara bersawah, di Sunda juga ada. Di Ponorogo ada larungan, di tempat lain yang di
Apakah selama ini negara sudah mengakomodasi atau melindungi para penghayat kepercayaan?
Saya membaginya dalam tiga masa. Pertama, zaman Bung Karno (Orde Lama). Kedua, zaman Soeharto (Orde
Mereka orang keraton, orang kejawen. Mereka ikut meletakkan dasar-dasar negara. Salah satu hasilnya adalah pasal 29 yang menjamin masyarakat untuk memeluk agama dan
Pada Orde Lama tekanan atau diskriminasi tidak dari negara tapi dari masyarakat. Yaitu oleh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Pada tahun 1950-an DI/TII berkembang. Kami mendapat penindasan dan penganiayaan dari mereka.
Memasuki Orde Baru awalnya kami masih diakomodasi. Ada banyak undang-undang yang mengakomodasi penghayat kepercayaan,
Semula kami boleh melakukan perkawinan tanpa melalui agama. Memasuki akhir
Apakah larangan itu ada di level undang-undang?
Tidak, hanya peraturan-peraturan menteri saja. Pada 1978, Menteri Agama mengeluarkan surat yang menyatakan
Kami berjuang terus sampai akhirnya pada 2006 keluar Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Peraturan Pemerintah pada 2007. Sejak itu
Dalam bidang pendidikan kami masih terdiskriminasi. Kami masih diwajibkan
Kemudian untuk jadi PNS. Dulu boleh, tapi seperti masalah perkawinan, kemudian menjadi sulit. Katanya sekarang sudah boleh lagi. Dua
Di kepolisian dan tentara sampai sekarang belum boleh penghayat masuk menjadi anggota. Di banyak kasus, begitu diketahui seseorang itu penghayat dan bukan
Apakah ada diskriminasi bagi anak yang tidak mencantumkan agama di sekolah?
Ada yang mengalami diskriminasi tapi ada juga yang tidak.
Apakah sudah ada tanda-tanda pemerintah memfasilitasi hak beribadat bagi para penghayat?
Memang sekarang mulai membaik. Misalnya, mulai ada bantuan untuk membangun tempat berkumpul. Kami menyebutnya tempat berkumpul bukan
Jadi untuk fasilitas, kami sudah mulai mendapat bantuan tapi untuk hal lainnya pemerintah belum sepenuh hati melibatkan atau
Akhir-akhir ini diskriminasi lebih banyak dilakukan oleh siapa?
Oleh negara masih ada. Oleh masyarakat juga masih. Masyarakat kan bermacam-macam. Ada yang tidak
Di Semarang pesanggrahan atau tempat berkumpul penghayat kepercayaan dirobohkan. Jenazah penganut Sapto Darmo di Brebes tidak boleh dimakamkan di pemakaman
Masalah penguburan jenazah itu satu masalah tersendiri. Walaupun sudah ada aturannya bahwa penghayat juga boleh dikuburkan di tempat pemakaman umum, tapi realitasnya seringkali tidak begitu. Misalnya, ada kasus jenazah penghayat kepercayaan
Ini dialami oleh ibu saya sendiri saat meninggal beberapa waktu yang lalu. Dia berpesan agar dikuburkan di Ciamis, maka kami bawa ke Ciamis. Saat mau dikuburkan
Akhirnya diputuskan, ibu saya boleh dimakamkan di pemakaman yang ada, tapi harus dishalatkan terlebih dahulu.
Dengan banyak kejadian seperti itu, bagaimana Anda melihat para pejabat pemerintahan sekarang? Apakah mereka sudah mulai melindungi keberagaman keyakinan yang ada?
Lihat saja kasus seperti Gereja Yasmin dan Syiah di Bogor. Mestinya Bima Arya berdiri di atas konstitusi. Tidak boleh walikota melarang
Apa harapan Anda ke depan, baik terhadap pemerintah atau
Kami ingin kita berkaca pada sejarah. Saat Islam masuk, leluhur kami welcome. Hindu masuk, leluhur kami juga welcome. Bahkan mereka diberi tempat dan dipersilakan untuk mengembangkannya. Dalam legenda diceritakan
Nah,
Kaum radikal yang membawa kekerasan ke sini. Ini yang membuat masalah buat negara. Karena itu, menurut saya, negara harus bertindak tegas, berpegang pada undang-undang dan konstitusi. Sudah banyak
madinaonline.id/sosok/wawancar…
#engkusruswana #budidaya #buhun #penghayatkepercayaan #islamktp #indonesiamayoritasislam #tolakmayoritasasiagama #kolomagama #ktp #tolakpenjajahanbudaya #bangkitagamanusantara