Jenis istihadoh selanjutnya adalah mu’tadah ghairu mumayyizah nasiyan li'adatiha qadran wa waktan. Yaitu wanita yg sudah pernah haid, tapi darahnya tidak memenuhi syarat atau dia tidak bisa membedakan darah, dan dia juga tidak hafal kebiasaan dan awal mula haidnya.
Dia dihukumi seperti orang haid dalam masalah: berhubungan dengan suami, membaca alquran di luar shalat,-
Dia dihukumi seperti orang yang suci dalam masalah: sholat, thowaf, puasa, thalaq, mandi besar.
*Inilah kenapa penting mencatat tanggal ya geys
Dik Fulanah bulan lalu baru pertama kali haid. Karena masih awal2, dia ga catet tanggal berapa mulai haid dan berapa lama haidnya.
Kemudian bulan kedua ternyata keluar darahnya smpai 18 hari sehingga dia mengalami istihadoh dan dihukumi menjadi mutahayyiroh.
Karena dia juga lupa bahkan tidak tau kapan darahnya berhenti di bulan sebelumnya, maka mulai hari ke-16 ny, setiap akan melaksanakan shalat harus mandi besar terlebih dahulu.
Misalnya bulan keduanya setelah istihadhah pertama, dia bisa nunggu 15 hari dulu sperti sebelumnya.
Mba fulanah sudah berkali-kali haid dalam keadaan normal selama 6-7 hari. Tapi suatu bulan haidnya tidak normal karena dia mengeluarkan darah selama 20 hari. Maka dia mengalami istihadoh.
Memang lumayan rumit, tapi ini semua sumber masalahnya satu, yaitu karena tidak mencatat kebiasaan haidnya. 😰